Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dari calon gubernur Simon Petrus Kamlasi sampai Senin (23/9).
Simon sebelumnya merupakan perwira tinggi di TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Sebelum mencalonkan diri menjadi cagub NTT, Simon mengisi posisi sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Untuk maju sebagai cagub di Pilkada, Simon pun diwajibkan mundur dari instansinya dengan mengajukan pengunduran diri kepada Presiden.
Baca juga : 2 Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Jalani Tes Kesehatan
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, sesuai hasil klarifikasi dengan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), SK pemberhentian Simon dari anggota TNI menunggu ditandatangani Presiden Jokowi.
"Keputusan pemberhentian yang bersangkutan menunggu ditandatangani presiden karena presiden saat ini berkantor di IKN," kata Jemris.
Adapun KPU NTT telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur NTT periode 2024-2029 sejak Minggu (22/9) malam terdiri dari pasangan Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma, Ansy Lema-Jane Suryanto, dan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu. Selanjutnya, pada Senin sore dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon.
Jemris mengatakan, sesuai pasal 25 ayat 2 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan, jika SK pemberhentian belum diterbitkan, calon kepala daerah peserta pilkada bisa memberikan tanda terima bukti penyerahan surat pengunduran diri dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
"Dokumen berupa tanda terima dari pejabat berwenang dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri dalam proses sudah disampaikan oleh yang bersangkutan ke KPU NTT pada masa perbaikan persyaratan calon," jelas Jemris. (PO/J-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved