Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah orang tua siswa SDN Pajeleran 01, Kabupaten Bogor melakukan aksi protes akibat tindakan diksriminatif yang dilakukan oknum guru.
Dalam aksinya, mereka sempat mendatangi sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/12). Mereka menuntut agar pihak sekolah melakukan penonaktifan S, guru yang juga merupakan wali kelas 4E dari kegiatan belajar mengajar (KBM).
S dianggap telah melakukan tindakan diskriminasi, pelanggaran etika profesi guru, serta ketidakadilan dalam penilaian akademik. Dalam keterangan persnya, Sinta, perwakilan wali murid yang juga salah satu orang tua murid kelas 4E, membeberkan sejumlah tindakan wali kelas 4E, S.
Contohnya, S, memberikan perlakuan berbeda kepada murid yang mengikuti les berbayar sebesar Rp250 ribu per bulan. Bagi murid yang mengikuti les, mendapatkan nilai rapor tinggi. Sementara murid yang tidak ikut les justru memperoleh nilai rendah, bahkan ada yang tercatat bernilai nol.
Contoh lain tindakan tak etis dari S, dia juga diduga memberikan bocoran soal ulangan beserta jawaban kepada murid les, serta meminta mereka menghafalkan jawaban sebelum ulangan berlangsung.
Polah tak elok sang guru itu tak hanya itu. S juga diduga melakukan rekayasa nilai. Dalam salah satu ulangan, ia disebut secara terang-terangan membetulkan jawaban murid peserta les di dalam kelas, di hadapan siswa lainnya.
Akibatnya, murid yang dinilai memiliki kemampuan akademik rendah justru memperoleh nilai tinggi. Perbuatan tak terpuji S itu diperkuat dengan pengakuan, keluhan sejumlah murid kepada orang tua melalui perekam suara.
"Yang tidak mengikuti les nilainya 1,2 dan seterusnya, bahkan ada yang nilainya 0. Anak saya sendiri yang tidak pernah dapat nilai 5, sekarang dapat nilai 5," ungkapnya.
Perilaku S lainnya yaitu melakukan perlombaan atau kompetisi jumlah uang kas yang ditarik terpisah dari murid laki- laki dan murid permpuan. Siapa uang kasnya lebih banyak, maka bisa pulang lebih dulu. Hal ini menyebabkan ada murid yang sampai mencuri uang ortunya dengan besaran hingga ratusan ribu.
"Bahkan uang tabungannya diserahkan ke uang kas, karena jiwa kompetisi anak perempuan itu lebih tinggi, karena dia pengennya menang terus. Jadi dia dia ambil uang orang tuanya, dan itu sudah dikonfirmasi ke orang tuanya," beber Sinta.
Perlombaan uang kas itu ditariknya setiap hari. Dan jika ada anak yang setornya hanya Rp 1 ribu atau Rp 2 ribu, itu akan jadibahan omongan.
"Jadi mental anak kena. Bahkan ada anak- anak yang minta uang ke orang tuanya, (ma, saya minta uang seratus ribu buat kas, biar menang, biar pulang cepat)," kata Shinta mengisahkan keluhan orang tua murid lain.
Sinta dan beberapa orang tua murid yang saat itu datang menyampaikan bahwa apa yang dilakukan S berdampak negatif pada sejumlah murid dikelasnya. Mereka mencontohkan, terjadi perundungan pada murid yang tidak ikut les oleh murid lain yang ikut les.
Pada suatu hari, ada beberapa murid merundung seorang siswi yang mengatakan bahwa tidak ada kegiatan belajar sama sekali. Ia menceritakan ke ortunya dan ortunya mengkonfirmasi ke wali kelas S. Namun tidak ada penjelasan.
Kemudian murid --murid lain tahu anak tersebut menceritakan krpada orang tuannya, akibatnya, anak tersebut dirundung. Dia diminta keluar dari sekolah, "keluar dari Pajeleran ini. Pindah sana," Kondisi itu atau saat perundungan itu terjadi diketahui oleh S karena dia ada di situ.
"Itu dilakukan anak-anak yang ikut les. Jadi mereka mau membela pak S," ungkap Sinta.
Contoh lain, seorang murid tidak mengikuti les diusir dari kelas oleh beberapa murid yang mrngikuti les, karena takut menguping.
"Ini anak saya sendiri dan anak mama lain.
Dia itu, seharusnya mengadakan les itu di rumahnya. Tapi saat ulangan itu waktunya tidak cukup, jadi dia ambil kelas kita untuk les, yang mana saat anak kita datang lebih awal disuruh keluar tidak boleh masuk.
"Berarti itu sudah menggunakan fasilitas kelas, fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadinya, dimana itu usaha dia sendiri,"ungkap Sinta.
Contoh- contoh diatas, lanjutnya, hanya sebagian dari prilaku buruk sang guru yamg seharusnya jadi panutan para murid.
"Oleh karena itu kami para orang tua siswa kelas 4E SDN Pajeleran yang hadir di sini, mewakili para orang tua yang tidak berani bersuara. Menuntut agar sang guru dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SDN Pajeleran 01," pungkasnya.
Sementara itu, melalui siaran persnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor merespon aksi protes tersebut.
Dimana pihak Pemkab Bogor melalui Dinas Pendidikan menyatakan langkah penanganan dilakukan secara cepat, profesional, dan berlandaskan asas kehati-hatian.
Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Iqbal Permana mengatakan, jajaran Dinas Pendidikan telah menerima laporan awal.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk unsur pimpinan sekolah dan tenaga pendidik, guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Ia menegaskan, kegiatan tambahan belajar atau les tidak bersifat wajib, serta hanya dapat dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan persetujuan orang tua murid tanpa adanya unsur paksaan dalam bentuk apa pun.
"Pemberian tambahan pembelajaran di lingkungan sekolah juga dapat dilakukan secara gratis oleh tenaga pendidik dengan memanfaatkan fasilitas negara, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"jelasnya.
Terkait iuran atau uang kas kelas, ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi dasar perlakuan berbeda terhadap peserta didik.
Setiap bentuk pengelompokan, kompetisi, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis kepada siswa, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan nilai-nilai pendidikan yang menjunjung tinggi rasa keadilan.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif dan proporsional.
"Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan atau kode etik pendidik, maka langkah pembinaan hingga penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,"tegasnya..
Pemkab Bogor mengimbau seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga profesionalisme, mengedepankan komunikasi yang baik dengan orang tua murid, serta menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran. (DD/P-3)
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved