Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi 2009 telah menetapkan hak pilih sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Hak itu tidak boleh dihambat atau dihalangi berbagai ketentuan dan prosedur administratif apa pun yang mempersulit warga negara menggunakan hak pilih.
Meski demikian, lewat putusan MK 2019, pelaksanaan hak pilih tetap tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu. Pembatasan itu dibolehkan sepanjang ditujukan untuk menjaga agar pemilu berjalan secara jujur dan adil sehingga hasilnya kredibel dan berintegritas.
Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) menjadi salah satu syarat penggunaan hak pilih pada pilkada di 270 daerah yang digelar pada 9 Desember.
Pasal 200A ayat (4) UU 10/2016 tentang pilkada menyebutkan syarat dukungan calon perseorangan dan syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan KTP-E terhitung sejak Januari 2019. Mendagri Tito Karnavian sudah memaklumatkan bahwa semua pemilih pada Pilkada 2020 harus memiliki KTP-E.
KTP-E, menurut UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU 24/2013, KTP-E digunakan untuk antara lain pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dalam kaitannya dengan pilkada, manfaat KTP-E terkait dengan pembangunan demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 berisikan 100.359.152 orang. Dari 100.359.152 pemilik hak suara tersebut, 50.164.426 di antaranya laki-laki dan 50.194.726 lainnya perempuan.
Data tersebut sudah banyak berubah sejak diserahkan Kemendagri pada Juni 2020. Saat itu, tercatat ada 105.852.716 orang dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Meski demikian, masih banyak orang yang tercantum dalam DPT yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena belum memiliki KTP-E. Data yang tercatat di Kemendagri menyebutkan bahwa sebanyak 20.788.320 orang (20%) belum melakukan perekaman KTP-E.
Pemungutan suara pilkada tinggal 37 hari lagi. Masih ada waktu bagi dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah segera mempercepat perekaman KTP-E warga.
Percepatan rekaman KTP-E menjadi keniscayaan karena Kemendagri mengambil kebijakan tidak membolehkan masyarakat diberi suket (surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data KTP-E). Dengan demikian, seluruh warga yang menggunakan hak pilih pada 9 Desember harus membawa KTP-E.
Sebagai konsekuensi kebijakan itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dinas dukcapil tetap membuka pelayanan pembuatan KTP-E pada hari pencoblosan.
Boleh-boleh saja dinas dukcapil tetap dibuka pada 9 Desember, tetapi jangan sampai mereka tidak mau melayani warga hanya karena perbedaan pilihan politik.
Karena itu, jangan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada petugas dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan. Berdasarkan Pasal 92 UU Administrasi Kependudukan, pejabat dukcapil yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta.
Pemerintah kiranya perlu juga memberikan perhatian administrasi kependudukan bagi kelompok masyarakat rentan. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan ialah masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Dia menjelaskan mereka tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP-E, sedangkan syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam UU ialah memiliki KTP-E.
Menurut penelitian Perludem (2019), masyarakat adat masuk sebagai warga berhak pilih yang rentan disebabkan tiga hal. Pertama, karena tempat tinggal mereka yang berkeadaan jauh, terisolasi, berpindah, atau ketiganya sehingga sulit diakses. Kedua, karena kekuasaan hukum publik yang tak mengakui bahkan mengambil kepemilikan dari tanah adat (ulayat) yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat. Ketiga, karena konsep internal keyakinan masyarakat adat.
Terkait dengan keyakinan, contohnya ialah masyarakat adat di Desa Matoa, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Hak pilih masyarakat adat itu hilang karena tak memiliki KTP-E yang pembuatannya mensyaratkan foto. Masyarakat adat itu berkeyakinan hidup tak boleh berfoto dalam kondisi apa pun. Sementara itu, salah satu syarat untuk bisa memiliki KTP-E ialah melakukan tahapan berfoto.
KTP-E memang syarat mutlak untuk hak pilih. Karena itu, negara perlu mencarikan solusi agar hak pilih sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional tidak dinihilkan dokumen administrasi kependudukan pada masyarakat yang rentan.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.
PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.
Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.
SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.
DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.
SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.
ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.
IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.
PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.
LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.
"TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''
BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan
PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved