Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Berdinas di Militer, Satu Cagub NTT Belum Resmi Mengundurkan Diri

Palce Amalo
23/9/2024 12:35
Berdinas di Militer, Satu Cagub NTT Belum Resmi Mengundurkan Diri
Kirab maskot Pilkada 2024 dalam rangka sosialisasi Pilkada serentak.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dari calon gubernur Simon Petrus Kamlasi sampai Senin (23/9).

Simon sebelumnya merupakan perwira tinggi di TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Sebelum mencalonkan diri menjadi cagub NTT, Simon mengisi posisi sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Untuk maju sebagai cagub di Pilkada, Simon pun diwajibkan mundur dari instansinya dengan mengajukan pengunduran diri kepada Presiden.

Baca juga : 2 Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Jalani Tes Kesehatan

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, sesuai hasil klarifikasi dengan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), SK pemberhentian Simon dari anggota TNI menunggu ditandatangani Presiden Jokowi.

"Keputusan pemberhentian yang bersangkutan menunggu ditandatangani presiden karena presiden saat ini berkantor di IKN," kata Jemris.

Adapun KPU NTT telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur NTT periode 2024-2029 sejak Minggu (22/9) malam terdiri dari pasangan Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma, Ansy Lema-Jane Suryanto, dan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu. Selanjutnya, pada Senin sore dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon.

Jemris mengatakan, sesuai pasal 25 ayat 2 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan, jika SK pemberhentian belum diterbitkan, calon kepala daerah peserta pilkada bisa memberikan tanda terima bukti penyerahan surat pengunduran diri dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

"Dokumen berupa tanda terima dari pejabat berwenang dan surat keterangan  bahwa pengajuan pengunduran diri dalam proses sudah disampaikan oleh  yang bersangkutan ke KPU NTT pada masa perbaikan persyaratan calon," jelas Jemris. (PO/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya