Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) resmi menetapkan tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim itu adalah Khofifah Indar Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak yang diusung 15 partai politik, yakni PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS, Perindo, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda dan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi.
Kemudian Tris Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura serta Luluk Hamidah dan Lukmanul Khakim diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, ditetapkannya tiga paslon itu sesudah berbagai berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh tim verifikator.
"Berdasarkan proses verifikasi berkas, baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon, dan beberapa persyaratan yang lain sudah kami periksa semua melalui tim verifikator kami dan ketiganya kami nyatakan diterima," ujar Aang di kantor KPU Jatim, Minggu (22/9).
Untuk proses selanjutnya, ketiga paslon itu wajib mengikuti tahap pengundian nomor urut melalui rapat pleno terbuka di ballroom Hotel Mercure Darmo Surabaya, Senin (23/9) mulai pukul 12.00 WIB,.
Setiap paslon akan diundang dan diperbolehkan membawa 150 orang pendukung ke dalam arena, termasuk jajaran partai politik pengusung. "Jatim secara resmi perhari ini ada tiga paslon yang ditetapkan dan selanjutnya akan mengikuti proses pengundian nomor urut di tanggal 23 September 2024," jelasnya. (N-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved