Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kemendagri: Iriawan tidak perlu Mengundurkan Diri dari Polri

Nurjianto
21/6/2018 15:30
Kemendagri: Iriawan tidak perlu Mengundurkan Diri dari Polri
(MI/ROMMY)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak perlu diikuti dengan pengunduran diri sebagai anggota Polri. 

Pasalnya, jabatan Iriawan sebagai Pejabat Tinggi Madya merupakan jabatan Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU No 5 Tahun 2004 Tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, posisi Iriawan sebagai Sekertaris Utama di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian meski secara status masih sebagai anggota Polri dan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan tersebut.

"Dengan demikian didalam konteks ini jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI maupun Polri tetapi jabatan ASN. Itu diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 21 Tahun 2002," katanya di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Dalam UU No 5 Tahun 2004 pasal 19 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Tinggi Madya ialah Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Nonstruktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sementara dalam PP Nomor 21 Tahun 2002 diterangkan bahwa jabatan sturktural pada instansi sipil termasuk Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Ia pun menegaskan bahwa jabatan struktural tersebut melekat sehingga menjadi kewenangan penugasan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu bila dilakukan pencopotan anggota kepolisian terhadap Iriawan sama saja mencabut penunjukan dirinya sebagai Pj Gubernur Jabar.

"Jadi kalo posisi Sekertaris Utamanya nya di copot otomatis Pj Gubernurnya juga akan dicopot. Ini gak boleh kemudian posisi eselon I nya diganti. Selama menjabat sebagai Pj posisi eselon I tersebut tetap," ungkapnya.

Ia pun memastikan Iriawan bisa langsung dicopot jika ketahuan tak netral dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2018. Sumarsono mempersilakan masyarakat mengawasi dan melaporkan jika Iriawan tak netral dalam pilkada.

"Kalau memang ada pelanggaran, mobilisasi dukungan terhadap salah satu calon dari polisi, besok pagi pun bisa langsung diberhentikan," ungkapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya