Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dari calon gubernur Simon Petrus Kamlasi sampai Senin (23/9).
Simon sebelumnya merupakan perwira tinggi di TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Sebelum mencalonkan diri menjadi cagub NTT, Simon mengisi posisi sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Untuk maju sebagai cagub di Pilkada, Simon pun diwajibkan mundur dari instansinya dengan mengajukan pengunduran diri kepada Presiden.
Baca juga : 2 Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Jalani Tes Kesehatan
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, sesuai hasil klarifikasi dengan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), SK pemberhentian Simon dari anggota TNI menunggu ditandatangani Presiden Jokowi.
"Keputusan pemberhentian yang bersangkutan menunggu ditandatangani presiden karena presiden saat ini berkantor di IKN," kata Jemris.
Adapun KPU NTT telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur NTT periode 2024-2029 sejak Minggu (22/9) malam terdiri dari pasangan Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma, Ansy Lema-Jane Suryanto, dan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu. Selanjutnya, pada Senin sore dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon.
Jemris mengatakan, sesuai pasal 25 ayat 2 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan, jika SK pemberhentian belum diterbitkan, calon kepala daerah peserta pilkada bisa memberikan tanda terima bukti penyerahan surat pengunduran diri dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
"Dokumen berupa tanda terima dari pejabat berwenang dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri dalam proses sudah disampaikan oleh yang bersangkutan ke KPU NTT pada masa perbaikan persyaratan calon," jelas Jemris. (PO/J-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved