Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MONUMEN Nasional (Monas) sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Sebagai cagar budaya, Monas dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Setiap orang, menurut Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010, dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Perusakan cagar budaya adalah sebuah kejahatan sehingga ada ancaman pidananya. Pasal 105 UU 11/2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Setelah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 pada 21 Maret 1992 tentang Benda Cagar Budaya, diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475/1993 pada 29 Maret 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah sebagai Benda Cagar Budaya. Monas ada di dalamnya.
Monas termasuk 37 benda cagar budaya DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/05 tentang Penetapan Gedung, Gereja, Rumah Kediaman, Museum, Rumah Sakit, Lapangan dan Monumen, Masjid, Makam, Menara Syahbandar, dan Stasiun Kereta Api yang Berlokasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi UU 5/1992.
Monas sebagai cagar budaya bukan sebatas tugunya sebab dalam peraturan menteri itu disebutkan Lapangan Merdeka/Monas sebagai benda cagar budaya.
Latar sejarah Lapangan Merdeka/Monas yang tercantum dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa dibangun pada awal abad ke-19, dahulu lapangan tersebut bernama Lapangan Gambir/Koningsplein.
Lapangan tersebut dipakai untuk tempat rapat raksasa menyambut kemerdekaan pada 19 September 1945. Di dalam perkembangannya di tengah lapangan dibangun Tugu Monas untuk mengenang dan melestarikan kebesaran perjuangan tersebut.
Lebih lanjut peraturan menteri itu mendeskripsikan bahwa lapangan tersebut sekarang difungsikan sebagai taman kota yang ditanami berbagai pohon pelindung. Di sekeliling taman dibatasi pagar besi sebagai pengaman. Di dalam taman sebagai porosnya terdapat Tugu Monas. Sebagai penghubung dalam taman dilengkapi dengan jalan.
Sebagai pelengkap taman di sebelah utara terdapat patung Diponegoro sedang menunggang kuda dan patung bagian kepala Chairil Anwar. Di sebelah barat taman terdapat patung bagian kepala M Husni Thamrin dan di sebelah selatan terdapat patung Rapat Raksasa Ikada serta area parkir.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata secara eksplisit menyebutkan status kepemilikan benda cagar budaya bernama Lapangan Merdeka/Monas itu berada pada Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi, pembangunan di kawasan itu tunduk kepada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Keppres itu membentuk Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana. Gubernur DKI Jakarta bersama lima menteri menjadi anggota Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara. Adapun Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta. Komisi Pengarah mempunyai tugas antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Pohon-pohon yang tumbuh di Monas sebagai taman kota juga dilindungi Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 12 huruf g melarang setiap orang/badan untuk memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman. Pelanggaran ketentuan itu diancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari.
Jangan biarkan Monas sebagai cagar budaya dirusak oleh siapa dan apa pun jabatannya. Tugas negara untuk menjaga peraturan perundang-undangan tetap tegak lurus di Monas.
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved