Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Menko Airlangga: Penghapusan TKDN tidak untuk Semua Produk

M Ilham Ramadhan Avisena
23/7/2025 18:04
Menko Airlangga: Penghapusan TKDN tidak untuk Semua Produk
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto(Dok. Kemenko Perekonomian )

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penghapusan komponen dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat tak berlaku umum untuk semua produk. 

Peniadaan TKDN disebut berlaku terbatas, terutama pada produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/ICT). "Tidak (dihapus). Itu ada sektornya, per sektor. Tarif pun untuk ICT tidak ada tarif," kata Airlangga kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Rabu (23/7).

Dia juga menegaskan, ketentuan mengenai ekspor mineral kritis (critical mineral) juga tetap berlaku sama, yaitu bukan barang mentah atau raw material pada komoditas tertentu. Dengan kata lain, produk-produk mineral yang telah diatur untuk dilarang ekspor dalam bentuk mentah juga berlaku dalam kesepakatan dengan AS.

"(Yang diekspor adalah) processed mineral," kata Airlangga. 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan, Indonesia masih melakukan negosiasi dan membahas lebih dalam perihal kesepakatan yang dibuat dengan AS.

Dia juga mengungkapkan, lembar fakta dan pernyataan bersama yang dirilis oleh AS merupakan poin-poin umum dari perundingan yang telah dan sedang dilakukan oleh kedua negara. "Itu nanti baru akan berlaku setelah dilakukan penandatanganan oleh kedua negara. Sekarang ini mereka sedang sibuk, kita juga sibuk di internal," kata Haryo. 

"Pemerintah juga sedang menyusun respons dari joint statement yang dikeluarkan oleh AS. Ini sudah mulai dibicarakan juga dengan K/L, karena memang butuh waktu. Kalau kita ingin semua cepat selesai," tambahnya. (Mir/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya