Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

PT KNI Salahi Aturan Jarak Antarpulau C dan D

LB Ciputri Hutabarat/MTVN
04/5/2016 15:06
PT KNI Salahi Aturan Jarak Antarpulau C dan D
(ANTARA)

PT KAPUK Naga Indah (KNI) yang mengerjakan proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D sudah menyalahi aturan. Pasalnya keberadaan pulau C dan pulau D yang lekat sudah menyalahi aturan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan harusnya ada kanal antarkedua pulau tersebut.

"Harusnya terpisah antar dua pulau tersebut. Jadi ini mesti dikoreksi," kata Siti di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (3/5).

Seharusnya jarak dari satu pulau ke pulau yang lain berjarak sekitar 300 meter. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Jarak itu dijadikan kanal.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga menambahkan batas 300 meter pun bukan hanya antarpulau. Pengembang juga harus membangun pulau reklamasi berjarak 300 meter dari daratan pesisir Jakarta. "Jaraknya harus 300meter dengan kedalaman 8 meter," sambung Susi.

Berubah Pikiran

Direktur III PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono mengatakan pihaknya membangun Pulau C dan Pulau D melekat atas dasar konsturksi pembangunan mahzab Eropa. Setelah tiga tahun, kata dia, pengembang baru akan menguruk kembali jarak antar pulau C dan pulau D tersebut.

"Kita enggak seperti (sistem reklamasi) Cina yang dari awal menyatu. Kita lekatkan dua pulau agar pulaunya kuat," terang dia.

Kanal itu, sejatinya dibuat sebagai jalan masuk nelayan lewat untuk menangkap ikan. Namun dengan ditutupnya jalur tersebut secara langsung bakal menghambat jalur nelayan setempat yang hendak berlayar.

Sesaat mendapatkan penjelasaan tersebut, Nono berubah pikiran. Dia melupakan mahzab Eropa yang dia sebutkan sebelumnya dan mengatakan siap melakukan pengurukan ulang untuk kanal jika diminta oleh pemerintah langsung. "Kalau memang diminta kami siap langsung menguruk. Pengerjannya cepat kok, dua bulan jadi," tandas dia.

Untuk diketahui pulau C memiliki luas 276 hektar dan pulau D memiliki luas 312 hektar. Segala macam jenis pembangunan di pulau itu diakui Nono telah berhenti. Karenanya hingga hari ini pulau tersebut juga masih terhimpit. Untuk diketahui anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut juga mengerjakan tiga pulau reklamasi lainnya, yakni pulau A, B dan E. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya