Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawaslu Jabar Temukan Pelanggaran Netralitas ASN

Naviandri
05/10/2024 20:52
Bawaslu Jabar Temukan Pelanggaran Netralitas ASN
Deklarasi ikrar netralitas ASN Kota Bandung(Dok.Diskominfo Jabar)


Sejak masa kampanye Pilkada 2024 dimulai, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar), mencatat adanya beberapa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya diduga dilakukan oleh aparat kepala desa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri Jumat (4/10) mengatakan, dari awal pencalonan, ada tiga dugaan pelanggaran ASN dan 1 kepala desa. Kepala desa di Indramayu, ASN di Cianjur, Indramayu. Meski belum menyebutkan secara rinci modus dugaan pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti laporan berdasarkan aturan yang berlaku tentang netralitas ASN dan kepala desa.

"Kami akan lakukan kajian awal berkaitan laporan ini. Ketika masuk formil, materil, akan naikkan statusnya ke klarifikasi. Kami punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk menentukan. Karena berkaitan ASN dan kepala desa, ada potensi dugaan tindak pidana pemilihan selain UU tentang ASN dan UU Desa," ungkap Syaiful.

Baca juga : Jabar Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Tertinggi, Pemprov: Belum Ada ASN yang Terjerat

Menurut Syaiful, saat ini Bawaslu masih mengumpulkan beberapa data terbaru mengenai potensi pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di Jabar. Termasuk nelanjutkan dugaan pelanggara sebelum masa penetapan kepala daerah dimulai.

"Kalau dari tahapan sebelum penetapan, kurang lebih ada sekitar delapan perkara yang sudah kita lanjutkan. Ada yang ke KASN dan kepala BKN," terangnya.

Koordinator divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah membenarkan, ada tiga laporan yang tengah di dalami. Namun, total data laporan aduan yang masuk berjumlah sebanyak 10 aduan. Bawaslu melakukan penanganan yang berbeda-beda, ada yang sudah ditindaklanjuti sampai klarifikasi.

Baca juga : Kang Emil Larang ASN Jabar Flexing di Dunia Maya

"Ada juga yang dikembalikan karena harus ada kekurangan materil dan lainnya. Intinya ada yang sudah ditindaklanjuti dan ada tiga yang sedang dalam penelusuran," beber Nuryamah.

Nuryamah menambahkan, modus laporan ini bermacam-macam, seperti kampanye di luar jadwal atau kampanye di tempat yang di larang dalam aturan. Ada juga, money politik yang menjanjikan dan lainnya. Selain itu ada juga yang pelibatan ASN dan juga Kades, inilah berbagai macam dugaan pelanggaran yang terlaporkan.

"Bawaslu sudah melakukan pencegahan dengan membuat imbauan ke seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada, ASN hingga kepala desa untuk bersikap netral. Hal itu dilakukan agar para calon berkampanye sehat dan berpartisipasi untuk menolak hoaks politik uang dan kampanye hitam," tuturnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya