Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEJAKSAAN Negeri Lembata sabet dua penghargaan terbaik sekaligus dalam penanganan tindak pidana korupsi 2024. Penghargaan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan.
Kejari Lembata berhasil meraih penghargaan Peringkat III dalam kategori Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Terbaik di Wilayah Kejati Nusa Tenggara Timur dan penghargaan Peringkat III dalam kategori Satuan kerja dengan laporan pertanggung jawaban keuangan Terbaik 2024 bidang Pengawasan.
Kasi Intel Kejari Lembata Rizal Hidayat, Jumat (13/12) menjelaskan, penghargaan tersebut didapat setelah pihaknya berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus. Pada 2024, Kejari Lembata telah menyelesaikan perkara di tingkat penyelidikan sebanyak 3 perkara, penanganan perkara di tingkat penyidikan 2 perkara, prapenuntutan dan penuntutan sebanyak 5 perkara, upaya hukum sebanyak 2 perkara, dan eksekusi sebanyak 7 terpidana.
Beberapa perkara di antaranya yang saat ini sedang berjalan dalam proses persidangan yang sebentar lagi menunggu tuntutan jaksa dan putusan dari hakim tipikor, seperti dugaan korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan (subbidang sekolah luar biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
"Perkara lainnya yang juga sedang ditangani dan menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Lembata, karena merugikan keuangan negara sebesar Rp2.591.974.000, yakni dugaan korupsi paket pekerjaan peningkatan Jalan Sp. Lerahinga–Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga– Banitobo–Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022. Kasus tersebut menjadikan Lely Yumia Lay berstatus terdakwa," papar Rizal.
Beberapa perkara lainnya yang sudah diselesaikan oleh Kejari Lembata hingga tahapan putusan dan eksekusi adalah korupsi di Desa Merdeka, Lebatukan, Lembata, dengan menggunakan sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2021, tindak korupsi pengelolaan keuangan Desa Idalolong, Nagawutung, Lembata, korupsi pada paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon, dan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Batu, Ile Ape, Lembata. (E-2)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved