Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYUSUNAN regulasi pengganti UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini menjadi prioritas. Harapannya, kehadiran regulasi yang kuat dan lebih imperatif dapat menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih kondusif dan dinamis.
Definisi, sistem tata kelola, kelembagaan, dan permodalan menjadi diskusi hangat pada naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang disusun. Mungkin tampak seperti diskusi klasik, tetapi sangat fundamental dalam menentukan anatomi koperasi mendatang. Beberapa hal ingin penulis sampaikan kepada publik sebagai suatu diskursus terbuka, yang harapannya dapat menjadi pemantik diskusi diberbagai forum dan kesempatan.
Definisi koperasi
International Cooperative Alliance (ICA) sebagai payung organisasi gerakan koperasi dunia mendefinisikan koperasi sebagai asosiasi orang-orang yang bersatu secara sukarela dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui perusahaan bersama yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis. Definisi umum tersebut diadaptasi oleh banyak negara tanpa mengurangi substansinya.
Karakter dasar koperasi sebagai 'asosiasi orang' ialah pembeda utama dengan perusahaan terbatas yang merupakan kumpulan modal. 'Orang' dalam definisi tersebut merujuk pada orang perseorangan atau badan hukum. Dalam UU eksisting, koperasi yang beranggotakan orang perseorangan disebut koperasi primer dan yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder.
Sebenarnya ada opsi kelembagaan koperasi lain, yakni model multi pihak dengan keanggotaan campuran antara kelompok anggota dari individu atau badan hukum (tidak hanya badan hukum koperasi). Praktik ini telah berkembang di Amerika Serikat, Eropa, Kanada, dan sebagainya. Di Kanada misalnya, koperasi multi pihak sangat diminati masyarakat, terlihat dari banyaknya koperasi baru yang memilih model tersebut dan koperasi eksisting yang melakukan konversi menjadi multi pihak.
Pemerintah mengatur pelaksanaan koperasi multi pihak melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 8 Tahun 2021. Agar model ini dapat menjadi pengungkit dan solutif bagi bisnis yang dituntut lebih inovatif dan akseleratif, perlu didorong dan diatur dalam UU mendatang.
Sistem tata kelola
Selain sebagai asosiasi orang, koperasi juga dipandang sebagai perusahaan dengan sistem tata kelola yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Pada koperasi berbasis syariah, ditambah dengan dewan pengawas syariah yang tidak harus berasal dari anggota. Dalam UU eksisting, pengurus dan pengawas merupakan representasi anggota. Pengurus memiliki hak mengangkat pengelola bila dibutuhkan. Hal ini dikenal sebagai sistem dua jenjang (two tier).
ICA juga mengakui sistem satu jenjang (one tier) yang mana mandat anggota direpresentasikan melalui pengawas, sedangkan pengurus berperan penuh sebagai pengelola. Penunjukan pengelola berdasarkan kompetensi tanpa ketentuan berasal dari anggota.
Perkembangan koperasi dihadapkan pada tantangan perubahan demografi, perkembangan teknologi, inovasi bisnis yang masif, serta tuntutan kepatuhan, profesionalisme dan prudensialitas dalam pengelolaan. UU mendatang perlu mengakomodir kedua sistem tersebut, agar masyarakat memiliki keleluasaan memilih sistem tata kelola koperasi sesuai kebutuhan.
Kelembagaan
Salah satu hal yang membuat koperasi banyak disalahgunakan adalah karena tidak adanya sanksi pidana. Absennya pengaturan sanksi pada UU eksisting karena pendekatan yang digunakan adalah pembinaan. Sedangkan memperhatikan kondisi saat ini di mana banyak koperasi sudah masuk skala menengah dan besar, perlu pengaturan yang mengarah pada kepatuhan. Hal ini menjadi krusial dan kritikal khususnya pada koperasi simpan pinjam (KSP) karena sektor ini bersinggungan dengan industri perbankan.
Fungsi dan peran pengawasan akan menjadi salah satu hal yang diperkuat. Pemerintah mentransformasi pengawasan koperasi menjadi berbasis risiko melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9 Tahun 2020. Penguatan lebih lanjut dapat berupa pendirian lembaga pengawas yang independen (OJK Koperasi) atau penambahan jabatan fungsional pengawas koperasi.
Hal lain yang perlu didorong adalah pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) KSP. Kehadirannya dapat menjaga likuiditas dan menghindarkan koperasi dari terjadinya rush sehingga memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada anggota. Pengawasan yang kokoh dan keberadaan LPS KSP dapat menjadi pilar untuk membangun kepercayaan stakeholder kepada koperasi sehingga dapat setara dan sejajar dengan institusi lainnya.
Permodalan
Dalam UU eksisting, permodalan koperasi terdiri dari; simpanan pokok (SP), simpanan wajib (SW), cadangan, dan hibah. Ketentuan SP dan SW yang dapat ditarik ketika anggota mengundurkan diri, sering menjadi pembahasan akademisi dan praktisi. Konsekuensinya, modal koperasi menjadi tidak akseleratif, rentan, dan tidak menunjukkan tanggung jawab bersama (co-responsibility) sebagai pemilik karena tidak mengandung risiko.
Permodalan koperasi harus ditransformasi dengan setidaknya memiliki karakteristik; mengandung risiko, serta tidak dapat ditarik dan hanya dapat dialihkan. Ketentuan ini dapat membuat modal koperasi menjadi lebih stabil dan terus tumbuh. Dengan begitu, keluarnya seorang atau sekelompok anggota tidak akan mempengaruhi struktur permodalan koperasi.
Kemudian, pengunaan istilah 'simpanan' perlu diubah karena mengacu pada produk simpanan bagi KSP semata. Di berbagai negara, modal koperasi disebut dengan istilah share atau 'saham'. Alternatif istilah lain yang dapat dipertimbangkan adalah 'modal anggota' atau 'unit modal anggota'.
Empat hal utama di atas apabila menjadi muatan dalam UU Perkoperasian yang baru, diyakini akan mendorong koperasi menjadi modern dari segala sisi. Pada akhirnya, koperasi diharapkan dapat bertransformasi dari perspektif kelembagaan ekonomi model lama yang sulit berkembang menjadi lebih adaptif. Partisipasi dan dukungan dari gerakan koperasi tanah air dalam pembahasan RUU Perkoperasian adalah keniscayaan, agar UU baru sesuai dengan kehendak dan kebutuhan masyarakat.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Masyarakat yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan melakukan penolakan pembahasan revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved