Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak perlu diikuti dengan pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Pasalnya, jabatan Iriawan sebagai Pejabat Tinggi Madya merupakan jabatan Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU No 5 Tahun 2004 Tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, posisi Iriawan sebagai Sekertaris Utama di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian meski secara status masih sebagai anggota Polri dan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan tersebut.
"Dengan demikian didalam konteks ini jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI maupun Polri tetapi jabatan ASN. Itu diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 21 Tahun 2002," katanya di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Dalam UU No 5 Tahun 2004 pasal 19 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Tinggi Madya ialah Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Nonstruktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Sementara dalam PP Nomor 21 Tahun 2002 diterangkan bahwa jabatan sturktural pada instansi sipil termasuk Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Ia pun menegaskan bahwa jabatan struktural tersebut melekat sehingga menjadi kewenangan penugasan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu bila dilakukan pencopotan anggota kepolisian terhadap Iriawan sama saja mencabut penunjukan dirinya sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Jadi kalo posisi Sekertaris Utamanya nya di copot otomatis Pj Gubernurnya juga akan dicopot. Ini gak boleh kemudian posisi eselon I nya diganti. Selama menjabat sebagai Pj posisi eselon I tersebut tetap," ungkapnya.
Ia pun memastikan Iriawan bisa langsung dicopot jika ketahuan tak netral dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2018. Sumarsono mempersilakan masyarakat mengawasi dan melaporkan jika Iriawan tak netral dalam pilkada.
"Kalau memang ada pelanggaran, mobilisasi dukungan terhadap salah satu calon dari polisi, besok pagi pun bisa langsung diberhentikan," ungkapnya. (OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved