Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HEMBUSAN angin pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia semakin kencang. Semangat para peserta pilkada sangat jelas terdengar. Di seluruh lapisan masyarakat di pelosok negeri ini. Baik masyarakat yang tinggal di perdesaan maupun di perkotaan.
Masyarakat atau rakyat telah menanti pesta besar pilkada. Gaung pilkada serentak semakin kentara. Bunyinya semakin nyaring, bagaikan harmoni dan kesetaraan tabuhan gamelan ataupun orkestra. Genderang telah ditabuh para petarung di kancah pilkada.
Pilkada serentak akan segera digelar pada akhir tahun ini. Meskipun sebagai ‘wong cilik’ masih awam tentang seluk beluk perpolitikan. Dengan alasan seperti ini, seharusnya masyarakat mendapat
edukasi terus-menerus tentang alur pilkada ini.
Sebelum membincangkan lebih jauh tentang pilkada, sebaiknya kita harus memahami terlebih dahulu tentang pengertian politik. Di dalam Wikipedia Bahasa Indonesia, politik (siyasah/Arab) berasal dari bahasa Yunani; politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara). Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Berita pilkada sangat deras di berbagai media. Rencananya pilkada akan digelar serentak pada 9 Desember 2020. Bertolak dari pengertian tentang politik tersebut, seseorang harus memiliki persepsi
yang cerdas terhadap perkembangan politik, khususnya tentang pilkada. Meskipun pilkada dari waktu ke waktu telah dilaksanakan. Akan tetapi, edukasi atau pendidikan pilkada masih harus diperhatikan. Dalam hal ini, supaya masyarakat semakin cerdas dengan memperoleh pencerahan.
Pendidikan melek politik
Banyak orang membicarakan kepentingan masyarakat atau umat manusia. Namun, hal ini hanyalah ungkapan kosong. Pendidikan politik menjadi hal yang sangat penting dilaksanakan kepada masyarakat luas. Tujuan dari pendidikan politik itu sendiri adalah supaya masyarakat melek politik. Melek politik ini bagian dari mengurai benang kusut permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat. Dalam hal ini, masalah pemberantasan buta huruf politik (political legalicy) mampu diminimalisasi.
Pada titik ini, muncul kesadaran baru masyarakat terhadap perkembangan pilkada. Pada tahapan ini, menjelang pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia, telah dilaksanakan sosialisasi secara terus-menerus. Seiring dan sejalan dengan pandemi yang tak kunjung berhenti, apakah pilkada tetap dilangsungkan.
Mari kita beranjak dari proses edukasi politik yang selama ini membelenggu. Menuju diskusi untuk memperoleh gagasan tentang pendidikan politik di tengah pandemi.
Di tengah merebaknya perkembangan persebar an covid-19, gelaran pilkada sebaiknya ditinjau kembali. Karena, pada dunia pendidikan, sebagian besar belum menerapkan pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh, daring atau online.
Hal ini menjadi sebuah ketimpangan besar antara pendidikan dan politik (pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember nanti. Seolah dunia pendidikan diberlakukan kurang adil. Alangkah bijaksana gelaran pesta tersebut ditunda waktu pelaksanaannya. Menunggu situasi dan kondisi normal kembali.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Fenomena penghujat di masyarakat bukan hal baru. Dalam psikologi sosial ini disebut negativity bias: kecenderungan manusia lebih cepat melihat kesalahan ketimbang kebaikan.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved