Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendukung keputusan pemerintah yang mengangkat Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, hal tersebut mereka nilai tidak melanggar Undang-Undang.
Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono mengatakan posisi Iriawan sebagai Sekertaris Utama di Lemhanas serta tingkatan jabatannya yang merupakan Pimpinan Tinggi Madya sehingga tidak masalah jika ia ditunjuk sebagai Pj Gubernur.
"Menurut saya secara UU enggak ada yang dilanggar karena beliau juga menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya," katanya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/6).
Dia pun mengungkapkan preseden pengangkatan perwira tinggi Polri jadi Pj Gubernur sudah ada sebelumnya. Misalnya pengangkatan Irjen Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar pada 2017. Sehingga, argumen adanya peraturan UU yang dilanggar itu dirasakannya tidak sesuai. "Ini bukan yang pertama, ada juga di Jatim, Sulsel pada tahun 2008 serta 2016," tambahnya.
Diaz menegaskan partainya menolak adanya usulan hak angket yang tengab diwacanakan di DPR terkait hal tersebut. "Saya rasa enggak perlu. Kalau dalam demokrasi ya tidak apa-apa, sah sah saja tapi kita enggak bakal mendukung angket untuk itu," tegasnya.
Sebelumnya, partai Demokrat mendorong DPR untuk melakukan hak angket terkait penunjukan Iriawan. Menurut mereka, kebijakan tersebut menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan dinilai melanggar hukum.
Keputusan Demokrat itu diikuti oleh Gerindra melalui Waketum Gerindra Fadli Zon. Melalui akun Twitternya, Fadli Zon mengatakan fraksinya akan mendukung agar DPR menggunakan hak angket atas penunjukan Pj Gubernur Jabar. (OL-5)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved