Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Jenderal Listyo Tetap Tegak Lurus

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/8/2022 05:00
Jenderal Listyo Tetap Tegak Lurus
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEUTAMAAN yang ditampilkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ialah ketanggapsegeraan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Aura keutamaan itu terpancar dalam keputusan yang diambil dan diumumkan Listyo saat konferensi pers pada Kamis (4/8). Poin penting yang diumumkan Listyo ialah Inspektorat Khusus memeriksa 25 polisi terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.

Keputusan yang diambil Listyo tegak lurus pada komitmennya saat menjalani uji kelayakan menjadi calon Kapolri di Komisi III DPR, 20 Januari 2021. Ada dua tema besar yang diusung Listyo, yaitu soliditas internal Polri dan mendengarkan harapan masyarakat.

Soliditas diungkap Listyo mengawali paparan visi dan misinya. Ia mengatakan komposisi yang mendampingi dirinya saat mendatangi Senayan mencerminkan soliditas itu.

“Mohon izin Bapak yang hadir mendampingi kami ini susunannya adalah urutan senior, Pak, mulai 87, 88, 89, 90, kami sendiri 91 beserta letting kami dan adik-adik kami, Pak. Jadi, mohon izin kami melaporkan bahwa saat ini Polri solid, Pak,” kata Listyo.

Masalah soliditas itu kembali muncul dalam sesi tanya jawab. Soliditas selalu mengemuka manakala ada pengisian posisi-posisi jabatan di Polri. Kata Listyo, pihaknya akan mengatur secara proporsional. “Jadi, senior juga tetap memiliki ruang, junior yang berprestasi juga kita berikan kesempatan,” katanya.

Listyo juga meminta anggota Polri untuk tidak lagi pusing-pusing memikirkan setoran yang diberikan kepada pimpinan. “Saya minta di masa saya janganlah berpikir (setoran). Yang penting kalian bekerja, mengabdi buat masyarakat, di situ nilainya dan di situlah rekan-rekan bisa kemudian berlomba untuk mencari prestasi yang terbaik,” kata Listyo.

Tema mendengarkan masyarakat juga diuraikan Listyo pada awal paparannya. Kata dia, sebelum menyusun visi dan misi, ia menemui tokoh masyarakat dari berbagai lapisan untuk meminta saran.

Saran yang didapat Listyo ialah masyarakat menginginkan polisi yang dapat mewujudkan rasa keadilan dan menjadi organisasi yang transparan. Polisi yang tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. “Bagi Polri, harapan masyarakat merupakan faktor utama dan penting untuk diwujudkan meskipun banyak hal yang harus dihadapi,” kata Listyo.

Harapan masyarakat itu menjadi landasan Listyo melakukan transformasi dalam tubuh Polri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi yang berkeadilan (presisi).

Listyo dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Seusai dilantik, Listyo menegaskan komitmennya untuk menampilkan potret institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang tegas, tapi humanis dan menghadirkan penegakan hukum secara berkeadilan.

Penegakan hukum berkeadilan itulah yang dihadirkan Listyo untuk menindak 25 polisi yang diduga menghalang-halangi penyelidikan. Mereka dijerat kode etik dan terbuka untuk diusut secara pidana.

Kode etik yang bakal menjerat 25 polisi itu ialah kode etik yang ditetapkan Listyo hanya sebulan sebelum kematian Brigadir J, tepatnya pada 14 Juni 2022.

Ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kode etik itu mencakup etika kenegaraan; etika kelembagaan; etika kemasyarakatan; dan etika kepribadian.

Terkait dengan etika kelembagaan, setiap pejabat Polri wajib, antara lain menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kode etik Polri juga memuat larangan. Larangan terkait dengan etika kelembagaan yang relevan dengan kasus kematian Brigadir J ditemukan di Pasal 10 ayat 2. Disebutkan larangan dalam penegakan hukum dapat berupa antara lain merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan, dan/atau merekayasa barang bukti.

Selain itu, menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan menyangkut etika kelembagaan ialah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur meliputi antara lain penegakan hukum dan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah.

Sanksi atas pelanggaran kode etik dari kategori ringan sampai berat alias pemberhentian dengan tidak hormat. Kasus kematian Brigadir J mempertaruhkan kewibawaan institusi Polri sekaligus reputasi Jenderal Listyo.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.