Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGHAPUSAN atau pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bagian dari kesepakatan dengan Amerika Serikat berlaku terbatas. Produk yang masuk juga harus memenuhi ketentuan dan peraturan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/7).
"Terkait dengan local content ataupun TKDN. Ini terbatas pada program telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan. Dan tetap memenuhi peraturan import yang dilakukan oleh kementerian teknis," ujarnya.
Airlangga juga menjelaskan perihal sertifikasi obat yang disebutkan oleh AS dalam lembar fakta yang dirilis oleh Gedung Putih. Menurutnya, hal itu serupa dengan apa yang dilakukan Indonesia pada saat pandemi covid-19.
Ketika pagebluk terjadi di Indonesia, pemerintah mengambil langkah untuk melonggarkan importasi vaksin.
"Seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer. Berbasis kepada FDA masing-masing yang langsung dengan protokol WHO, BPOM bisa menerima dan distribusikan kepada masyarakat," tutur Airlangga. (Z-10)
SKK Migas menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong peralihan menuju produksi semikonduktor yang bernilai tambah tinggi dan membuka peluang ekonomi baru.
Ekspansi Polytron ke industri kendaraan listrik (EV) ternyata jauh lebih rumit dari kalkulasi awal.
Pemerintah terus memperkuat kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan menjadikan pengadaan negara sebagai penggerak utama industri nasional.
perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dinilai sangat merugikan Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartsasmita menegaskan bahwa reformasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bakal diawasi secara ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved