Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PT Terang Dunia Internusa (TDI), pemegang merek United E-Motor, telah mendaftarkan produknya di website Sisapira.id.
Situs yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua tersebut merupakan milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang digunakan untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) calon pembeli motor listrik subsidi.
Menunggu Verifikasi dari Kemenperin
Head of Division United E-Motor Awan Setiawan menerangkan, pihaknya saat ini dalam proses menunggu verifikasi dan status aktif dari pihak Kemenperin agar bisa segera melayani pembelian unit motor listrik subsidi tersebut.
Baca juga: Pengemudi Ojol Keluhkan Program Subsidi Motor Listrik
”Kami telah melakukan pendaftaran di website Sisapira dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan dan sedang menunggu proses verifikasi,” ungkap Awan dalam keterangan pers, Sabtu (8/4).
Sebagaimana diketahui, saat ini, situs Sisapira belum dapat digunakan efektif oleh masyarakat. Oleh karena itu, antusiasme masyarakat membeli motor listrik dengan
skema subsidi Rp 7 juta dari pemerintah belum terealisasi.
Tingkatan Penjualan Motor Listrik
Meski demikian, Awan optimistis bahwa program subsidi akan meningkatkan penjualan motor listrik di masa depan.
Baca juga: Capai 44% TKDN, Motor Listrik ALVA One Penuhi Syarat Dapatkan Insentif
”Kami yakin prospek motor listrik ke depannya akan semakin bagus,” tambah Awan, bersemangat.
Awan menerangkan, saat ini, terdapat tiga tipe motor listrik United E-Motor yang tingkat komponen dalam negeri (TKDN)-nya telah mencapai lebih dari 40 persen dan memenuhi syarat subsidi pemerintah, yakni T1800, TX1800, dan TX3000.
Baca juga: Tangkas Motor Listrik Mulai Rambah Depok
Skema subsidi yang dimaksud berupa potongan harga bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Syarat tersebut adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima subsidi upah, serta pelanggan listrik 450 – 900 VA. (RO/S-4)
Penghapusan atau pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bagian dari kesepakatan dengan Amerika Serikat berlaku terbatas.
Penghapusan komponen dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat tak berlaku umum untuk semua produk.
Indef mengingatkan risiko pencabutan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat membuka keran impor tanpa imbal balik.
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
Vivo X Fold 5 yang tertulis memiliki nomor model V2429 terlihat muncul dalam laman TKDN, memperoleh kandungan dalam negeri sebesar 40,13% dan mendukung koneksi 5G
Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia menyoroti lambannya kepastian regulasi terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk partially oriented yarn-drawn textured yarn.
Kunjungan tersebut juga turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang tertarik mengeksplorasi ID. BUZZ secara langsung.
Apindo dan Kemenperin Minta Gubernur Kaji Ulang Larangan AMDK di Bal
Kemenperin siap melakukan penyesuaian kebijakan internal untuk menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus menyesuaikan dengan arah deregulasi nasional yang kini tengah bergulir.
PT Suzuki Indomobil Motor mengumumkan kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia. Suzuki Fronx merupakan sebuah inovasi kendaraan mild hybrid terbaru dari Suzuki Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
KEMENTERIAN Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc untuk periode 2025-2028.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved