Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas administrasi tiga bakal pasangan cagub-cawagub Jakarta karena belum memenuhi syarat. KPU meminta ketiga bacalon untuk segera memperbaiki administrasi.
Salah satu yang harus dipenuhi, yakni terkait visi misi paslon yang sejalan dan referensinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, KPU telah mengadakan sosialisasi dan workshop dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk para ketiga paslon.
Baca juga : Paslon Gencar Sambangi Warga, KPU DKI : Silahkan Bawaslu Menilai
"Kami lakukan sosialisasi termasuk mengundang bakal calon pasangan calon perseoroangan jadi kami berharap itu menjadi rujukan," ujarnya kepada awak media di Hotel Luminor Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Ia meminta ketiga tim paslon bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bappeda untuk menentukan Visi misi yang sesuai sebagai persyaratan mengikuti pilkada 2024.
"Bappeda sendiri juga bersedia untuk konsultasi ya untuk memberikan informasi yang diperlukan kami berharap itu dirujuk," ujarnya.
Baca juga : Resmi Daftar ke KPUD, Dharma Sanjung Kun Wardana sebagai Bayi Ajaib
Lebih lanjut, Dody menjelaskan penilaian terkait visi misi yang seusai RPJPD akan menggandeng Bappeda. "Ya kalau itu penilaian nanti di Bappeda ya menilai. Kami mengimbau agar bisa dilengkapi, disesuaikan, dibuat secara komprehensif yang sesuai dengan RPJPD seperti itu," jelasnya.
Dody menegaskan persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dalam Bab III terkait persyaratan pencalonan dan calon.
Pada pasal 13 bulir 4 menjelaskan, bahwa naskah visi, misi dan program psnagan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
"Karena di Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengamanatkan visi-misi program yang disampaikan oleh pasangan calon pada saat pendaftaran dan pada saat kampanye itu merujuk kepada Rencana Pembangunan Jaga Panjang Daerah," pungkasnya. (J-2)
Penerbitan buku penting untuk memastikan agar janji-janji yang disampaikan oleh pasangan calon dapat diingat dan direalisasikan dengan baik.
KPU DKI Jakarta menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Jakarta.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menerangkan pihaknya masih menunggu apakah ada perjara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK atau tidak dalam tiga hari kerja ke depan.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029 dapat disesuaikan dengan Astacita Prabowo-Gibran
Febriany Eddy, sebagai Presiden Direktur dan CEO perempuan pertama perusahaan, ungkap visinya dalam memimpin PT Vale menuju keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang.
Proses pertemuan dengan bakal calon gubernur merupakan tahap awal dan masih ada beberapa tahapan proses selanjutnya.
Upaya membangun serta menumbuhkembangkan relationship dan trust nasabah, harus selalu dijaga secara berkelanjutan
SEBENTAR lagi kita disuguhi sesi terakhir debat calon presiden pada 4 Februari nanti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved