Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Pol Hasanuddin. Hasanuddin yang baru menjabat Wakapolda Maluku 30 Januari 2018 ini dicopot karena diduga ikut bermain mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail- Barnabas Orno (Baileo).
Polda Maluku menyerahkan pengusutan kasus ini ke Bawaslu Maluku.
Pencopotan Hasanuddin initertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1535/VI/KEP/2018 Tanggal 20 Juni 2018. Dalam ST Kapolri Hasanuddin dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri. Hasanuddin digantikan Brigjen Akhmad Wiyagus, Direktur Tipikor Bareskrim Polri.
"Kami sudah menerima Surat Telegram dari Mabes Polri terkait pergantian Pak Wakapolda Maluku sejak Rabu malam," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat dalam jumpa wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/6).
Pencopotan Wakapolda Maluku ini terjadi setelah ramai beredarnya rekaman suara dan foto arahan yang diduga Wakapolda dengan personel Polres Kepulauan Aru, Bhayangkari, Brimob BKO dan Pol Air di Aula Mapolres Aru, Senin (18/6). Dalam rekaman pertemuan tersebut, Wakapolda mengarahkan keluarga besar Bhayangkara Polres Kepulauan Aru memenangkan pasangan Baileo.
Calon Gubernur Murad adalah mantan Kepala Korps Brimob Polri dan pernah menjadi Kapolda Maluku.
Namun menurut Ohoirat pergantian jabatan Wakapolda Maluku itu merupakan hal yang normatif dan biasa. Di tubuh Polri dan kapan saja bisa terjadi untuk kepentingan organisasi. Ohoirat membantah pergantian itu terkait dugaan keterlibatan Wakapolda ikut mendukung pasangan Baileo di Pilgub Maluku 2018.
"Pergantian ini merupakanpertimbangan dari pimpinan untuk kepentingan organisasi. Jadi ini bukan karena kasus kemarin (Pertemuan di Polres Kepulauan Aru) tapi hal biasa di tubuh Polri. Kalau pergantian terkait keterlibatan beliau dalam kasus kemarin berarti beliau sendiri. Ttapi ini ada beberapa juga yang dimutasi," kata Ohoirat.
Ohoirat mengatakan jika terkait keterlibatan Wakapolda Maluku mengarahkan anggota Polres Kepulauan Aru, Brimob dan Pol Air serta ibu-ibu Bhayangkari mendukung Baileo, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Maluku untuk mengusutnya. Polda Maluku akan mendukung langkah pengusutan dari Bawaslu Maluku.
"Terkait keterlibatan yang bersangkutan itu ranahnya Bawaslu, biarlah Bawaslu yang melakukan penyelidikan sampai terbukti dan tidaknya. Kami siap mendukung Bawaslu untukmengungkap kasus ini," kata Ohoirat.
Wakapolda sendiri tidak tampak di Mapolda Maluku. Tempat parkir mobil dinas Wakapolda kosong. (OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved