Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

KTP-E Mutlak

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
02/11/2020 05:00
KTP-E Mutlak
(MI/EBET)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi 2009 telah menetapkan hak pilih sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Hak itu tidak boleh dihambat atau dihalangi berbagai ketentuan dan prosedur administratif apa pun yang mempersulit warga negara menggunakan hak pilih.

Meski demikian, lewat putusan MK 2019, pelaksanaan hak pilih tetap tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu. Pembatasan itu dibolehkan sepanjang ditujukan untuk menjaga agar pemilu berjalan secara jujur dan adil sehingga hasilnya kredibel dan berintegritas.

Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) menjadi salah satu syarat penggunaan hak pilih pada pilkada di 270 daerah yang digelar pada 9 Desember.

Pasal 200A ayat (4) UU 10/2016 tentang pilkada menyebutkan syarat dukungan calon perseorangan dan syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan KTP-E terhitung sejak Januari 2019. Mendagri Tito Karnavian sudah memaklumatkan bahwa semua pemilih pada Pilkada 2020 harus memiliki KTP-E.

KTP-E, menurut UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU 24/2013, KTP-E digunakan untuk antara lain pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dalam kaitannya dengan pilkada, manfaat KTP-E terkait dengan pembangunan demokrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 berisikan 100.359.152 orang. Dari 100.359.152 pemilik hak suara tersebut, 50.164.426 di antaranya laki-laki dan 50.194.726 lainnya perempuan.

Data tersebut sudah banyak berubah sejak diserahkan Kemendagri pada Juni 2020. Saat itu, tercatat ada 105.852.716 orang dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Meski demikian, masih banyak orang yang tercantum dalam DPT yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena belum memiliki KTP-E. Data yang tercatat di Kemendagri menyebutkan bahwa sebanyak 20.788.320 orang (20%) belum melakukan perekam­an KTP-E.

Pemungutan suara pilkada tinggal 37 hari lagi. Masih ada waktu bagi dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah segera mempercepat perekaman KTP-E warga.

Percepatan rekaman KTP-E menjadi keniscayaan karena Kemendagri mengambil kebijakan tidak membolehkan masyarakat diberi suket (surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan pere­kaman data KTP-E). Dengan demikian, seluruh warga yang menggunakan hak pilih pada 9 Desember harus membawa KTP-E.

Sebagai konsekuensi kebijakan itu, Direktur Jenderal Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dinas dukcapil tetap membuka pelayanan pembuatan KTP-E pada hari pencoblosan.

Boleh-boleh saja dinas dukcapil tetap dibuka pada 9 Desember, tetapi jangan sampai mereka tidak mau melayani warga hanya karena perbedaan pilihan politik.

Karena itu, jangan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada petugas dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan. Berdasarkan Pasal 92 UU Administrasi Kependudukan, pejabat dukcapil yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta.

Pemerintah kiranya perlu juga memberikan perhatian administrasi kependudukan bagi kelompok masyarakat rentan. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan ialah masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Dia menjelaskan mereka tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP-E, sedangkan syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam UU ialah memiliki KTP-E.

Menurut penelitian Perludem (2019), masyarakat adat masuk sebagai warga berhak pilih yang rentan disebabkan tiga hal. Pertama, karena tempat tinggal mereka yang berkeadaan jauh, terisolasi, berpindah, atau ketiganya sehingga sulit diakses. Kedua, karena kekuasaan hukum publik yang tak mengakui bahkan mengambil kepemilikan dari tanah adat (ulayat) yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat. Ketiga, karena konsep internal keyakinan masyarakat adat.

Terkait dengan keyakinan, contohnya ialah masyarakat adat di Desa Matoa, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Hak pilih masyarakat adat itu hilang karena tak memiliki KTP-E yang pembuatannya mensyaratkan foto. Masyarakat adat itu berkeyakinan hidup tak boleh berfoto dalam kondisi apa pun. Sementara itu, salah satu syarat untuk bisa memiliki KTP-E ialah melakukan tahapan berfoto.

KTP-E memang syarat mutlak untuk hak pilih. Karena itu, negara perlu mencarikan solusi agar hak pilih sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional tidak dinihilkan dokumen administrasi kependudukan pada masyarakat yang rentan.



Berita Lainnya
  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik