Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mendeklarasikan diri sebagai istri dari Zulkarnain Awat Amir. Suaminya kini merupakan bakal calon bupati Maluku Tengah pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Tak hanya itu, Betty mengaku sudah mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Maluku dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Merespons itu, Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai bahwa hal ini jadi konflik kepentingan.
Baca juga : Ada yang Gugur, Pilbup Banyumas Hanya Diikuti Satu Pasang Calon
“Konflik kepentingan tentu ada di Ibu Betty, karena beliau kan anggota KPU RI,” tegas perempuan yang akrab disapa Ninis kepada Media Indonesia, Kamis (5/9/2024).
Memang, kata Ninis, tidak ada larangan kalau pasangan dari anggota KPU tidak boleh mencalonkan diri. Apalagi penyelenggara pilkada merupakan KPU di daerah.
Namun, Ninis menuturkan KPU RI adalah penanggung jawab akhir dari pelaksanaan pilkada. Sehingga, Betty selaku komisioner KPU RI dan suami yang maju pilkada perlu mendeklarasikan ke publik.
Ninis juga mengatakan Betty juga bisa memilih untuk non-aktif sementara sebagai Komisioner KPU RI hingga Pilkada 2024 selesai.
“Langkah (non-aktif) itu bisa saja diambil untuk memastikan bahwa tidak konflik kepentingan. Tapi setidaknya yang paling minimal dilakukan adalah deklarasi ke publik, bahkan seharusnya itu sudah dilakukan saat sebelum pendaftaran,” tandas Ninis. (Ykb/P-3)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved