Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Venezuela dan Bahaya Unilateralisme Global

Darmansjah Djumala Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, dosen hubungan internasional FISIP Unpad
08/1/2026 05:00
Venezuela dan Bahaya Unilateralisme Global
(MI/Seno)

SERANGAN Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela menandai kembalinya praktik unilateralisme secara terang-terangan dalam politik internasional. Terlepas dari justifikasi yang kerap dikemukakan, keamanan nasional, stabilitas regional, hingga perlindungan demokrasi, tindakan itu mempertontonkan kecenderungan yang lebih mengkhawatirkan: penggunaan kekuatan militer secara sepihak tanpa mandat kolektif dan tanpa legitimasi hukum internasional yang jelas. Dalam konteks itu, Venezuela bukan sekadar target, melainkan preseden berbahaya bagi masa depan tatanan global.

Ketegangan hubungan AS dan Venezuela sejatinya bukan fenomena baru. Sejak era Hugo Chávez, Caracas memosisikan diri sebagai penantang hegemoni AS di Amerika Latin melalui retorika antiimperialisme dan nasionalisasi sumber daya energi. Dalam kebijakan luar negeri mereka, Venezuela terang-terangan menunjukkan kedekatan dengan Rusia, Tiongkok, dan Iran. Tentu Washingpon tidak suka. Bagi AS, Venezuela tidak sebatas isu demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga ancaman geopolitik dan energi.

Hubungan bilateral kian memburuk ketika sanksi ekonomi, isolasi diplomatik, dan tekanan politik AS gagal mengubah perilaku rezim Maduro. Karena itu, muncul opsi koersif dalam strategi AS, yang berkulminasi pada serangan militer.

Serangan unilateral AS terhadap Venezuela tidak dapat dibaca sebagai respons teknis-politis semata. Lebih serius dari itu, invasi AS tersebut merupakan ekspresi politik kekuatan (power politics) dalam sistem internasional yang, sialnya, semakin permisif terhadap penggunaan kekerasan.

Keputusan menyerang tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB segera membawa dunia pada perdebatan klasik dalam hubungan internasional: tarik-menarik antara prinsip kedaulatan dan hukum internasional di satu sisi, dengan realitas politik kekuatan (power politics) di sisi lain.

Hedley Bull menegaskan masyarakat internasional hanya dapat bertahan sejauh negara-negara, termasuk kekuatan besar, mematuhi aturan bersama, terutama larangan penggunaan kekuatan secara sepihak. Ketika norma itu dilanggar, tatanan internasional kehilangan fondasi moral dan institusionalnya (The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics, 1977).

Namun, pendekatan realis menawarkan logika berbeda. Kenneth Waltz menegaskan sistem internasional yang anarkistis memaksa negara, terutama negara besar, mengutamakan kepentingan dan keamanannya sendiri (Theory of International Politics, 1979). Dalam logika itu, hukum internasional sering kali tidak lebih dari instrumen sekunder yang tunduk pada kalkulasi kekuatan. Venezuela, dalam perspektif itu, hanyalah korban dalam permainan geopolitik yang lebih besar.

 

KETIKA UNILATERALISME REGIONAL DINORMALISASI

Serangan AS terhadap Venezuela dapat dibaca sebagai unilateralisme regional, penggunaan kekuatan sepihak di wilayah yang dianggap sebagai sphere of influence. Namun, bahaya sesungguhnya terletak pada efek domino yang mungkin dapat ditimbulkannya. Ketika unilateralisme regional dinormalisasi dan tidak mendapatkan koreksi normatif, ia berpotensi berkembang menjadi unilateralisme global, yakni kondisi ketika negara-negara besar merasa memiliki legitimasi untuk bertindak sepihak di mana pun kepentingan mereka terancam.

Bahasa politik kekuatan menggerus kepatuhan pada hukum internasional dan kedaulatan sebuah negara. Gejala unilateralisme regional itu tampak jelas dalam berbagai konflik kontemporer di berbagai kawasan. Pendudukan Rusia atas Ukraina menunjukkan bagaimana prinsip kedaulatan dan integritas teritorial dapat dikorbankan atas nama keamanan strategis.

Intervensi militer Arab Saudi di Yaman memperlihatkan penggunaan kekuatan keras tanpa akuntabilitas kemanusiaan yang memadai. Sementara itu, perilaku koersif Tiongkok di Laut China Selatan serta tekanan berkelanjutan terhadap Taiwan dan beberapa negara anggota ASEAN menegaskan pola serupa: kepentingan strategis dan klaim historis ditempatkan di atas norma internasional.

Jika praktik-praktik itu diterima sebagai keniscayaan geopolitik, dunia sedang bergerak menuju era pascanormatif, era ketika hukum internasional tidak lagi menjadi rujukan perilaku, tetapi sekadar bahasa diplomasi.

Ramifikasi serangan unilateral Amerika Serikat terhadap Venezuela, apa pun justifikasi politik-keamanannya, tidak berhenti pada konflik di kawasan Amerika Latin semata. Ia menciptakan resonansi geopolitik yang jauh melampaui kawasan: lahirnya preseden berbahaya bahwa kekuatan militer dapat digunakan secara sepihak tanpa mandat kolektif internasional, PBB.

 

DAMPAK PADA TATANAN INTERNASIONAL

Dalam dunia yang semakin terfragmentasi oleh rivalitas kekuatan besar, preseden semacam itu mudah direplikasi negara lain. Membayang di depan mata, negara-negara kuat di berbagai kawasan akan menduplikasi tindakan unilateralisme regional sesuai dengan kepentingan mereka di kawasan masing-masing.

Apa dampak unilateralisme regional seperti itu, andai memang terjadi, pada tatanan internasional? Tatkala hukum internasional dilecehkan, dunia akan menyaksikan meluasnya praktik unilateralisme: dari unilateral regional menjadi unilateralisme global.

Pertanyaan yang muncul kemudian: apa yang bisa dilakukan negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mencegah berkembangnya unilateralisme regional menjadi unilateralisme global?

Di sinilah peran Indonesia dan negara-negara Global South menjadi krusial. Sulit membayangkan negara berkembang mampu melawan unilateralisme kekuatan besar melalui hard power.

Ketimpangan militer dan ekonomi membuat opsi tersebut tidak realistis. Namun, ketiadaan hard power tidak identik dengan ketiadaan pengaruh (influence). Joseph Nye mengingatkan, kekuatan suatu negara juga bersumber dari kemampuan membentuk norma, nilai, dan preferensi global (Soft Power: The Means to Success in World Politics, 2004).

Indonesia memiliki modal historis dan normatif yang signifikan. Warisan Konferensi Asia-Afrika 1955, prinsip Dasasila Bandung, serta pengalaman kepemimpinan dalam Gerakan Nonblok memberikan fondasi bagi penguatan metadiplomasi (diplomasi berbasis nilai/value-based diplomacy) yang berupaya menahan laju normalisasi politik kekuatan.

Prinsip penghormatan kedaulatan, nonintervensi, penyelesaian sengketa secara damai, dan koeksistensi damai bukan sekadar nostalgia sejarah, melainkan instrumen normatif (moral and ethic platform), untuk menghadapi dunia yang semakin gandrung bermain dengan kekuatan militer.

Metadiplomasi bukan sekadar himbauan moral, melainkan strategi politik jangka panjang dalam menata ulang tatanan dunia. Melalui konsolidasi suara Global South di Majelis Umum PBB, pembentukan koalisi lintas kawasan dan ideologi, serta penguatan narasi hukum internasional, Indonesia dapat berperan sebagai norm entrepreneur, aktor yang menjaga agar nilai, moral, dan etik tetap menjadi bagian dari bahasa politik global.

 

PANCASILA, SUMBER NILAI UNTUK DIPLOMASI

Di tengah ancaman bahaya unilateralisme global, Indonesia dengan ideologi Pancasila menawarkan lebih dari sekadar identitas nasional, ia sumber nilai untuk diplomasi. Prinsip kemanusiaan, keadilan, musyawarah, dan kerja sama memberikan landasan moral dan etik untuk menolak normalisasi unilateralisme.

Itulah ruang strategis metadiplomasi: diplomasi berbasis nilai yang tidak bertumpu pada senjata, tetapi pada legitimasi moral dan etik serta konsistensi dalam prinsip.

Indonesia, bersama Global South, tidak dituntut menjadi kekuatan pemaksa, tetapi penjaga nurani tatanan internasional. Dalam dunia yang kehilangan kompas moral dan etik, metadiplomasi yang berakar pada nilai Pancasila dapat menjadi jangkar moral untuk menjaga kedaulatan, perdamaian, dan koeksistensi damai sebagai nilai universal bagi dunia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya