Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu asas pemerintahan yang baik ialah menghindari potensi kerusakan daripada mengambil manfaat. Asas ini sepertinya menjadi pegangan Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Andreas Agas. Ia berjanji tidak akan memberi izin lingkungan penambangan batu gamping bila kegiatan itu merusak karst.
Janji Agas terasa manis bila sebelum ada izin dilakukan penelitian terkait dengan karst sebab karst sebagai fenomena alam tidak pernah menipu. Alam itu
jujur, izin lingkungan yang tidak jujur. Agas sudah memberikan izin lokasi pabrik semen seluas 298 hektare di atas wilayah yang terdapat indikasi ekosistem karst.
Ekosistem Karst tak Tergantikan, begitu judul tulisan peneliti Cahyo Rahmadi di laman lipi.go.id. Karst adalah bagian dari ekosistem. Tangki raksasa penyimpan air bawah tanah. Tempat tinggalnya berbagai jenis flora dan fauna langka. Kawasan mineral tak terbarukan. Wilayah kunci untuk mengetahui sistem hidrologi kawasan.
Begitu pentingnya kawasan karst, pada 1997, komisi dunia untuk kawasan lindung mendorong perlindungan ekosistem karst di seluruh dunia dengan acuan tertentu.
Acuan yang dimaksud ialah karst sebagai habitat flora dan fauna langka, karst sebagai kawasan mineral langka (tidak terbarukan) dan memiliki bentang alam yang unik, dan karst sebagai bagian penting kawasan prasejarah dan sejarah kebudayaan.
Indonesia adalah negara dengan wilayah karst yang sangat luas. Dari luas wilayah daratan 1.922.570 kilometer persegi, 154 ribu kilometer persegi ialah kawasan karst atau 8% dari luas daratan Indonesia. Potensi batu gamping sekitar 39 triliun ton. Namun, pengaturan soal karst masih amburadul.
Disebut amburadul karena karst dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia padahal undang-undang menentukan ia dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, karst di negeri ini lebih berfungsi sebagai bahan baku semen daripada tangki raksasa penyimpan air, habitat fauna dan flora.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tidak spesifik mengatur karst. Akan tetapi, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, diatur kawasan lindung nasional yang termasuk di dalam kawasan lindung geologi dan kawasan bentang alam karst. Atas dasar itulah terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.
Kajian Komnas HAM tentang Pelestarian Ekosistem Karst dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (2016) menemukan indikasi adanya perubahan regulasi, terutama terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan juga Kawasan Bentang Alam Karst yang diduga berorientasi ekonomis untuk kepentingan industri semen.
Satu-satunya pengaturan tentang ekosistem karst tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sana disebutkan otoritas karst di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fokus undang-undang itu ialah perlindungan kawasan karst sebagai sebuah ekosistem. Regulasi ini mengamanatkan adanya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup khusus untuk ekosistem karst yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
PP perlindungan karst sudah satu dekade hilang tanpa jejak. Padahal, Rancangan PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst sudah disiapkan lama, terakhir masuk ke Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Rancangan PP yang disiapkan sejak 2015 kandas lahir karena lobi-lobi pemilik modal.
Rancangan PP itu memberikan perlindungan sekaligus memberikan ruang pemanfaatan karst secara menyeluruh. Cakupannya jauh lebih luas jika dibandingkan dengan perlindungan yang diberikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru melihat karst dari sisi bentang alam dan kriteria batuan.
Harus tegas dikatakan bahwa tanggung jawab bupati pemberi izin tambang dan pabrik sebatas periode kekuasaannya. Sekali ditambang, rusaklah ekosistem karst. Ahli manajemen bencana Eko Teguh Paripurno mengungkapkan bahwa kerusakan kawasan karst akibat pertambangan tak mungkin dipulihkan lagi.
Terjadi bencana kemanusiaan bila karst rusak sebab wilayah karst memiliki kemampuan menyerap gas rumah kaca, menyerap karbon. Setiap tahun, 1 kilometer persegi kawasan karst mampu menyerap 218,86 kilogram karbon di atmosfer.
Jika ekosistem karst rusak permanen, tak ada lagi imajinasi tentang kehidupan masa lampau. Ke depannya, tak bisa lagi disaksikan anak kelelawar yang dalam bahasa Jawa disebut kampret bergelantungan di gua-gua. Karst dan kampret memang perlu dilindungi.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved