Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) resmi menetapkan tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim itu adalah Khofifah Indar Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak yang diusung 15 partai politik, yakni PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS, Perindo, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda dan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi.
Kemudian Tris Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura serta Luluk Hamidah dan Lukmanul Khakim diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, ditetapkannya tiga paslon itu sesudah berbagai berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh tim verifikator.
"Berdasarkan proses verifikasi berkas, baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon, dan beberapa persyaratan yang lain sudah kami periksa semua melalui tim verifikator kami dan ketiganya kami nyatakan diterima," ujar Aang di kantor KPU Jatim, Minggu (22/9).
Untuk proses selanjutnya, ketiga paslon itu wajib mengikuti tahap pengundian nomor urut melalui rapat pleno terbuka di ballroom Hotel Mercure Darmo Surabaya, Senin (23/9) mulai pukul 12.00 WIB,.
Setiap paslon akan diundang dan diperbolehkan membawa 150 orang pendukung ke dalam arena, termasuk jajaran partai politik pengusung. "Jatim secara resmi perhari ini ada tiga paslon yang ditetapkan dan selanjutnya akan mengikuti proses pengundian nomor urut di tanggal 23 September 2024," jelasnya. (N-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved