Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PPP Achmad Baidowi menyampaikan bahwa pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah kewenangan pemerintah. Hanya saja, ia mengingatkan agar pelantikan tersebut tidak terdapat konflik kepentingan di dalamnya.
"Hanya saja, pemerintah harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengangkatan Iriawan mengingat di Jabar ada salah satu kontestan berlatar belakang polisi," kata Awiek sapaan akrabnya kepada Media Indonesia, Senin (18/6).
Untuk diketahui, ada empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilgub Jabar pada 27 Juni mendatang. Mereka adalah Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan.
Lebih lanjut, Awiek melihat bahwa potensi kecurangan dalam Pilkada nantinya akan sangat minim. Pasalnya, kontrol yang ketat dari Bawaslu akan dilakukan sampai ke tingkat TPS. Juga, terdapat pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan pegiat pemilu.
Kendati demikian, Awiek menilai bahwa nama baik institusi Polri akan tetap dipertaruhkan dengan status Iriawan yang menjabat sebagai PJ Gubernur Jabar.
"Apakah mau terseret ke konflik kepentingan pilkada atau tetap profesional. Kami masih meyakini Polri tetap berada dalam koridornya," ucapnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo berharap agar Iriawan tetap bisa menjaga netralitasnya dalam mengemban tugas barunya, terutama saat pilkada serentak yang akan digelar pada 27 Juni nanti.
"Dia harus bebas dari konflik kepentingan dan netralitasnya harus dia jamin," tegasnya.
Iriawan pun, sambungnya, harus bisa menjaga nama baik institusi Polri saat menjabat sebagai Pj Gubernur nanti.
"Sebagai Pj Gubernur melaksanakan tugas dan fungsinya secara jujur dan adil, tidak boleh berpihak pada kepentingan tertentu," pungkasnya. (OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved