Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubenur (cawagub) nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta Tahun 2024, saya nyatakan sah," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12).
Pasangan Pramono dan Rano memperoleh 2.183.239 suara. Kemudian, disusul pasangan Ridwan Kamil dan Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160. Pada posisi terakhir diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. Pasangan ini mendapat perolehan 459.230 suara.
KPU juga membeberkan perolehan seluruh suara sah, jumlahnya 4.360.629. Kemudian, seluruh suara tidak sah 363.764. "Seluruh suara sah dan tidak sah 4.724.393," ujar Wahyu.
Sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007. Sedangkan, jumlah pengguna hak pilih 4.724.393. Sementara, kubu Ridwan Kamil dan Suswono menyatakan walk out sebelum KPU Jakarta melakukan pengesahan berita acara. Sedangkan, kubu Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana menyatakan menolak hasil. (Fah/I-2)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Pramono mengatakan bahwa proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sudah transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved