Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Laksamana Purnawirawan Sumardjono mempersilahkan anggota memilih dan mendukung calon kepala daerah sesuai keinginan masing-masing.
Hal itu di sampaikannya usai Musda ke V HNSI Babel dan melantik Ridwan sebagai Ketua DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung (Babel) di Hotel ST 12 Sungailiat Bangka, Selasa (15/10).
Ia mengatakan HNSI bukanlah organisasi politik. Untuk itu dirinya tidak akan ikut campur terhadap pilihan politik dalam Pilkada anggota HNSI di seluruh daerah. "HNSI ini organisasi masa bukan organisasi politik jadi tidak akan mencapuri urusan politik," Kata Sumardjono.
Untuk itu di pemilihan kepala daerah serentak tahun ini, dirinya selaku Ketua Umum HNSI mempersilahkan seluruh anggota HNSI menetapkan dukungannya sesuai pilihan yang masing-masing,
"Saya menghormati keputusan masing-masing anggota, silahkan tentukan dukungan dan pilihan cakada sesuai hati nurani masing-masing," tegasnya.
Ia menambabkan HNSI Babel yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin khusus membantu para nelayan.
Selain itu, dirinya mendukung ketahanan pangan melalui konsumsi ikan untuk menambah kecerdasan otak serta meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat dengan memacu budidaya ikan. (N-2).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved