Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 43 daerah,di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Nantinya, dalam surat suara, pasangan calon kepala daerah itu akan melawan kotak kosong.
Untuk memenangi kontestasi Pilkada 2024, pasangan calon tunggal harus meraih suara 50% lebih atas kotak kosong. Namun, bagaimana jika kotak kosong yang justru menang? Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada sudah memitigasi hal tersebut, utamanya dalam Pasal 54D.
Pasal 54D ayat (3) menjelaskan, jika pasangan calon tunggal gagal meraup 50% suara dari pemiluh, digelar pilkada ulang pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga : KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada setelah Masa Perpanjangan
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, frasa tahun berikutnya pada beleid tersebut adalah 2025, bukan 2029 saat pilkada serentak kembali digelar mengikuti siklus lima tahunan.
"Dalam penalaran yang secara wajar, terang benderang, dan logis, maka kalau calon tunggal kalah, pilkada diulang kembali di tahun berikutnya, yakni 2025," ujarnya dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (1/9).
Saat kotak kosong menang pada Pilkada Kota Makassar 2018 lalu, pemilihan berikutnya digelar KPU pada 2020. Menurut Titi, hal itu dibenarkan karena kontestasi Pilkada 2018 masih menjadi satu rangkaian dengan penataan jadwal pilkada yang dimulai sejak 2015-2020 dalam rangka menggelar Pilkada Serentak 2024.
Baca juga : Ingin Mendukung Kotak Kosong? Inilah Penjelasan KPU
"Saat itu, pilkada ulangnya tidak pada 2019. Karena pilihan jadwal berikutnya itu ada, yakni di 2020. Lagi pula, di 2019 kan ada pemilu srentak nasional," jelasnya.
Oleh karena itu, Titi menilai narasi menggelar pilkada ulang pada 2029 bagi daerah yang calon tunggalnya kalah lawan kotak kosong adalah tidak masuk akal. Sebab, selama lima tahun ke depan, daerah tersebut bakal dipimpin oleh seorang penjabat. Baginya, narasi itu justru akan menyandera pemilih yang khawatir jika harus dipimpin penjabat.
"Pemilih nanti akan tersandera oleh kepemimpinan penjabat. 'Daripada penjabat memimpin lima tahun, pilkadanya masih lama, ya kita pilih calon tunggal saja.' Jangan seperti itu," kata Titi.
Sementara, pemerintah pusat sendiri ingin agar pelantikan pasangan kepala daerah hasil 2024 dipercepat agar daerah segera mendapatkan pemimpin definitif sehingga agenda pembangunan dapat berjalan dengan baik.
"Dari sisi konstruksi norma, itu kan yang utama adalah frasa diulang kembali pada tahun berikutnya. Jadi dalam konteks ini, mestinya yang diutamakan adalah menyegerakan supaya ada kepemimpinan daerah definitif," terang Titi.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi.
Pemberlakukan PT 0% pada Pilpres 2034 dapat terjadi jika MK menyatakan secara eksplisit dalam putusan.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Djayadi juga menyebut Singapura dan Malaysia bukan tergolong negara demokrasi seperti yang dianut Indonesia. Sehingga perbandingan yang disebut Prabowo tak sesuai.
MK, lanjut Titi, mengecualikan pelantikan serentak bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pilkada akan dilihat pada parameter keterkaitan antara materi gugatan dan dampak keterpilihan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved