Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Jenderal Listyo Tetap Tegak Lurus

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/8/2022 05:00
Jenderal Listyo Tetap Tegak Lurus
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEUTAMAAN yang ditampilkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ialah ketanggapsegeraan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Aura keutamaan itu terpancar dalam keputusan yang diambil dan diumumkan Listyo saat konferensi pers pada Kamis (4/8). Poin penting yang diumumkan Listyo ialah Inspektorat Khusus memeriksa 25 polisi terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.

Keputusan yang diambil Listyo tegak lurus pada komitmennya saat menjalani uji kelayakan menjadi calon Kapolri di Komisi III DPR, 20 Januari 2021. Ada dua tema besar yang diusung Listyo, yaitu soliditas internal Polri dan mendengarkan harapan masyarakat.

Soliditas diungkap Listyo mengawali paparan visi dan misinya. Ia mengatakan komposisi yang mendampingi dirinya saat mendatangi Senayan mencerminkan soliditas itu.

“Mohon izin Bapak yang hadir mendampingi kami ini susunannya adalah urutan senior, Pak, mulai 87, 88, 89, 90, kami sendiri 91 beserta letting kami dan adik-adik kami, Pak. Jadi, mohon izin kami melaporkan bahwa saat ini Polri solid, Pak,” kata Listyo.

Masalah soliditas itu kembali muncul dalam sesi tanya jawab. Soliditas selalu mengemuka manakala ada pengisian posisi-posisi jabatan di Polri. Kata Listyo, pihaknya akan mengatur secara proporsional. “Jadi, senior juga tetap memiliki ruang, junior yang berprestasi juga kita berikan kesempatan,” katanya.

Listyo juga meminta anggota Polri untuk tidak lagi pusing-pusing memikirkan setoran yang diberikan kepada pimpinan. “Saya minta di masa saya janganlah berpikir (setoran). Yang penting kalian bekerja, mengabdi buat masyarakat, di situ nilainya dan di situlah rekan-rekan bisa kemudian berlomba untuk mencari prestasi yang terbaik,” kata Listyo.

Tema mendengarkan masyarakat juga diuraikan Listyo pada awal paparannya. Kata dia, sebelum menyusun visi dan misi, ia menemui tokoh masyarakat dari berbagai lapisan untuk meminta saran.

Saran yang didapat Listyo ialah masyarakat menginginkan polisi yang dapat mewujudkan rasa keadilan dan menjadi organisasi yang transparan. Polisi yang tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. “Bagi Polri, harapan masyarakat merupakan faktor utama dan penting untuk diwujudkan meskipun banyak hal yang harus dihadapi,” kata Listyo.

Harapan masyarakat itu menjadi landasan Listyo melakukan transformasi dalam tubuh Polri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi yang berkeadilan (presisi).

Listyo dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Seusai dilantik, Listyo menegaskan komitmennya untuk menampilkan potret institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang tegas, tapi humanis dan menghadirkan penegakan hukum secara berkeadilan.

Penegakan hukum berkeadilan itulah yang dihadirkan Listyo untuk menindak 25 polisi yang diduga menghalang-halangi penyelidikan. Mereka dijerat kode etik dan terbuka untuk diusut secara pidana.

Kode etik yang bakal menjerat 25 polisi itu ialah kode etik yang ditetapkan Listyo hanya sebulan sebelum kematian Brigadir J, tepatnya pada 14 Juni 2022.

Ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kode etik itu mencakup etika kenegaraan; etika kelembagaan; etika kemasyarakatan; dan etika kepribadian.

Terkait dengan etika kelembagaan, setiap pejabat Polri wajib, antara lain menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kode etik Polri juga memuat larangan. Larangan terkait dengan etika kelembagaan yang relevan dengan kasus kematian Brigadir J ditemukan di Pasal 10 ayat 2. Disebutkan larangan dalam penegakan hukum dapat berupa antara lain merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan, dan/atau merekayasa barang bukti.

Selain itu, menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan menyangkut etika kelembagaan ialah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur meliputi antara lain penegakan hukum dan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah.

Sanksi atas pelanggaran kode etik dari kategori ringan sampai berat alias pemberhentian dengan tidak hormat. Kasus kematian Brigadir J mempertaruhkan kewibawaan institusi Polri sekaligus reputasi Jenderal Listyo.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik