Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Tes Kemampuan Akademik: Harmonisasi Penilaian Sekolah dan Instrumen Nasional

Nofica Andriyati, Dosen PGSD Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Mahasiswa Doktoral Shaanxi Normal University Tiongkok
19/11/2025 17:26
Tes Kemampuan Akademik: Harmonisasi Penilaian Sekolah dan Instrumen Nasional
Nofica Andriyati, Dosen PGSD Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Mahasiswa Doktoral Shaanxi Normal University Tiongkok(Dok ist)

BAGAIMANA memastikan penilaian murid tetap menghargai otoritas guru tetapi sekaligus memiliki standar adil di tingkat nasional? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika rapor sekolah yang lahir dari konteks lokal masing-masing digunakan dalam proses seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Di sinilah Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI No 95/M/2025, TKA ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan evaluasi akademik berskala nasional. Kehadirannya dimaksudkan bukan untuk menggantikan penilaian guru melainkan untuk menghadirkan harmonisasi antara penilaian sekolah dan instrumen nasional sehingga capaian akademik murid dapat dilaporkan secara lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga Kamis (13/11) laman resmi Kemdikdasmen mencatat sebanyak 3.526.624 siswa telah mendaftar sebagai peserta TKA dari berbagai jenjang. Angka ini bukan sekadar statistik melainkan cerminan antusiasme murid terhadap pentingnya instrumen baru tersebut. 

Partisipasi masif ini menunjukkan TKA dipandang sebagai sarana yang relevan dan bermanfaat baik untuk memastikan capaian akademik yang terstandar maupun untuk membuka peluang seleksi lebih adil. Penerapan TKA sendiri dirancang bertahap. Untuk jenjang SMA/SMK, pelaksanaan perdana berlangsung pada 1–9 November 2025. Siswa SD dan SMP baru mengikuti TKA mulai 2026 dengan estimasi pelaksanaan pada Maret–April. Pola bertahap ini memberi ruang bagi sekolah dan siswa untuk beradaptasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi sistem asesmen baru. Dengan demikian, TKA tidak hadir tiba-tiba melainkan melalui proses transisi yang diharapkan mampu menumbuhkan kesiapan, kepercayaan, dan penerimaan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

TKA pada akhirnya lebih dari sekadar angka atau jadwal pelaksanaan. Ia mencerminkan komitmen negara menghadirkan penilaian adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa menafikan peran guru sebagai penentu utama capaian belajar murid.

Tantangan ke depan jelas: memastikan TKA dijalankan konsisten, transparan, dan inklusif sehingga benar-benar menjadi instrumen harmonisasi antara penilaian sekolah dan standar nasional. Jika konsistensi itu terjaga, TKA tidak hanya menjadi asesmen tambahan melainkan fondasi baru bagi sistem pendidikan kita —menjaga kepercayaan publik, memperkuat objektivitas seleksi, dan membuka jalan bagi setiap murid untuk melangkah dengan kesempatan setara. Karena itu, TKA harus dijalankan bukan sekadar sebagai prosedur administratif melainkan sebagai komitmen moral negara untuk memastikan setiap anak Indonesia dinilai dengan ukuran setara.

Apa dan Bagaimana TKA

TKA hadir sebagai instrumen untuk menyediakan laporan capaian akademik siswa secara terstandar sekaligus melengkapi penilaian yang sudah dilakukan sekolah. Setiap sekolah memiliki keunggulan dan karakteristiknya masing-masing. Namun, TKA memberi data konsisten di tingkat nasional. Dengan cara ini, mutu pendidikan lebih mudah dipetakan, proses seleksi akademik lebih transparan, dan akses menjadi setara bagi seluruh siswa dari jalur formal, nonformal, maupun informal. Keunggulan TKA dapat dilihat dari tiga hal utama. 

Pertama, ia memastikan kesetaraan capaian akademik termasuk bagi siswa dari jalur nonformal dan informal. Kedua, TKA mendorong peningkatan kapasitas guru karena kualitas asesmen menjadi cermin pembelajaran di kelas sekaligus pemicu refleksi pedagogis. Ketiga, TKA memberi umpan balik personal bagi siswa, membantu mereka mengenali kekuatan dan kelemahan akademik sehingga perbaikan belajar lebih terarah.

Pandangan pakar pendidikan internasional memperkuat posisi ini. John Hattie menegaskan asesmen terstandar memungkinkan identifikasi kesenjangan pendidikan secara akurat dan berbasis bukti. Linda Darling-Hammond menambahkan, asesmen yang baik bukan hanya mengukur hasil tetapi juga memberi umpan balik konstruktif yang mendorong pembelajaran adaptif dan berorientasi jangka panjang. Dengan demikian, TKA sejalan dengan prinsip asesmen modern: mengukur untuk memperbaiki bukan sekadar menilai.

Sebagaimana ditegaskan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, TKA dirancang agar tidak membebani siswa. Penilaian ini bersifat opsional hanya mengukur mata pelajaran inti, dan tidak menggantikan penilaian sekolah. Kelulusan tetap menjadi kewenangan guru dan satuan pendidikan. Dalam praktiknya, TKA menjadi jembatan antara penilaian lokal dan standar nasional: sekolah tetap menilai sesuai konteks sementara pemerintah memiliki data terstandar untuk memantau mutu pendidikan dan merancang intervensi di daerah yang tertinggal.

Dengan pengelolaan yang tepat, TKA dapat menjadi fondasi sistem evaluasi yang adil, kredibel, dan berorientasi masa depan. Evaluasi bukan sekadar angka atau kelulusan melainkan upaya memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak belajar yang bermakna dan relevan dengan tuntutan abad ke-21. Namun, semua keunggulan ini hanya bermakna jika TKA benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan. Di sinilah pentingnya meninjau bagaimana kebijakan ini diimplementasikan.

Konsistensi Implementasi Kunci Keberhasilan

Keunggulan desain kebijakan tidak serta-merta menjamin keberhasilan di lapangan. Kita semua memahami masih ada sekolah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur maupun SDM.Di titik inilah konsistensi implementasi menjadi kunci: bagaimana kebijakan yang baik benar-benar hadir di ruang kelas, di laboratorium komputer, dan di sekolah-sekolah yang tersebar dari kota besar hingga pelosok desa.

Persyaratan peserta TKA telah dirancang inklusif mencakup murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Mulai dari kelas 6 SD/MI hingga kelas 12 SMA/SMK, bahkan program Paket A, B, dan C, semua murid berhak mengikuti TKA selama memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif. Bahkan murid berkebutuhan khusus tetap diberi kesempatan selama tidak memiliki hambatan intelektual. Inklusivitas ini menegaskan bahwa TKA bukan instrumen eksklusif melainkan upaya menghadirkan standar penilaian yang merangkul seluruh jalur pendidikan.

Mekanisme pendaftaran pun disusun berlapis untuk menjamin akurasi data. Murid menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan yang ditandatangani orang tua, operator sekolah menginput data, lalu dinas pendidikan dan kantor Kementerian Agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Setelah diverifikasi dan divalidasi melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), peserta memperoleh nomor resmi, masuk ke Daftar Nominasi Tetap (DNT), dan akhirnya menerima kartu peserta. Rantai prosedur ini memang panjang tetapi justru menjadi jaminan setiap murid terdaftar sah dan transparan.

Contoh implementasi di lapangan menunjukkan bagaimana kebijakan ini dijalankan dengan serius. Di SMA Negeri 1 Pare, TKA berlangsung selama empat hari, 3–6 November 2025, dengan dua sesi ujian setiap hari. Sekolah menyiapkan tiga ruang ujian lengkap dengan komputer, kamera, dan jaringan internet cepat. Siswa mengikuti mata pelajaran wajib dan pilihan yang sebelumnya telah ditentukan setelah menjalani try out dan simulasi. 

Monitoring dari pengawas provinsi memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai standar. Meski ini menjadi pengalaman pertama setelah Ujian Nasional ditiadakan, siswa tampak siap berkat pembekalan intensif sepanjang September–Oktober. Dukungan fasilitas dan regulasi membuat sekolah optimis hasil TKA bermanfaat bagi masa depan siswa.

Sementara itu, SMA Negeri 1 Rengel melaksanakan TKA dengan semangat Jujur dan Gembira. Kegiatan berlangsung empat hari, dibagi dalam dua gelombang, dan diikuti 291 siswa kelas XII. Untuk menjaga integritas, diterapkan sistem pengawasan silang dengan melibatkan pengawas dari sekolah lain. Suasana ujian tertib dan kondusif, peserta tampak percaya diri, dan panitia bekerja profesional. Kepala sekolah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan yang lancar dan penuh semangat kebersamaan, menegaskan TKA bukan hanya sarana mengukur kemampuan akademik tetapi juga menumbuhkan karakter integritas menuju jenjang pendidikan berikutnya.

Tentu kita memaklumi tidak semua sekolah memiliki fasilitas memadai untuk melaksanakan TKA. Infrastruktur seperti listrik, komputer, jaringan internet, serta tenaga teknis berpengalaman masih menjadi tantangan di sejumlah daerah. Namun, kebijakan ini juga menyiapkan solusi: sekolah yang belum memenuhi kriteria dapat menumpang di satuan pendidikan lain atau memanfaatkan fasilitas instansi pemerintah daerah. Bahkan proktor dan teknisi bisa dipinjam dari sekolah lain. Dengan mekanisme ini, TKA tidak menjadi beban melainkan kesempatan untuk memastikan setiap murid mendapat akses setara meski berasal dari sekolah dengan keterbatasan fasilitas.

TKA pada akhirnya bukan sekadar instrumen teknis melainkan fondasi moral untuk memastikan setiap anak Indonesia dinilai dengan ukuran yang setara. Pemerintah telah menyiapkan solusi bagi sekolah yang belum memiliki fasilitas memadai, mulai dari mekanisme menumpang hingga dukungan teknisi lintas sekolah. Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi pelaksanaan agar tidak ada murid tertinggal hanya karena keterbatasan sarana. 

Jika konsistensi ini terjaga, TKA akan menjadi jembatan kokoh antara penilaian lokal dan standar nasional —meneguhkan kepercayaan publik, memperkuat objektivitas seleksi, dan menghadirkan pendidikan yang benar-benar adil. Pada akhirnya, keadilan pendidikan tidak boleh ditentukan oleh alamat sekolah atau ketersediaan komputer melainkan komitmen bersama untuk memberi hak belajar yang bermakna bagi setiap anak bangsa. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik