Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah revisi UU Pilkada untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sikap DPR yang merespon cepat dengan merevisi di badan legislasi DPR kemarin karena putusan MK bisa mengubah tatanan yang sudah dimiliki partai politik dalam berkoalisi.
"Kalau kita bicara revisi undang-undang Pilkada untuk kepentingan koalisi indonesia maju tidak juga, karena yang pertama fokus kita adalah tatanan yang sudah kita atur di kabupaten/kota berubah. Itu tidak dialami hanya oleh KIM tapi yang tidak masuk koalisi juga nanti bisa dilihat bahwa sedikit banyak tatanan di Pilkada itu akan berubah karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini dia tidak cukup karena putusan MK dia bisa mencalonkan berpikir majukan calon," kata Dasco, Kamis (22/8).
Menurutnya, putusan MK ini bisa mengganggu skema koalisi yang sudah terjalin di masing-masing partai dan daerah.
Baca juga : KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi Aturan Sesuai Putusan MK
"Karena waktunya sempit yang kami pikirkan atau sudah dikelola oleh masing-masing partai itu bisa menjadi terganggu. Nanti bisa dilihat pada saat nanti pendaftaran bisa dilihat nanti di daerah itu ada koalisi yang sudah terbentuk kemudian karena saat ini yang akhirnya muncul kesepakatan itu tidak bisa dijalankan. Itu yang simulasikan".
Selanjutnya melalui Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk dan menerapkan PKPU.
"Nanti mungkin bisa diikuti pada rapat konsultasi komisi 2 dan KPU pada Senin besok. Jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu"
Selanjutnya revisi UU Pilkada tetap akan dilakukan karena penyempurnaan UU tersebut juga mengakomodir putusan MK.
"Periode ke depan masih bisa dilaksanakan karena kita masih perlu penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna. Begitu juga dengan undang-undang Pemilu juga perlu nanti kita sempurnakan karena itu ada gugatan ambang batas itu yang perlu diakomodir," imbuhnya. (P-5)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
PDIP akan membahas kerja sama politik dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pembicaraan itu akan terlaksana pada Kongres VI PDIP pada April 2025.
SEKJEN Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan usulan Presiden Prabowo Subianto terkait koalisi permanen bukanlah gagasan baru. Ia mengatakan koalisi permanen diwacanakan setiap periode
Said Abdullah mengatakan bahwa partai tersebut menghormati gagasan Presiden Prabowo Subianto soal Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi koalisi permanen.
PKB siap berjalan bersama Partai Gerindra dalam Koalisi Indonesia Maju
WAKIL Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, Prabowo Subianto akan maju kembali di Pilpres 2029.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved