Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), salah satunya yakni mewajibkan umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyebut fatwa tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan hukum negara. "Pasal 28D ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (24/11).
Merujuk UU 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak, ia mengatakan hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apapun identitas yang bersangkutan.
"Mewajibkan pemilih dari kalangan Umat Islam untuk memilih calon yang seakidah merupakan tindakan pembedaan atau diskriminasi yang hanya mengistimewakan calon dari kalangan umat Islam," jelasnya.
Hasan juga mengatakan, fatwa juga bersifat segregatif dan bahkan bisa melemahkan kebinekaan Indonesia. "Pilkada dan hajatan elektoral merupakan wahana kebangsaan, di samping momentum untuk memilih pejabat publik," ujarnya.
Ia menyertakan, hajatan elektoral merupakan event kolektif untuk menguatkan kebangsaan Indonesia dalam tata kebinekaan berdasarkan Pancasila.
"Fatwa semacam itu berpotensi memecah belah masyarakat Indonesia yang majemuk. Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya memandang bahwa fatwa adalah pandangan keagamaan biasa, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
"Oleh karena itu, publik dan pemilih, termasuk pemilih dari kalangan umat Islam dapat mengabaikan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia," paparnya. (J-2)
Menurut data Setara Institute, masih banyak rumah ibadah kelompok minoritas yang belum bisa berdiri dengan alasan minoritas
Setara Institute merilis Indeks HAM 2025 yang menunjukkan penurunan skor nasional serta menjadikan kebebasan berekspresi sebagai indikator terburuk.
Setara Institute mendorong perusahaan sawit dan tambang menerapkan praktik bisnis bertanggung jawab berbasis HAM.
KETUA Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, rencana pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto bertentangan secara moral, juga melanggar ketentuan hukum.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai wacana reformasi Polri harus berjalan selaras dengan pembenahan lembaga penegak hukum dan sektor pertahanan lain.
DIREKTUR Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengomentari Sistem Deteksi Dini Konflik Keagamaan yang diluncurkan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Dalam aksinya, mereka sempat mendatangi sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/12).
Prabowo menginstruksikan jajaran di pemerintahan untuk menghilangkan mekanisme kuota impor yang menghambat neraca perdagangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved