Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Mahkamah tanpa Agung

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
15/10/2020 05:00
Mahkamah tanpa Agung
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HUKUM di negeri ini berpacu dengan waktu untuk bersungguh-sungguh membangun kepercayaan publik tentang komitmen terhadap keadilan dan kebenaran.

Keadilan dan kebenaran itu, selama ini, ditaklukkan uang dan kekuasaan. Itulah yang menyebabkan korupsi dalam berbagai bentuk tetap tumbuh subur dan dirawat sepenuh hati di Indonesia.

Namun, yang mahapenting dan menggembirakan ialah hakim mulai menghunus pedang perlawanan terhadap korupsi.

Tidak tanggung-tanggung, empat terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis seumur hidup pada Senin (12/10).

Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup bagi bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, bekas direktur utama Hendrisman Rahim, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Satu lagi ialah Direktur PT Maxima Integra Tbk Joko Hartono Tirto.

Terus terang dikatakan bahwa selama ini hakim membiarkan pedang hukum berkarat dalam sarungnya. Pasal hukuman seumur hidup untuk koruptor dibiarkan menjadi seonggok teks tanpa makna, lebih parah lagi karena suka-suka dimaknai.

Dari sekian banyak ketentuan yang mengatur tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan yang mengatur tentang merugikan keuangan negara, hanya terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3. Selebihnya, korupsi tidak memerlukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Pasal 2 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sepanjang 21 tahun dua pasal itu sah berlaku, jumlah koruptor dihukum seumur hidup bisa dihitung jari satu tangan. Hanya empat orang dihukum seumur hidup berkekuatan hukum tetap. Mereka ialah Edy Santoso dan Adrian Waworuntu dalam kasus skandal pembobolan BNI pada 2005. Selang sembilan tahun kemudian, pada 2014, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup disusul Brigjen Teddy Hernayadi pada 2016.

Padahal, Pasal 2 dan Pasal 3 itu menjadi primadona, paling banyak digunakan. Namun, hakim doyan menggunakan Pasal 3 karena hukuman paling singkat satu tahun penjara. Hasil riset terbaru Indonesia Corruption Watch (2020), rata-rata vonis di tingkat pertama hanya 2 tahun 11 bulan, banding 3 tahun 6 bulan, dan kasasi ataupun peninjauan kembali 4 tahun 8 bulan.

Hakim tidak bisa lagi suka-suka menjatuhkan vonis atas koruptor. Itu karena, sejak 8 Juli, sudah ada pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pedoman itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam perma yang diteken Ketua MA M Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara korupsi untuk mengetukkan palu hukuman dalam lima kategori kerugian negara.

Kategori paling berat ialah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar. Untuk kategori berat, kerugian negara mencapai Rp25 miliar-Rp100 miliar, kategori sedang Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan kurang dari Rp200 juta.

Selain kerugian negara, vonis juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi. Jika semuanya masuk kategori berat, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Sudah empat terdakwa divonis seumur hidup pascaperma. Itu vonis pada tingkat pertama yang bisa saja mendapat diskon hukuman pada tingkat selanjutnya.

Konsistensi MA kini diuji, apakah benteng terakhir pencari kebenaran dan keadilan itu kembali membiarkan pedang hukum karat dalam sarungnya? Apakah hukuman seumur hidup didiskon besar-besaran? Jika itu terjadi, namanya mahkamah tanpa agung.



Berita Lainnya
  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.