Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah revisi UU Pilkada untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sikap DPR yang merespon cepat dengan merevisi di badan legislasi DPR kemarin karena putusan MK bisa mengubah tatanan yang sudah dimiliki partai politik dalam berkoalisi.
"Kalau kita bicara revisi undang-undang Pilkada untuk kepentingan koalisi indonesia maju tidak juga, karena yang pertama fokus kita adalah tatanan yang sudah kita atur di kabupaten/kota berubah. Itu tidak dialami hanya oleh KIM tapi yang tidak masuk koalisi juga nanti bisa dilihat bahwa sedikit banyak tatanan di Pilkada itu akan berubah karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini dia tidak cukup karena putusan MK dia bisa mencalonkan berpikir majukan calon," kata Dasco, Kamis (22/8).
Menurutnya, putusan MK ini bisa mengganggu skema koalisi yang sudah terjalin di masing-masing partai dan daerah.
Baca juga : KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi Aturan Sesuai Putusan MK
"Karena waktunya sempit yang kami pikirkan atau sudah dikelola oleh masing-masing partai itu bisa menjadi terganggu. Nanti bisa dilihat pada saat nanti pendaftaran bisa dilihat nanti di daerah itu ada koalisi yang sudah terbentuk kemudian karena saat ini yang akhirnya muncul kesepakatan itu tidak bisa dijalankan. Itu yang simulasikan".
Selanjutnya melalui Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk dan menerapkan PKPU.
"Nanti mungkin bisa diikuti pada rapat konsultasi komisi 2 dan KPU pada Senin besok. Jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu"
Selanjutnya revisi UU Pilkada tetap akan dilakukan karena penyempurnaan UU tersebut juga mengakomodir putusan MK.
"Periode ke depan masih bisa dilaksanakan karena kita masih perlu penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna. Begitu juga dengan undang-undang Pemilu juga perlu nanti kita sempurnakan karena itu ada gugatan ambang batas itu yang perlu diakomodir," imbuhnya. (P-5)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
PDIP akan membahas kerja sama politik dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pembicaraan itu akan terlaksana pada Kongres VI PDIP pada April 2025.
SEKJEN Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan usulan Presiden Prabowo Subianto terkait koalisi permanen bukanlah gagasan baru. Ia mengatakan koalisi permanen diwacanakan setiap periode
Said Abdullah mengatakan bahwa partai tersebut menghormati gagasan Presiden Prabowo Subianto soal Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi koalisi permanen.
PKB siap berjalan bersama Partai Gerindra dalam Koalisi Indonesia Maju
WAKIL Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, Prabowo Subianto akan maju kembali di Pilpres 2029.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved