Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Politik

Nami Irawan Batubara, sarjana ilmu politik Universitas Syiah Kuala  
30/4/2022 18:00
Politik
Nami Irawan Batubara(Dok pribadi)

KEHIDUPAN manusia hampir sama sekali tidak pernah terlepas dari politik, sebagaimana diktum Aristoteles bahwa man is by nature a political animal (manusia secara alamiah merupakan hewan politik). Poiesis (kodrat manusia) sebagai hewan politik terletak pada interaksi dengan sesamanya yang ditandai dengan gejala bahasa sebagai instrumen komunikasi yang menjadi basis untuk mewujudkan kebaikan bersama. 

Karena itulah ilmuwan politik Inggris Andrew Heywood mengartikan politik secara luas sebagai aktivitas sosial, yang mana politik muncul ketika sekurangnya dua orang bertemu. Politik hampir setiap hari dibicarakan atau setidaknya yang paling pasti terjadi di ranah pemerintahan. Tetapi pembicaraan politik tidak hanya berhenti di ranah pemerintahan melainkan juga merambat di berbagai tempat lainnya, seperti ruang kerja, rumah makan, warung kopi, sekolah, universitas, tempat wisata, hingga rumah ibadah dan ruang privat seperti rumah. 

Tema pembicaraannya tentu beragam; pekerja boleh jadi membicarakan tentang hak-hak yang perlu dipenuhi oleh pihak yang mempekerjakan mereka. Pelanggan atau pemilik rumah makan boleh jadi membicarakan tentang kenaikan bahan makanan pokok. Para penikmat kopi boleh jadi berdiskusi tentang banyak hal terutama terkait dengan negara sambil menyeruput kopi. Para pelajar boleh jadi berdiskusi di kelas tentang apa yang melatarbelakangi pejabat melakukan korupsi, meskipun mereka memiliki pendidikan yang tinggi. Pemuka agama boleh jadi membicarakan tentang siapa yang pantas untuk memimpin umat, dan seorang ayah boleh jadi mendiskusikan pilihan politiknya kepada anak-anaknya.

Namun mereka yang membicarakan politik tersebut tidak jarang kurang memahami tentang apa sebenarnya 'politik' itu. Dengan demikian tidak jarang sering salah mengartikan tentang apa yang politik dan apa yang bukan politik. Kesalahan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat awam, bahkan juga praktisi politik/politisi dan para pelajar sosial khususnya politik. Contohnya aktivitas lobi-melobi (secara umum), suap, korupsi, manipulasi, berbohong, sifat licik, memanfaatkan orang lain (dalam makna negatif), dan lain-lain dikategorikan sebagai 'politik'. Akibatnya, politik sering dianggap sebagai barang kotor, segala aktivitas kejahatan, kecurangan, atau bahkan suatu dimensi yang sama sekali tidak berlaku kententuan moral—tindakan apa saja diperbolehkan atau sah.

Lalu pertanyaannya, apa sebenarnya politik itu? Tindakan-tindakan apa yang termasuk aktivitas politik? Apa-apa saja ranah politik? Apa tujuan politik? Mengapa masyarakat mengartikan politik sebagai barang kotor, dan seterusnya. Dalam kesempatan ini penulis mencoba mendefinisikan politik dengan benar atau paling tidak sesuai dengan pendapat para ilmuwan politik, serta akan menelusuri alasan mengapa politik seringkali dianggap sebagai sesuatu yang terkait dengan hal-hal negatif.

Asal usul 

Politik secara etimologis berasal dari kata polis, yang secara harfiah diartikan sebagai 'negara kota'. Polis atau negara kota merujuk pada organisasi politik di Yunani yang mencapai puncak kejayaannya pada sekitar abad 5 SM. Menurut ilmuwan politik Henry J Schmandt pemikiran tentang politik berawal di Yunani kuno. Para pemikir politik Yunani yang paling berpengaruh seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles secara sistematis mulai menelusuri karakter dan cara bekerjanya institusi politik. Berdasarkan usaha itu, terbentuk konsepsi politik dan sosial yang menjadi batu pijakan bagi para intelektual, khususnya intelektual Barat.

Di Yunani prinsip-prinsip dasar pemerintahan demokratis untuk pertama kali dikembangkan dan dipraktikkan. Nilai-nilai kebebasan manusia, keadilan, dan hak individu diakui. Di antara ratusan negara-kota yang berdiri, sistem pemerintahan demokratis mencapai puncaknya di Athena yang dikenal dengan masa keemasan Pericles. Karena kecilnya wilayah dan kekuasaan raja, Athena atau negara-kota secara umum menjadi bentuk masyarakat politik (polity) yang erat dan harmonis. Warga negara diberikan peran langsung untuk memutuskan atau mengelola negara sehingga menimbulkan rasa kepemilikan terhadap negara tersebut.
    
Jumlah populasi yang ada di polis Athena saat itu diperkirakan sekitar 300 ribu–400 ribu. Dari jumlah tersebut masyarakat Athena dibagi menjadi tiga kelompok besar, yang juga menentukan kepemilikan status legal dan politik, di antaranya; warga negara, warga asing (matic), dan budak. Kategori warga negara adalah mereka yang memiliki usia di atas 18 tahun dan berasal dari Athena. Kategori ini berjumlah 40 ribu orang, namun jika dihitung bersama dengan istri dan anak-anak mereka maka berjumlah 160 ribu orang. 

Status warga negara tidak dapat dibeli atau didapatkan melalui proses naturalisasi. Status kewarganegaraan diperoleh hanya melalui kelahiran. Keuntungan utama dari status warga negara adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan kota dan pengaturan urusan publik. Namun perempuan dikecualikan keterlibatannya di dalam pemerintahan, karena masyarakat Yunani menganggap perempuan tempatnya di rumah dan bukan di ranah publik. Dengan demikian perempuan sebenarnya tidak termasuk kategori warga negara.

Kategori ke dua, kelompok metic, terdiri dari para orang-orang asing yang merdeka dan mendiami secara permanen di kota. Jumlah kelompok metic sekitar 100 ribu orang. Mereka tidak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan mengatur urusan publik, serta mereka tidak diizinkan untuk memiliki tanah. Namun keuntungan mereka adalah mendapatkan kesetaraan sosial. Sedangkan kelas yang paling rendah adalah budak. 

Mereka secara umum adalah tawanan perang dari Asia Kecil atau wilayah perbatasan, jumlahnya berkisar 80 ribu–100 ribu jiwa. Budak dilindungi dari kekerasan fisik oleh negara, dan berkerja pada bidang yang sesuai dengan bakat dan kemampuan mereka. Tidak jarang pula para budak dibayar dalam bekerja, sehingga mereka bisa menabung untuk membeli kemerdekaan mereka.

Pada masa itu, di Athena berdiri tiga lembaga utama di tingkat pusat, yaitu assembly, konsul, dan mahkamah. Tiga lembaga ini adalah cikal bakal dari konsep trias politika Montesquieu yang sekarang banyak diterapkan negara-negara modern. Kewenangan assembly adalah legislasi yang contoh penerapannya tercatat dalam sejarah sebagai demokrasi langsung. Sebanyak 40 ribu warga negara secara langsung berhak berpartisipasi dan memberikan pertimbangannya atas suatu hal— tidak melalui wakilnya. 

Demokrasi langsung ini sama halnya ketika masa pemilu di Indonesia (atau negara demokrasi lainnya) yang mana warga negara datang ke TPS (tempat pemungutan suara) untuk memilih. Namun tempat pertemuan assembly saat itu hanya satu yang disebut 'Bukit Parlemen', yang diadakan kurang lebih sepuluh kali setiap tahunnya.

Sementara lembaga Konsul memiliki wewenang untuk menyusun hukum dan merancang kebijakan publik. Anggota konsul berjumlah 500 orang yang dipilih oleh demes (warga negara). Konsul merupakan manifestasi dari pemerintah yang berperan sebagai panitia acara (steering committee) bagi assembly dan perwakilan administratif kekuasaan. 

Konsul juga memiliki tanggung jawab terhadap pertahanan negara, mengelola keuangan kota, dan memperkirakan serta menumpulkan pajak. Sedangkan lembaga mahkamah bertugas mengadili suatu perkara. Hakimnya datang dari rakyat dan tanpa bantuan dari hakim yang terlatih. Rata-rata jumlah hakim berkisar 500 orang yang dipilih oleh demes.

Seni pemerintahan

Dalam pengertian klasik, politik dapat dipahami sebagai sebuah seni pemerintahan atau seni mengelola negara, yakni sebagai pengendali dalam masyarakat dengan cara pembentukan dan penegakan keputusan kolektif. Dalam konteks ini, politik bisa dipahami berkenaan dengan urusan polis— apa yang berkaitan dengan polis. Perspektif ini dapat kita temui dalam penggunaan istilah politik sehari-hari; orang disebut 'berpolitik' ketika mereka menduduki jabatan publik, atau 'masuk politik' ketika mereka berupaya untuk mendapatkan jabatan publik. Definisi seperti ini juga berkembang di ranah pendidikan formal ilmu politik.
    
Pengertian politik dalam studi akademis, kemungkinan juga digunakan di beberapa universitas di Indonesia. Menurut Andrew Heywood pandangan ini merupakan pandangan tradisional yang mana fokus kajian cenderung terbatas pada aktor dan mesin pemerintahan. Belajar tentang politik berarti belajar tentang pemerintahan, atau lebih luas diartikan sebagai mempelajari pelaksanaan authority (otoritas/kekuasaan yang sah). 

Akibatnya pengertian politik menjadi sempit yaitu aktivitas politik hanya terjadi di ruang kabinet, ruang legislatif, bidang pemerintah, dan sejenisnya. Bahkan pihak yang terlibat lebih terbatas dan spesifik seperti politisi, pegawai negeri, dan pelobi. Dengan demikian mayoritas orang, institusi, dan aktivitas sosial dianggap 'bukan bagian dari politik'.

Pandangan ini berpengaruh terhadap pembentukan 'citra negatif' politik. Karena masyarakat memandang politik inheren dengan aktivitas para politisi, yang mana secara kasar politisi dipandang sebagai orang munafik yang sedang berpura-pura peduli dengan menyembunyikan ambisi pribadi di balik retorika pelayan rakyat dan keyakinan ideologis. Stigma ini dipengaruhi secara efektif oleh media yang mengungkap praktik-praktik buruk para politisi, seperti korupsi dan ketidakjujuran sehingga menciptakan fenomena apolitik (antipolitik) di masyarakat.

Fenomena apolitik bermuara pada pandangan politik sebagai perilaku mementingkan pribadi, bermuka dua, dan tidak berprinsip. Wajah politik seperti ini sering dikaitkan dengan istilah politik Machiavellian. Sebutan tersebut berakar dari tulisan Niccolo Machiavelli tentang pandangan politiknya yang sangat realistis. Ia fokus pada situasi politik Florence pada abad 15–16 M yang tidak stabil, sehingga menyarankan penggunaan-penggunaan tindakan amoral, seperti kelicikan, kekejaman, dan manipulasi oleh para pemimpin politik untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan. Namun yang perlu dipahami adalah bahwa nasehat Machiavelli tidak bisa dilihat secara hitam-putih, karena sifat anakronisnya.

Politik sebagai urusan publik

Konsepsi tentang politik yang kedua melampaui ruang pemerintahan, yakni kepada apa yang dianggap sebagai urusan publik/kehidupan publik. Apa yang politik adalah berkenaan dengan 'ruang publik', sedangkan yang non-politik adalah apa yang dianggap sebagai 'ruang pribadi/kehidupan pribadi'. Pandangan ini sering dikaitkan dengan filsuf politik Plato dan Aristoteles.

Plato dalam The Republic mengatakan bahwa karena manusia tidak mampu mencukupi kebutuhannya sendiri maka ia membutuhkan masyarakat politik atau negara. Berdasarkan hal itu, Plato memiliki konsepsi keadilannya sendiri yaitu ketika warga negara mampu memaksimalkan tenaga kerja di bidang yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya demi kepentingan umum. 

Tidak jauh berbeda dengan Plato, Aristoteles melalui postulat zoon politicon menganggap hanya dengan membentuk komunitas politik manusia dapat menjalani kehidupan yang baik. Kebaikan umum dipahami oleh individu warga negara yang berlainan dan diupayakan oleh usaha-usaha bersama di antara mereka. Politik dalam pandangan ini diartikan sebagai aktivitas etis yang bercita-cita menciptakan masyarakat yang adil.

Pertanyaannya kemudian di mana garis batas antara kehidupan publik dan kehidupan pribadi harus ditarik? Pandangan klasik membedakannya menjadi negara dan masyarakat sipil. Institusi-institusi negara (aparat pemerintah, pengadilan, sistem jaminan sosial, dst) merupakan bagian publik dalam arti bertanggungjawab atas kehidupan masyarakat. Yang mana mereka juga didanai oleh uang publik. Sedangkan masyarakat sipil terdiri atas kelompok keluarga dan kekerabatan, bisnis swasta, serikat buruh, klub, komunitas masyarakat dan sejenisnya yang bersifat swasta dan di danai oleh keanggotaan mereka sendiri serta orientasinya untuk kepuasan kelompok sendiri.

Selain itu, terdapat pemisahan lainnya tentang apa yang publik dan swasta secara lebih jauh yaitu antara politik dan pribadi. Meskipun bentuk masyarakat sipil dapat dibedakan dengan negara, tetapi masyarakat sipil juga dapat dianggap sebagai institusi yang termasuk publik dalam pengertian yang lebih luas, bahwa mereka adalah institusi yang terbuka, beraktivitas di depan publik, dan dapat diakses oleh publik. Pandangan ini berimplikasi pada ruang penafsiran politik secara lebih luas, yang mana politik dapat ditemukan di lingkungan kerja.

Hal ini juga berhubungan dengan konsepsi kaum republikan, seperti Cicero yang merupakan tokoh republikan awal, yang sering menentang monarki karena raja-raja turun-temurun bertendensi menganggap negara atau badan politik sebagai barang milik yang dapat dipindahtangankan sesuai kehendak mereka, bukan sebagai res republica— milik umum atau urusan umum. 

Inti dari paham ini adalah keyakinan bahwa pemerintahan adalah urusan umum yang dipimpin oleh anggota umum itu sendiri. Yang mana dimaksud umum adalah keadaan terbuka dan diketahui oleh umum alih-alih pribadi/personal.

Namun bagaimana pun pandangan ini juga terbatas, yang mana politik tidak bisa dan tidak boleh memasuki urusan atau institusi pribadi. Politik dalam konteks ini, dapat dianggap berhenti di depan pintu rumah; politik tidak terjadi dalam keluarga, kehidupan rumah tangga, atau hubungan pribadi. Hal ini dijadikan justifikasi pembedaan perilaku profesional dan perilaku pribadi oleh para politisi. Dengan mengkategorikan, misalnya, tindakan kekerasan terhadap istri atau memperlakukan anak dengan buruk sebagai masalah pribadi, sehingga mereka mengingkari sisi politik dari tindakan tersebut dengan dasar bahwa itu tidak menyentuh tindakan mereka dalam urusan publik.

Perspektif politik yang melandaskan pada aktivitasnya di ranah 'publik' berimplikasi pada citra yang ambivalen—positif dan negatif. Citra positif dapat dilihat secara historis yang dimulai sejak Plato dan Aristoteles, yang mana kemuliaan politik terletak pada karakter 'publiknya'. Dengan karakter seperti itu, memungkinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik yang menentukan hidup orang banyak. 

Seperti kata Dahl, ketika warga negara diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan secara bebas dan setara, maka kepentingan individu, kelompok, atau publik luas dimungkinkan untuk dipenuhi. Sisi negatifnya terletak ketika aktivitas publik diilustrasikan sebagai bentuk campur tangan yang tidak diinginkan. 

Kelompok liberal beranggapan politik tidak sehat karena dapat mencegah individu untuk bertindak sesuai pilihan mereka, seperti pengaturan pasar, pembatasan jam malam pada masa pandemi, keharusan vaksin, dst.

Politik sebagai kekuasaan

Politik dalam pengertian kontemporer, diartikan secara lebih luas dan radikal. Politik tidak dibatasi oleh lingkup tertentu (pemerintahan, politisi, atau ranah publik) namun beroprasi pada seluruh ranah sosial. Kategori sosial tersebut termasuk pada area formal dan non-formal, publik dan swasta, di segala kelompok manusia, lembaga, atau masyarakat. Jika politik dapat ditemukan di seluruh tingkat interaksi sosial, lalu apa yang membedakan aktivitas sosial yang politik dan bukan politik?
    
Menurut Cornelis Lay, objek kajian dari politik adalah kekuasaan/power. Tidak hanya politik, kekuasaan juga menjadi fokus dari ilmu sosial secara umum. Kekuasaan itu dapat dilihat dalam relasi antaraktor, baik sebagai institusi, kelompok, atau individu. Politik sebagai kekuasaan merupakan sebuah konsepsi yang dapat dikatakan baru. Konsepsi kekuasaan itu sendiri bahkan baru sedikit terjelaskan sekitar 1960-an awal, yang mana Robert Dahl merumuskan kekuasaan dalam Who Governs? Democracy and Power is an American City (1961) sebagai kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk melakukan sesuatu yang bukan kepentingannya, atau ketika aktor A mempengaruhi aktor B yang sebenarnya tidak merupakan kepentingannya atau tidak ingin dilakukan oleh aktor B. 

Dengan kata lain, tujuan diorganisirnya kekuasaan itu menurut Cornelis Lay adalah untuk memperjuangkan kepentingan individu dari kelompok, atau kepentingan kolektif dari keseluruhan masyarakat.

Pandangan ini melihat kekuasaan sebagai aktivitas pengambilan keputusan (power as decision-making)— tindakan sadar yang dalam beberapa cara mempengaruhi isi keputusan. Untuk mempengaruhi sebuah keputusan tersebut, menurut Keith Boulding dalam Three Faces of Power (1989) memiliki beberapa cara; 1) penggunaan kekuataan atau intimidasi, 2) barter produktif yang saling menguntungkan, dan 3) menciptakan kewajiban, kesetiaan, dan komitmen. Penilaian dalam pandangan ini dilakukan dengan cara menganalisis hasil keputusan dengan melihat preferensi kepentingan dari pada aktor yang terlibat. 

Kemudian sekitar setahun setelahnya, Bchrach dan Baratz mencoba untuk mengkonsepsikan kembali wajah kekuasaan yang diartikan sebagai kemampuan untuk mencegah pengambilan keputusan atau non-decision making. Artinya suatu pihak melakukan kontrol terhadap agenda politik, sehingga dapat memblokir isu atau kepentingan untuk mencul ke publik. Misalnya, para pebisnis batu bara yang dapat menggunakan kekuasaannya baik dengan berkampanye untuk melawan usulan undang-undang tentang pengkategorian batu bara sebagai limbah berbahaya dan beracun (B3), atau dengan melobi partai/politisi untuk mencegah pertanyaan tentang dampak batu bara terhadap perubahan iklim atau lingkungan hidup dibahas secara publik.

Pada sekitar 1970-an Steven Lukes mencoba melengkapi kedua konsepsi kekuasaan di atas, dengan postulat kekuasaan sebagai kendali pikiran (thought control). Kekuasan dapat mempengaruhi orang lain untuk membentuk apa yang dia pikirkan, inginkan, atau butuhkan. 

Lukes menganggap kekuasaan bersifat ideologis atau kontrol psikologis yang mana tidak perlu penggunaan kekuasaan secara berlebihan untuk bisa membentuk preferensi orang sehingga dapat melakukan sesuatu secara sukarela. Misalnya, seperti membentuk selera konsumen terhadap suatu merek atau jika dalam kontestasi politik hal ini dapat dilihat dari propaganda atau upaya untuk membranding suatu calon.
    
Berkenaan dengan ranah beroperasinya kekuasaan tersebut, Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Universitas Gadjah Mada (UGM) mencoba untuk merumuskannya dalam 3 kategori; negara, intermediary, dan masyarakat. Bekerjanya kekuasaan dalam negara digambarkan pada institusi-institusi formal penyelenggara kekuasaan (pemerintah/rezim), proses penyelenggaraan, dan nilai-norma dalam proses itu. Karakteristik kekuasaan pada ranah ini adalah dihasilkannya kebijakan yang otoritatif oleh institusi pemerintah formal, dan memiliki daya paksa. 

Sedangkan ranah intermediary berfokus pada area beroperasinya kekuasaan pada lembaga-lembaga perwakilan seperti parpol, pemilu, DPR, dan sejenisnya. ranah intermediary berfungsi sebagai artikulasi atau penghubung kepentingan masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah. Yang terakhir ranah masyarakat, berfokus pada pengaturan kolektif yang mengacu pada relasi kuasa horizontal yang dapat dilihat melalui aturan dalam masyarakat, komunitas yang mengatur diri sendiri, tata kelola komunitas, modal sosial, komunitas sipil, tata kelola asosiasi, dan seterusnya.    

Kesimpulan
    
Pada dasarnya politik itu tidak buruk. Politik menurut Plato dan Aristoteles bertujuan untuk mewujudkan kebaikan bersama di bawah suatu organisasi politik atau masyarakat politik. Citra politik buruk karena identik dengan perilaku aktor. Membicarakan politik berarti membicarakan tentang kekuasaan.

Orang-orang sepanjang ini banyak membicarakan tentang misifikasinya, seperti negara, partai politik, pemilu, pemerintahan, politisi, atau bahkan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan kekuasaan. Padahal negara, partai politik, pemilu, politisi, dan sejenisnya dibutuhkan hanya untuk menjelaskan tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja. Sudah seharusnya kita memahami kembali tentang apa 'politik' itu, sehingga kita mampu untuk mengklasifikasikannya dengan benar dan tidak secara serampangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya