Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

15 Tahun untuk Monas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/1/2020 05:10
15 Tahun untuk Monas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MONUMEN Nasional (Monas) sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Sebagai cagar budaya, Monas dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setiap orang, menurut Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010, dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Perusakan cagar budaya adalah sebuah kejahatan sehingga ada ancaman pidananya. Pasal 105 UU 11/2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Setelah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 pada 21 Maret 1992 tentang Benda Cagar Budaya, diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475/1993 pada 29 Maret 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah sebagai Benda Cagar Budaya. Monas ada di dalamnya.

Monas termasuk 37 benda cagar budaya DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/05 tentang Penetapan Gedung, Gereja, Rumah Kediaman, Museum, Rumah Sakit, Lapangan dan Monumen, Masjid, Makam, Menara Syahbandar, dan Stasiun Kereta Api yang Berlokasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi UU 5/1992.

Monas sebagai cagar budaya bukan sebatas tugunya sebab dalam peraturan menteri itu disebutkan Lapangan Merdeka/Monas sebagai benda cagar budaya.

Latar sejarah Lapangan Merdeka/Monas yang tercantum dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa dibangun pada awal abad ke-19, dahulu lapangan tersebut bernama Lapangan Gambir/Koningsplein.

Lapangan tersebut dipakai untuk tempat rapat raksasa menyambut kemerdekaan pada 19 September 1945. Di dalam perkembangannya di tengah lapangan dibangun Tugu Monas untuk mengenang dan melestarikan kebesaran perjuangan tersebut.

Lebih lanjut peraturan menteri itu mendeskripsikan bahwa lapangan tersebut sekarang difungsikan sebagai taman kota yang ditanami berbagai pohon pelindung. Di sekeliling taman dibatasi pagar besi sebagai pengaman. Di dalam taman sebagai porosnya terdapat Tugu Monas. Sebagai penghubung dalam taman dilengkapi dengan jalan.

Sebagai pelengkap taman di sebelah utara terdapat patung Diponegoro sedang menunggang kuda dan patung bagian kepala Chairil Anwar. Di sebelah barat taman terdapat patung bagian kepala M Husni Thamrin dan di sebelah selatan terdapat patung Rapat Raksasa Ikada serta area parkir.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata secara eksplisit menyebutkan status kepemilikan benda cagar budaya bernama Lapangan Merdeka/Monas itu berada pada Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi, pembangunan di kawasan itu tunduk kepada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Keppres itu membentuk Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana. Gubernur DKI Jakarta bersama lima menteri menjadi anggota Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara. Adapun Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta. Komisi Pengarah mempunyai tugas antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Pohon-pohon yang tumbuh di Monas sebagai taman kota juga dilindungi Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 12 huruf g melarang setiap orang/badan untuk memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman. Pelanggaran ketentuan itu diancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari.

Jangan biarkan Monas sebagai cagar budaya dirusak oleh siapa dan apa pun jabatannya. Tugas negara untuk menjaga peraturan perundang-undangan tetap tegak lurus di Monas.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."