Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengatakan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang terjadi akibat pelanggaran prosedur atau sengketa, harus diantisipasi secara serius oleh seluruh pihak terutama penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menilai pelaksanaan PSU tidak hanya menguras anggaran negara, namun juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“PSU ini mahal, baik secara finansial maupun secara sosial-politik. Jangan sampai setiap pilkada berakhir dengan PSU, apalagi jika sampai terjadi sengketa lagi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Rahmat kepada Media Indonesia pada Senin (21/4).
Selain itu, Rahmat mengingatkan agar KPU dapat bersikap lebih proaktif dalam mengantisipasi potensi pelanggaran pada beberapa PSU tersisa yang akan digelar ke depan.
Ia menyebut, pengawasan dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat untuk mencegah kesalahan prosedural agar tidak merugikan semua pihak.
“Kita dorong KPU untuk lebih aktif dan jeli melihat potensi pelanggaran di lapangan. Jangan menunggu ada masalah baru bertindak. Ini harus diantisipasi sejak tahapan awal,” katanya.
Rahmat juga menekankan pentingnya asas kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan PSU Pilkada di beberapa wilayah khususnya tingkat Provinsi seperti di Papua yang akan digelar Agustus mendatang.
“Pilkada adalah fondasi demokrasi. Utamakan jujur dan adil,,” tuturnya.
Tak hanya kepada penyelenggara, Rahmat juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU mendatang.
Dia menyebut partisipasi pemilih menjadi kunci legitimasi dari hasil pilkada.
“Masyarakat jangan apatis. Gunakan hak pilih, jangan biarkan suara Anda disalahgunakan. PSU ini momentum penting untuk menentukan masa depan daerah,” tandasnya. (P-4)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Orientasi utama dari setiap pembentukan daerah otonom baru (DOB) adalah peningkatan kualitas layanan publik.
Otorita IKN dan Komisi II DPR membahas percepatan pemindahan ASN, kesiapan infrastruktur, serta regulasi Pemdasus untuk memastikan Nusantara siap sebagai Ibu Kota Politik 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved