Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tim Hukum Paket Manis Siapkan Bukti Gugat Penyelenggara Pemilu

Alexander P Taum
05/12/2024 22:05
Tim Hukum Paket Manis Siapkan Bukti Gugat Penyelenggara Pemilu
Tim hukum paslon nomor urut 5, Marsianus Jawa-Paskalis Witak atau Paket Manis yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, serius mempersiapkan dokumen dan bukti gugatan ke DKPP.(MI/Alexander P Taum)

TIM hukum paslon nomor urut 5, Marsianus Jawa-Paskalis Witak atau Paket Manis yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, serius mempersiapkan dokumen dan bukti gugatan ke DKPP.

Tim hukum Paket Manis, Fredi Wahon, menilai fakta kelebihan dua surat suara di TPS 1 Desa Kalikur Weel, Kecamatan Buyasuri, merupakan bukti kelalaian KPU dan Bawaslu Lembata dalam merekrut dan mempekerjakan penyelenggara di tingkat desa.

Fredi mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan bukti-bukti guna menggugat penyelenggara ke DKPP.

"Kita serius siapkan bukti-bukti keterlibatan oknum penyelenggara yang diduga mencoblos dua surat suara sehingga terjadi kelebihan surat suara di TPS 1, Desa Kalikur Weel. Ini pintu masuk menguak kecurangan di banyak TPS lain di Lembata," ujar Fredi kepada Media Indonesia, Kamis (5/12).

Ia menyadari, yang digugat bukanlah hasil pilkada melainkan penyelenggara pilkada yang tidak netral. 

"Waktu gugatan selama 3 hari sejak pleno rekapitulasi akan kami manfaatkan sebaik mungkin agar esensi demokrasi di Lembata terselamatkan dari oknum penyelenggara nakal," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Tadon, mengaku siap menghadapi proses gugatan. 

Menurutnya, seluruh tahapan dan proses yang terjadi baik di tingkat TPS hingga ke tingkat KPU, sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kalau disengketakan ke DKPP maupun MK, kami siap," ujar Hermanus Tadon.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata Nomor 1074 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata tahun 2024 yang ditetapkan dalam pleno rekapitulasi di tingkat KPU, Rabu (4/12).

Paslon nomor urut 1 Yeremias Renaldi Sunur-Lukas Lipataman memperoleh suara 17.222. Paslon nomor urut 2 Thomas Ola-Gaudensius Mado Huar Noning memperoleh 12.567 suara.

Paslon nomor urut 3 Yohanes Vianey K Burin-Paulus Doni Ruing memperoleh 4.640 suara. Paslon nomor urut 4 P Kanisius Tuaq-Mohamad Nasir meraih 19.712 suara.

Paslon nomor 5 Marsianus Jawa-Paskalis Laba meraih 12.106 suara. Paslon nomor urut 6 Simeon Lake-Marsianus Sada Ua meraih 5.854 suara.

Namun, hasil pleno tersebut tidak ditandatangani oleh saksi paslon nomor 1 dan paslon nomor 5. (PT/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya