Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Jenderal Listyo Tetap Tegak Lurus

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/8/2022 05:00
Jenderal Listyo Tetap Tegak Lurus
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEUTAMAAN yang ditampilkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ialah ketanggapsegeraan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Aura keutamaan itu terpancar dalam keputusan yang diambil dan diumumkan Listyo saat konferensi pers pada Kamis (4/8). Poin penting yang diumumkan Listyo ialah Inspektorat Khusus memeriksa 25 polisi terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.

Keputusan yang diambil Listyo tegak lurus pada komitmennya saat menjalani uji kelayakan menjadi calon Kapolri di Komisi III DPR, 20 Januari 2021. Ada dua tema besar yang diusung Listyo, yaitu soliditas internal Polri dan mendengarkan harapan masyarakat.

Soliditas diungkap Listyo mengawali paparan visi dan misinya. Ia mengatakan komposisi yang mendampingi dirinya saat mendatangi Senayan mencerminkan soliditas itu.

“Mohon izin Bapak yang hadir mendampingi kami ini susunannya adalah urutan senior, Pak, mulai 87, 88, 89, 90, kami sendiri 91 beserta letting kami dan adik-adik kami, Pak. Jadi, mohon izin kami melaporkan bahwa saat ini Polri solid, Pak,” kata Listyo.

Masalah soliditas itu kembali muncul dalam sesi tanya jawab. Soliditas selalu mengemuka manakala ada pengisian posisi-posisi jabatan di Polri. Kata Listyo, pihaknya akan mengatur secara proporsional. “Jadi, senior juga tetap memiliki ruang, junior yang berprestasi juga kita berikan kesempatan,” katanya.

Listyo juga meminta anggota Polri untuk tidak lagi pusing-pusing memikirkan setoran yang diberikan kepada pimpinan. “Saya minta di masa saya janganlah berpikir (setoran). Yang penting kalian bekerja, mengabdi buat masyarakat, di situ nilainya dan di situlah rekan-rekan bisa kemudian berlomba untuk mencari prestasi yang terbaik,” kata Listyo.

Tema mendengarkan masyarakat juga diuraikan Listyo pada awal paparannya. Kata dia, sebelum menyusun visi dan misi, ia menemui tokoh masyarakat dari berbagai lapisan untuk meminta saran.

Saran yang didapat Listyo ialah masyarakat menginginkan polisi yang dapat mewujudkan rasa keadilan dan menjadi organisasi yang transparan. Polisi yang tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. “Bagi Polri, harapan masyarakat merupakan faktor utama dan penting untuk diwujudkan meskipun banyak hal yang harus dihadapi,” kata Listyo.

Harapan masyarakat itu menjadi landasan Listyo melakukan transformasi dalam tubuh Polri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi yang berkeadilan (presisi).

Listyo dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Seusai dilantik, Listyo menegaskan komitmennya untuk menampilkan potret institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang tegas, tapi humanis dan menghadirkan penegakan hukum secara berkeadilan.

Penegakan hukum berkeadilan itulah yang dihadirkan Listyo untuk menindak 25 polisi yang diduga menghalang-halangi penyelidikan. Mereka dijerat kode etik dan terbuka untuk diusut secara pidana.

Kode etik yang bakal menjerat 25 polisi itu ialah kode etik yang ditetapkan Listyo hanya sebulan sebelum kematian Brigadir J, tepatnya pada 14 Juni 2022.

Ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kode etik itu mencakup etika kenegaraan; etika kelembagaan; etika kemasyarakatan; dan etika kepribadian.

Terkait dengan etika kelembagaan, setiap pejabat Polri wajib, antara lain menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kode etik Polri juga memuat larangan. Larangan terkait dengan etika kelembagaan yang relevan dengan kasus kematian Brigadir J ditemukan di Pasal 10 ayat 2. Disebutkan larangan dalam penegakan hukum dapat berupa antara lain merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan, dan/atau merekayasa barang bukti.

Selain itu, menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan menyangkut etika kelembagaan ialah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur meliputi antara lain penegakan hukum dan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah.

Sanksi atas pelanggaran kode etik dari kategori ringan sampai berat alias pemberhentian dengan tidak hormat. Kasus kematian Brigadir J mempertaruhkan kewibawaan institusi Polri sekaligus reputasi Jenderal Listyo.



Berita Lainnya
  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.