Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA tim hukum calon kepala daerah nomor urut 1, Rinto Well Sihombing, SH, menyoroti dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi pada Minggu, (27/10), di Kenegerian Sigompulon, Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatra Utara.
Rinto menjelaskan bahwa dugaan ini berawal dari sebuah kegiatan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah yang diiringi pertunjukan tortor. Dalam pertunjukan itu, sejumlah uang diduga diberikan kepada peserta sebagai saweran.
Meskipun dalam rekaman video yang beredar pecahan uang tidak terlihat jelas, Rinto menegaskan bahwa tindakan ini tetap merupakan pelanggaran serius. "Ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 73 ayat 1 hingga 4, yang dengan tegas melarang praktik politik uang dan mengatur sanksi berat bagi pelakunya,” ujarnya.
Rinto menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum guna menjaga integritas proses pemilihan. "Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Utara pada Jumat (1/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Kotmen Pasaribu, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (1/11), enggan memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (N-2)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
PEMILIHAN anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada awal 2026 menyedot perhatian luas, sesuatu yang tidak terjadi pada proses pemilihan deputi gubernur sebelumnya.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved