Bawaslu Taput Diminta Selidiki Dugaan Politik Uang

Januari Hutabarat
01/11/2024 23:27
Bawaslu Taput Diminta Selidiki Dugaan Politik Uang
Tangkapan layar dari video yang memperlihatkan aksi bagi-bagi uang oleh salah satu pasangan calon kepala daerah di Tapanuli Utara.(MI/Januari Hutabarat)

ANGGOTA tim hukum calon kepala daerah nomor urut 1, Rinto Well Sihombing, SH, menyoroti dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi pada Minggu, (27/10), di Kenegerian Sigompulon, Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Rinto menjelaskan bahwa dugaan ini berawal dari sebuah kegiatan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah yang diiringi pertunjukan tortor. Dalam pertunjukan itu, sejumlah uang diduga diberikan kepada peserta sebagai saweran.

Meskipun dalam rekaman video yang beredar pecahan uang tidak terlihat jelas, Rinto menegaskan bahwa tindakan ini tetap merupakan pelanggaran serius. "Ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 73 ayat 1 hingga 4, yang dengan tegas melarang praktik politik uang dan mengatur sanksi berat bagi pelakunya,” ujarnya.

Rinto menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum guna menjaga integritas proses pemilihan. "Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Utara pada Jumat (1/11) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Kotmen Pasaribu, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (1/11), enggan memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya