Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, mengingatkan warga masyarakat waspada dan cerdas menangkal potensi hoaks menjelang Pilkada 2024.
Imbauan itu dilontarkan karena Depok salah satu kota yang menghadirkan pesta demokrasi untuk memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan potensi penyebaran hoaks menjelang pilkada akan mengalami kenaikan seiring dengan banyaknya yang mengadopsi layanan digital.
Baca juga : Kejari Depok: Perusak Pohon Imbas APK Pilkada Bisa Dijerat Pidana
Ubai menilai media sosial merupakan ruang di mana komunitas saling terhubung menggunakan jaringan internet untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari. Jangan gunakan media sosial sebagai ajang adu domba, menyebarkan hoaks hingga memecah belah masyarakat.
"Kita akan menghadapi pilkada, tentu akan memengaruhi hati dan pikiran orang untuk sesuai keinginan pihak tertentu, ini mendorong meningkatnya penyebaran hoaks," katanya, Minggu (15/9).
Menangkal informasi bohong akan menjadi pekerjaan rumah besar akan arus informasi yang semakin kencang. "Maka bijaklah berinternet dan lain sebagainya, bahwa hoaks ini ada dan hati-hati. Dan penyebaran hoaks merupakan perbuatan dosa, sama saja menyebarkan fitnah."
Baca juga : Kejari Depok Terima Banyak Laporan Terkait Dugaan Korupsi Infrastruktur
Penyebaran hoaks terkait Pilkada 2024 di media sosial bisa dijerat hukum. "Pembuat maupun penyebar berita bohong terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024 di media sosial dapat dijerat hukum pidana. Tentu ada hukumnya, tergantung konten hoaks tentang apa, apakah fitnah, penghinaan, masing-masing ada undang-undangnya baik konten secara daring atau tidak, semua ada,” urai Ubai.
Tidak hanya berpotensi terjerat hukum pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dia mengatakan setiap unsur kesesatan pada konten terkait pilkada secara jelas termasuk objek pada UU Tindak Pidana Pilkada. “Dan itu bahkan hukumnya masuk dalam tindak pidana secara cepat, ada pengadilan khusus sendiri.“
Menurut dia, patroli siber juga memegang peran penting dalam memberi efek jera kepada para pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut. "Penyebar informasi tidak benar atau hoaks terkait Pilkada 2024 berpotensi dijerat hukum apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan. Terkait dengan pidana, kami tidak akan menolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan, kami akan ambil tindakan tegas," pungkasnya. (J-2)
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved