Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENGHAPUSAN atau pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bagian dari kesepakatan dengan Amerika Serikat berlaku terbatas. Produk yang masuk juga harus memenuhi ketentuan dan peraturan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/7).
"Terkait dengan local content ataupun TKDN. Ini terbatas pada program telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan. Dan tetap memenuhi peraturan import yang dilakukan oleh kementerian teknis," ujarnya.
Airlangga juga menjelaskan perihal sertifikasi obat yang disebutkan oleh AS dalam lembar fakta yang dirilis oleh Gedung Putih. Menurutnya, hal itu serupa dengan apa yang dilakukan Indonesia pada saat pandemi covid-19.
Ketika pagebluk terjadi di Indonesia, pemerintah mengambil langkah untuk melonggarkan importasi vaksin.
"Seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer. Berbasis kepada FDA masing-masing yang langsung dengan protokol WHO, BPOM bisa menerima dan distribusikan kepada masyarakat," tutur Airlangga. (Z-10)
Kebutuhan kereta api di Tanah Air terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi baru.
Penghapusan komponen dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat tak berlaku umum untuk semua produk.
Indef mengingatkan risiko pencabutan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat membuka keran impor tanpa imbal balik.
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
Vivo X Fold 5 yang tertulis memiliki nomor model V2429 terlihat muncul dalam laman TKDN, memperoleh kandungan dalam negeri sebesar 40,13% dan mendukung koneksi 5G
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved