Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Daun Dolar Kratom

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
12/3/2020 05:10
Daun Dolar Kratom
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DESKRIPSI produk herbal bubuk daun kratom yang dijual secara online menyedot perhatian. Pada baris ke-6 dituliskan 'Jika ada yg bilang (kratom) membuat kecanduan atau sak*aw, itu bohong besar!!!'.

Bohong besar? Rilis akhir tahun pada 20 Desember 2019, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyebut dampak negatif yang ditimbulkan dari kratom ini ialah efeknya 13 kali lebih kuat daripada morfin yang bisa menimbulkan kecanduan/adiksi, depresi pernapasan, hingga mengakibatkan kematian.

Efek kratom 13 kali lipat daripada morfin tentu bukanlah omong kosong. Itu hasil penelitian ilmiah. Karena itulah BNN, menurut Heru, sejak Desember 2017 telah merekomendasikan kratom masuk ke narkotika golongan satu.

Narkotika golongan satu adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Rekomendasi BNN itu belum diakomodasi Kemenkes selaku pemegang otoritas golongan narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Golongan Narkotika tidak memasukkan kratom ke daftar narkotika golongan satu. Padahal Badan POM telah melarang kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan sejak 2004.

Kratom, menurut menlhk.go.id, merupakan tanaman tropis dari famili Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara (Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Filipina) dan Papua Nugini. Di Indonesia, tanaman ini banyak tumbuh di Kalimantan, Sumatra, sampai ke Sulawesi dan Papua di wilayah tertentu.

Daun kratom dimanfaatkan masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk mengatasi diare, lelah, nyeri otot, batuk, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, mengatasi depresi, antidiabetes dan antimalaria, serta stimulan seksual.

Artikel yang dimuat di laman Kementerian LHK itu berjudul 'Mengenal Kratom, Hasil Hutan Bukan Kayu Potensial yang Terancam Dimusnahkan'. Disebutkan, di beberapa desa di Barito, sebagian besar ekonomi masyarakatnya bergantung pada pengusahaan daun tanaman kratom. Harga jual kratom per kilogram, untuk daun basah berkisar Rp1.500 sampai Rp3.500, sedangkan untuk daun kering berkisar Rp17.000 sampai Rp27.000.

Komoditas daun kering yang berupa remahan dikumpulkan dan dikirim ke Kalimantan Barat untuk kemudian diolah menjadi tepung kratom. Tepung kratom ini selanjutnya akan diekspor ke AS, Kanada, Arab Saudi, India, dan Eropa.

Menurut data Pekrindo (Pengusaha Kratom Indonesia), dalam kurun waktu 2015-2018 jumlah total ekspor kratom dari Kalimantan Barat mencapai 4.800 ton melalui para eksportir yang berjumlah sekitar 90 orang. Berdasarkan hasil perhitungan ekonomi, penghasilan masyarakat petani terkait dengan pengusahaan kratom mencapai Rp49,2 miliar dalam kurun waktu 4 tahun.

Godaan dolar kratom jangan sampai membuat terlena sehingga lupa memasukkannya ke narkotika golongan satu seperti halnya ganja. Penelitian Mariana Raini berjudul Kratom (Mitragyna speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping, dan Legalitas, patut dijadikan pertimbangan.

Penelitian yang dimuat di ejournal.litbang.depkes.go.id itu menyimpulkan kratom merupakan salah satu tanaman asli Indonesia dengan kandungan 7-hidroksimitraginin yang mempunyai efek jauh lebih kuat daripada morfin. Efek kratom pada manusia dengan dosis rendah merupakan stimulan dan dengan dosis tinggi memberi efek narkotika menyerupai morfin.

Mariana Raini menyarankan agar kraton masuk golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS). Sudah selayaknya Indonesia melarang penggunaan, peredaran, termasuk penanaman kratom sebagaimana pelarangan ganja.

Terus terang, Indonesia terlambat, sangat terlambat, memasukan kratom sebagai barang laknat. Pemerintah Thailand melarang penggunaan kratom dan menggolongkannya pada kelompok yang sama dengan kokain atau heroin. Malaysia juga melarang kratom sejak 2004 karena dianggap sama dengan ganja dan heroin.

BNN yang dibentuk berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika sejak dua tahun lalu sudah merekomendasikan kratom masuk narkotika golongan satu. Rekomendasi itu ternyata diabaikan.

Jangan lupa, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Narkotika, BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Mengabaikan rekomendasi BNN sama saja dengan mengabaikan presiden yang menjadi atasan mereka.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."