Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak perlu diikuti dengan pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Pasalnya, jabatan Iriawan sebagai Pejabat Tinggi Madya merupakan jabatan Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU No 5 Tahun 2004 Tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, posisi Iriawan sebagai Sekertaris Utama di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian meski secara status masih sebagai anggota Polri dan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan tersebut.
"Dengan demikian didalam konteks ini jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI maupun Polri tetapi jabatan ASN. Itu diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 21 Tahun 2002," katanya di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Dalam UU No 5 Tahun 2004 pasal 19 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Tinggi Madya ialah Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Nonstruktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Sementara dalam PP Nomor 21 Tahun 2002 diterangkan bahwa jabatan sturktural pada instansi sipil termasuk Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Ia pun menegaskan bahwa jabatan struktural tersebut melekat sehingga menjadi kewenangan penugasan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu bila dilakukan pencopotan anggota kepolisian terhadap Iriawan sama saja mencabut penunjukan dirinya sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Jadi kalo posisi Sekertaris Utamanya nya di copot otomatis Pj Gubernurnya juga akan dicopot. Ini gak boleh kemudian posisi eselon I nya diganti. Selama menjabat sebagai Pj posisi eselon I tersebut tetap," ungkapnya.
Ia pun memastikan Iriawan bisa langsung dicopot jika ketahuan tak netral dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2018. Sumarsono mempersilakan masyarakat mengawasi dan melaporkan jika Iriawan tak netral dalam pilkada.
"Kalau memang ada pelanggaran, mobilisasi dukungan terhadap salah satu calon dari polisi, besok pagi pun bisa langsung diberhentikan," ungkapnya. (OL-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved