Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubenur (cawagub) nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta Tahun 2024, saya nyatakan sah," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12).
Pasangan Pramono dan Rano memperoleh 2.183.239 suara. Kemudian, disusul pasangan Ridwan Kamil dan Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160. Pada posisi terakhir diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. Pasangan ini mendapat perolehan 459.230 suara.
KPU juga membeberkan perolehan seluruh suara sah, jumlahnya 4.360.629. Kemudian, seluruh suara tidak sah 363.764. "Seluruh suara sah dan tidak sah 4.724.393," ujar Wahyu.
Sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007. Sedangkan, jumlah pengguna hak pilih 4.724.393. Sementara, kubu Ridwan Kamil dan Suswono menyatakan walk out sebelum KPU Jakarta melakukan pengesahan berita acara. Sedangkan, kubu Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana menyatakan menolak hasil. (Fah/I-2)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pramono mengatakan bahwa proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sudah transparan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved