Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DALAM perjalanannya sebagian daerah masih mengalami pemungutan suara ulang (PSU) yang mengganggu kelancaran tata kelola pemerintahan daerah. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Tito pun mengajak akademisi untuk berperan aktif dalam mengevaluasi sistem kepemiluan di Indonesia, khususnya terkait pemilihan kepala daerah.
"UII dengan banyak pemikirnya bisa membuat kajian juga, yang juga bisa menjadi masukan buat kami pemerintah, dan juga kepada DPR sebagai pembuat undang-undang, karena kemungkinan bisa merevisi undang-undang tentang pilkada," ujar Tito saat menjadi narasumber dalam acara Pelantikan Pengurus dan Halalbihalal Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia (UII) 2025 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKA UII, di Jakarta, Jumat (25/4).
Pada kesempatan itu Tito berbicara mengenai pilkada yang dilaksanakan serentak di Indonesia pada 27 November 2024. Mantan Kapolri ini menekankan pentingnya partisipasi akademisi dalam menyusun kajian untuk perbaikan sistem pilkada di masa depan.
Dia menegaskan pilkada langsung memiliki kelebihan sebagai bentuk nyata dari demokrasi. Melalui pilkada, masyarakat bisa langsung memilih pemimpin, dan pilkada memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah yang terpilih. "Pemilihan itu adalah titik tanda demokrasi."
Ia menambahkan, selama masa kampanye calon kepala daerah biasanya akan turun langsung ke masyarakat, membangun popularitas dan elektabilitas. Ini membuka peluang bagi siapa pun, dari latar belakang apa pun, untuk ikut serta.
"Semua orang boleh ikut dalam pemilihan, dan kita bisa menemukan pemimpin-pemimpin yang mungkin tidak dapat kesempatan kalau dilaksanakan penunjukan," ungkap Tito.
Meski demikian, Tito juga mengakui, pilkada langsung memiliki tantangan, terutama dari sisi biaya politik yang tinggi. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya evaluasi dan pembenahan sistem agar demokrasi tetap berjalan sehat tanpa mengabaikan akuntabilitas.
"Apa pun juga punya potensi konflik, yang kalau tidak bisa di-manage bisa menjadi violent , kekerasan. Violent conflict , konflik kekerasan," ujarnya.
Lebih jauh dirinya menyampaikan apresiasi atas undangan dalam forum alumni UII tersebut. Ia menyebut alumni UII sebagai sosok-sosok yang kompak, solid, serta aktif memberikan kontribusi penting, baik dalam dunia akademik maupun dalam pembangunan bangsa.
"Saya berterima kasih banyak mendapat kehormatan diundang di acara. Yang saya tahu UII ini kompak, solid, dan salah satu ikatan alumninya, salah satu yang sangat aktif. Kemudian kompak dan banyak memberikan warna," pungkasnya. (Ant/P-2)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belajar dari kasus sengketa empat pulau Aceh.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan polemik empat pulau Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) bermula pada masa kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Keputusan Presiden Prabowo tersebut objektif dan bijak karena mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap keberadaan dokumen penting yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang berpolemik jadi wilayah administrasi Aceh.
Mensesneg dan Mendagri melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Selasa (17/6).
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan tiga opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendukung rencana kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD seperti yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved