Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Bencana dan Struktur Masyarakat

Fathun Karib Dosen sosiologi lingkungan dan bencana Departemen Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Anggota Lembaga Hikmah dan
07/1/2026 05:10

BAYANGKAN sebuah tsunami menghantam pulau tak berpenghuni di salah satu gugus kepulauan Indonesia, menyapu bersih pohon dan berbagai habitat. Lalu bayangkan tsunami besar seperti yang terjadi di Aceh pada 2004 menerjang ibu kota yang padat dihuni penduduk di ujung utara Sumatra. Apakah kedua peristiwa itu sama-sama dapat disebut bencana, ataukah hanya yang terakhir?

Tsunami yang menghantam pulau kosong tanpa manusia, infrastruktur, atau sistem sosial dan perangkat politik secara teknis hanyalah peristiwa alam meskipun secara ekologis mungkin merusak vegetasi dan habitat di dalamnya.

Para sosiolog bencana dan ilmuwan sosial menegaskan peristiwa alam seperti tsunami, letusan gunung berapi, dan banjir bandang bukanlah bencana pada dirinya sendiri. Sosiolog Kathleen Tierney dalam Disasters: A Sociological Approach (2019, 4) menyatakan bencana 'pada hakikatnya adalah peristiwa sosial, bukan semata-mata peristiwa fisik' karena selalu melibatkan 'jukstaposisi kekuatan alam – geologi, atmosfer, teknologi, dan kekuatan lainnya – dengan komunitas manusia yang rentan'. Ia menambahkan bahwa tingkat keparahan bencana 'tidak diukur dari besarnya kekuatan fisik, melainkan dari besarnya dampak sosial yang ditimbulkan'.

Dari sudut pandang itu, sebuah peristiwa baru menjadi bencana ketika menyentuh dan mengganggu struktur masyarakat. Struktur masyarakat ialah susunan hubungan yang saling terhubung dan bertingkat (hierarkis) antara individu, kelompok, dan lembaga, yang membentuk pola dalam menjalankan hidup bersama: mulai cara orang berinteraksi hingga bagaimana urusan politik, sosial, budaya, dan ekonomi dijalankan. Dengan kata lain, bencana yang dipicu alam dan ulah manusia selalu bersifat sosial karena ada struktur masyarakat yang terdampak secara langsung seperti masyarakat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Dari sudut pandang sosiologis, banjir yang melanda Sumatra mengungkapkan kondisi struktur masyarakat dan institusi-institusi di dalamnya yang rentan serta belum memiliki ketahanan memadai. Banjir dipicu hujan deras yang berlangsung pada 21-23 November 2025, disusul longsor pada 25 November yang membawa kayu batangan, atau gelondong, dan material tanah. Peristiwa itu menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurut laporan media nasional pada 4 Januari 2026, banjir besar tersebut telah menelan 1177 korban jiwa, angka yang mungkin meningkat seiring dengan surutnya air dan dimulainya pencarian yang lebih intensif. Selain korban jiwa, banjir merusak infrastruktur seperti jembatan, jalan, dan rumah penduduk. Dalam konteks itu, alam hanya menyediakan kejadian, manusialah yang menjadikannya bencana. Alam menyediakan pemicunya, struktur masyarakat yang menentukan akibatnya.

Setiap peristiwa, baik berasal dari alam maupun akibat perbuatan manusia, mengungkapkan sejauh mana struktur masyarakat yang terdampak memiliki infrastruktur dan kapasitas untuk merespons.

Ketidakmampuan menghadapi peristiwa tersebut, bagi para sosiolog bencana, mencerminkan dua aspek penting kondisi struktur masyarakat sebelum dan sesudah persitiwa terjadi: kerentanan (vulnerability) , yaitu potensi mengalami dampak buruk dan hasil yang lebih parah pascabencana; serta ketahanan (resilience) , yakni kemampuan unit-unit sosial seperti masyarakat, komunitas, rumah tangga, dan organisasi untuk menyerap guncangan, mengatasi dampaknya, dan beradaptasi, bahkan dalam beberapa kasus meningkatkan fungsi mereka setelah bencana (Tierney 2019, 7).

 

BANJIR DI SUMATRA

Banjir di Sumatra tidak hanya dipicu agensi alam seperti curah hujan ekstrem, tetapi juga dipengaruhi aktivitas agensi manusia, terutama praktik penggundulan hutan melalui penebangan pohon untuk kepentingan industri. Hutan dan pepohonan sejatinya merupakan infrastruktur alamiah yang disediakan bumi untuk menahan risiko banjir dan longsor. Melalui ekosistem natural itulah metabolisme relasi antara manusia dan alam seharusnya dikelola sehingga potensi bencana dapat ditekan atau bahkan dicegah.

Media Indonesia melaporkan kombinasi cuaca ekstrem sebagai agensi alam dan alih fungsi lahan oleh agensi manusia menjadi dua faktor utama pemicu banjir besar tersebut. Dalam kasus di Sumatra Utara, hutan Batang Toru berfungsi sebagai penyangga alamiah sekaligus sumber dan pusat daerah aliran sungai (DAS) yang mengalir menuju wilayah-wilayah lebih rendah tempat penduduk bermukim.

Walhi Sumatra Utara dalam pemberitaan Media Indonesia pada 4 Desember 2025 menyebut sejumlah perusahaan telah mengubah fungsi lahan yang sebelumnya menopang keseimbangan ekologis Tapanuli. Wilayah tersebut kini terendam oleh banjir akibat alih fungsi lahan untuk kepentingan ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, dan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyebut banjir tersebut sebagai 'tsunami kedua bagi Aceh'. Lima bupati di Aceh sudah menyatakan ketidaksanggupan mereka menanggulangi banjir dan meminta bantuan pemerintah pusat. Salah satu kendala utama ialah terputusnya jalur distribusi bantuan, seperti jalan dan jembatan yang rusak. Kerentanan struktural masyarakat yang terdampak mendorong berbagai pihak menyerukan penetapan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan, menandakan bahwa kapasitas institusi daerah telah terlampaui.

Situasi itu juga memperlihatkan dimensi kerentanan ekonomi. Berbagai media nasional melaporkan banyak warga kehilangan sumber daya untuk bertahan hidup dan terpaksa mengambil bahan makanan pokok dari sejumlah toko di wilayah terdampak.

Di media sosial, tindakan tersebut memicu komentar-komentar sosial. Namun, secara sosiologis, kondisi itu perlu dipahami sebagai bentuk kerentanan ekonomi akut: sumber daya yang menopang kehidupan sehari-hari hilang akibat banjir. Struktur sosial masyarakat, termasuk kondisi dan status ekonomi sebelum peristiwa terjadi, sangat menentukan tingkat kerentanan yang mereka hadapi ketika bencana datang. Media nasional pada Oktober 2025 merilis data BPS yang menunjukkan Aceh termasuk satu dari 10 wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi, menempati peringkat kesembilan secara nasional.

Wilayah Indonesia yang berada di ring of fire dan berhadapan dengan risiko tinggi dengan banyak gunung berapi yang aktif, potensi tsunami, dan curah hujan penyebab banjir menuntut masyarakat serta otoritas negara selayaknya memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan alam secara lebih adaptif. Pada masa lalu, berbagai komunitas lokal memiliki kearifan untuk merespons peristiwa alam tersebut. Namun, pada era modern, ketika masyarakat tradisional mengalami transformasi, perlu disadari bahwa kapasitas itu berpindah ke institusi-institusi otoritatif seperti negara dan lembaga ilmu pengetahuan.

 

KESADARAN BENCANA DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Banjir dan longsor di Sumatra menunjukkan betapa rentannya struktur masyarakat di wilayah tersebut. Kerusakan infrastruktur, ratusan korban jiwa, dan hilangnya sejumlah desa menandakan kapasitas pemerintah daerah telah terlampaui. Dalam kondisi itu, penetapan status bencana nasional menjadi langkah logis, terutama karena jalur distribusi dan sarana transportasi sangat terbatas.

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana (BNPB, 2016), status darurat bencana nasional ditetapkan ketika pemerintah provinsi tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia, mengaktifkan sistem komando, atau melaksanakan penanganan awal. Dalam kasus Aceh, pernyataan ketidaksanggupan telah disampaikan pemerintah kabupaten.

Langkah pemerintah pusat membentuk Task Force Bencana Banjir dan menunjuk ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai ketua patut diapresiasi. Kehadiran para ahli diperlukan untuk memetakan dampak, menyusun kajian cepat, dan memberikan rekomendasi penetapan status bencana agar proses penanganan dapat mengikuti tahapan yang tepat: tanggap darurat, pemulihan, dan rekonstruksi.

Struktur masyarakat modern ditandai jenjang hierarkis atau stratifikasi yang mengerucut pada kewenangan lembaga tertinggi, yaitu negara. Datangnya peristiwa yang memicu bencana menguak kondisi prabencana apakah masyarakat tersebut siap atau justru rentan dengan kondisi fisik dan nonfisik yang cenderung lemah dan rapuh seperti infrastruktur, jaring pengaman sosial, dan kemampuan ekonomi, mulai komunitas hingga institusi, yang tidak memadai.

Sebaliknya, struktur masyarakat dengan segenap institusi di dalamnya dapat dikatakan mapan sebelum terjadinya bencana dan jika di saat bencana datang memiliki ketahanan dengan cara mampu merespons, beradaptasi, dan pulih dengan cepat dalam mengatasi peristiwa yang datang.

Tanpa kesadaran terhadap kerentanan serta upaya memperkuat ketahanan, baik oleh masyarakat maupun institusi berwenang, Indonesia akan terus berada dalam kondisi rentan dan berisiko tinggi terhadap bencana. Itu artinya, ketahanan bencana dimulai bukan saat bencana tiba, tetapi jauh-jauh hari membangun kesiapan keluarga, komunitas, institusi dalam struktur kenegaraan dan masyarakat yang kuat fondasinya secara sosial, ekonomi, dan budaya.

Kesadaran itu tidak hanya perlu dilembagakan melalui berbagai institusi pemerintah dan di masyarakat, tetapi juga pada praktiknya membutuhkan perancangan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang ramah dengan lingkungan dan memperhatikan wilayah-wilayah tertinggal sebagai daerah dengan status rawan bencana.

Dengan kata lain, pembangunan berkelanjutan seharusnya dimulai dengan memperhatikan kebutuhan wilayah-wilayah tertinggal, bukan semata-mata kebutuhan yang berasal dari pusat provinsi atau nasional. Kehadiran berbagai perusahaan yang mengubah fungsi lahan, yang menjadi salah satu penyebab banjir, menunjukkan produksi komoditas seperti kayu dan sawit tidak otomatis dinikmati penduduk lokal, tetapi lebih banyak memenuhi kebutuhan industri yang lebih besar dan berada di luar wilayah kebutuhan hidup sehari-hari mereka.

 

KERENTANAN ATAU KETAHANAN NASIONAL?

Peristiwa banjir di Sumatra yang sudah memasuki bulan kedua, ditambah dengan musim hujan yang masih berlangsung, menimbulkan kekhawatiran akan munculnya banjir susulan. Pengalaman tsunami Aceh yang terjadi lebih dari 20 tahun lalu juga memberikan pelajaran berharga bahwa upaya rekonstruksi pascabencana sebelumnya belum mampu membangun landasan ketahanan yang cukup untuk merespons dengan cepat banjir di Sumatra pada November 2025.

Dengan kata lain, rekonstruksi pascabencana dan pembangunan ketahanan terhadap risiko bencana tidak hanya terbatas pada bencana yang sudah terjadi, tetapi juga harus mempersiapkan kapasitas untuk menghadapi berbagai bentuk bencana baru pada masa mendatang.

Peristiwa bencana di Sumatra kini menjadi ujian apakah negara memiliki ketahanan nasional (resilience state) yang memadai atau justru masih berada dalam kondisi rentan (vulnerable state).

Penetapan status bencana nasional juga penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling terdampak. Peran aktif pemerintah nasional dan daerah serta solidaritas warga dari berbagai daerah diharapkan dapat membangkitkan semangat dan mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat Sumatra.

Doa kami menyertai Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya