Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Reposisi Core Business Perguruan Tinggi dan Mengadaptasi Kebijakan Presiden Prabowo

Muhammad Turhan Yani Guru Besar FISIPOL dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya
10/2/2025 18:19
Reposisi Core Business Perguruan Tinggi dan Mengadaptasi Kebijakan Presiden Prabowo
(Dokpri)

PERGURUAN tinggi merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu (a) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, (b) mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan (c) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

Mengacu pada rumusan UU tersebut, perguruan tinggi menjadi salah satu garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Tridharma sebagai core business (bisnis utama), yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Seiring perkembangan zaman, sebagian perguruan tinggi mengalami pergeseran fungsi ke arah yang bersifat instrumental, seperti persoalan administrasi, mencari sumber pendanaan melalui bisnis yang diharapkan menghasilkan pemasukan dana, khususnya perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum (PTNBH), di samping fungsi Tridharma. 

Apalagi, saat ini muncul wacana tawaran izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan insan akademik perguruan tinggi. Polling yang dilakukan oleh Suara Surabaya (SS) kepada para pendengar SS yang rata-rata berlatar belakang akademisi menunjukkan perbandingan yang hampir seimbang, antara yang setuju perguruan tinggi ikut mengelola tambang sebesar 47% dan yang tidak setuju sebesar 53%. 

Responden yang setuju beralasan menjadi kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan dan menghasilkan nilai ekonomi, sekaligus untuk laboratorium penelitian. Sedangkan bagi yang tidak setuju karena adanya kekhawatiran akan terjadi pertentangan dengan independensi dan nilai-nilai perguruan tinggi.

Pendapat responden yang setuju senada dengan pandangan Wakil Rektor IV Bidang Inovasi, Kerja Sama, dan Kealumnian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mohammad Hatta yang menyambut positif wacana pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi, untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Di samping untuk mengatasi keterbatasan pendanaan yang dihadapi oleh perguruan tinggi, terutama dalam pengembangan riset dan inovasi.

Sedangkan pendapat responden yang tidak setuju senada dengan pendapat Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Itje Chodidjah yang berpendapat bahwa kampus atau perguruan tinggi bukan tempat berbisnis seperti pertambangan, melainkan sebagai center of excellence dan center of knowledge. Menurutnya, independensi perguruan tinggi harus dijaga dari kepentingan bisnis dan politik.
 
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum membahas sama sekali terkait wacana pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi sebagaimana disampaikan oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Wamendiktisaintek Stella Christie yang menegaskan tidak perlu buru-buru membahas hal tersebut.

Menyikapi pro dan kontra terkait pandangan pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi, perlu dilakukan reposisi atau memposisikan kembali kepada jati diri dan core business perguruan tinggi sebagaimana amanat UU dengan mengedepankan akademik dan riset untuk menjaga kelestarian alam, mengembangkan nilai-nilai humaniora, dan memperkuat khittah perguruan tinggi sebagai pusat keilmuan dan akademik, bukan lahan bisnis, apalagi politik.

Implementasi regulasi

Terkait kebutuhan instrumental seperti sarana prasarana dan sejenisnya untuk PTN, pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan fasilitas secara memadai agar pimpinan perguruan tinggi tidak disibukkan mencari sumber pendanaan seperti pengelolaan tambang dan urusan yang bersifat instrumental, administratif, dan sejenisnya, melainkan fokus memimpin dan mengawal pelaksanaan Tridharma. 

Untuk PTS, pihak yayasan juga berkewajiban menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan sarana prasarana supaya aktivitas Tridharma di PTS berlangsung dengan baik pula.

Di sisi lain, perguruan tinggi tidak bisa disamakan dengan perusahaan yang memiliki core business dengan orientasi income generating. Tuntutan perusahaan memang menghasilkan dana melalui business plan dan produk-produk yang dihasilkan karena memang demikian di antara tugas pokok dan fungsinya.

Perguruan tinggi yang mampu menghasilkan sumber pendanaan yang populer disebut income generating itu sebagai suatu nilai tambah saja bagi perguruan tinggi, dari aktivitas kerja sama dan dharma penelitian yang mengarah pada hilirisasi, sehingga memberi nilai tambah secara ekonomi. Di sinilah pentingnya link and match antara perguruan tinggi dan dunia usaha-dunia industri (DUDA-DUDI). 

Mengadaptasi kebijakan presiden

Era pemerintahan Presiden Prabowo telah mengarah pada kebijakan dalam penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, bahkan anggaraan perjalanan dinas dikurangi setengah. Berdasarkan analisis yang dilakukan penggunaan anggaran di berbagai kementerian belum sesuai dengan yang semestinya, masih banyak ditemukan anggaran perjalanan dinas (jaldis) dalam jumlah besar. Kebijakan ini tentu akan turun sampai satuan kerja di bawah kementerian atau lembaga (K/L) di bawahnya untuk menerapkan prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Rabu 22 Januari 2025, Presiden Prabowo menetapkan tiga kriteria wajib untuk penggunaan APBN. Pertama, anggaran dikeluarkan untuk penciptaan lapangan kerja dan produktivitas ekonomi. Kedua, anggaran harus dikeluarkan untuk mendukung swasembada pangan dan energi. Keduanya merupakan kebutuhan dasar. Ketiga, anggaran negara yang dikeluarkan harus bisa memberikan terobosan teknologi demi kemajuan RI. 

Mengacu pada kriteria yang ditetapkan Presiden, perguruan tinggi dan induk kementerian yang menaungi wajib menyesuaikan kebijakan terkait penggunaan anggaran, dengan menfokuskan pada core business perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, di samping juga mengurangi anggaran untuk perjalanan dinas secara efisien.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya