Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cerdas Menjalani Puasa dan Bijak Menyambut Lebaran

Veri Angrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag,
20/4/2022 12:48
Cerdas Menjalani Puasa dan Bijak Menyambut Lebaran
Veri Angrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag,(Ist)

ISTILAH 'Konsumen adalah Raja', mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Istilah ini sudah sangat sering terdengar di dunia bisnis. Namun tentunya dengan menyandang gelar Raja tersebut, konsumen tidak bebas begitu saja berkuasa, karena dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen diatur mengenai hak dan kewajiban konsumen. Kewajiban konsumen inilah yang membatasi kekuasaan raja tadi. 

Di samping mengatur hak dan kewajiban konsumen, Undang – Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, sehingga baik pelaku usaha maupun konsumen memiliki hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dibutuhkan peran yang seimbang dari kedua belah pihak. Hubungan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha lebih tepat kita sebut mitra. 

Berbicara mengenai konsumen, penduduk Indonesia yang berjumlah 270,2 juta jiwa seluruhnya merupakan konsumen. Mereka ini  telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pemulihan ekonomi nasional melalui transaksi perdagangan yang dilakukan.

Dari total PDB tahun 2021 yang mencapai Rp 16,97 kuadriliun, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 54,42% atau mencapai Rp 9,24 kuadriliun, yang berarti perekonomian Indonesia masih didominasi oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga.

Hal ini menggambarkan pula bahwa  konsumen merupakan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya. Konsumen memainkan peranan yang sangat penting. Maka dari itu, konsumen perlu dilindungi dan dijaga keamanannya dalam bertransaksi. 

Pelaksanaan perlindungan konsumen dalam Undang - Undang  Perlindungan Konsumen (UUPK) bertujuan untuk menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha, yang dilaksanakan melalui pemberian kepastian hukum yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. 

Sejalan dengan tujuan UUPK tersebut, maka perlu dilakukan berbagai cara untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Untuk mengukur tingkat keberdayaan konsumen, Kementerian Perdagangan telah melakukan survei tiap tahun sejak tahun 2015, dengan menggunakan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).

Hasil survei yang dilakukan tahun 2015, memberikan hasil tingkat keberdayaan konsumen yang belum optimal, di mana hasil Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK), masih rendah yaitu 34,17 (paham). Artinya, konsumen di Indonesia ada pada tahap memahami hak dan kewajibannya, namun belum mampu berperan aktif melindungi dirinya.

Nilai ini terus mengalami kenaikan tiap tahun, di mana tahun 2021 meningkat menjadi 50,39 yaitu pada level “mampu”. Artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik juga termasuk menggunakan produk dalam negeri.

Konsumen juga harus cerdas dalam berbelanja, beli sesuai kebutuhan, jangan membeli sesuai keinginan. Apalagi dalam bulan Ramadhan ini,  fenomena lapar mata sering menimpa konsumen.

Pada siang hari konsumen tergoda untuk membeli makanan dan minuman yang seolah-olah lezat dan enak disajikan untuk menu berbuka puasa. Kita terkadang bingung menentukan makanan apa yang akan disantap ketika berbuka nanti mengingat semua makanan dan minuman seolah-seolah terlihat sangat menarik sebagai menu buka puasa.

Di mana akhirnya konsumen terdorong untuk membeli atau memasak makanan yang beraneka ragam. Namun, semua makanan tersebut tentunya tidak semua bisa dikonsumsi, mengingat kapasitas lambung yang terbatas. Sehingga makanan tersebut berakhir di tong sampah. 

Berdasarkan catatan FAO, penduduk Indonesia membuang makanan sekitar 300 kg per kapita per tahun dan dalam laporan yang berjudul “Fixing Food: Towards the More Sustainable Food System” yang dirilis The Economist pada 2011, Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara penghasil limbah makanan tertinggi di dunia atau food waste. 

Untuk itu, masyarakat perlu diimbau untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi agar Indonesia tidak dikenal lagi penghasil limbah makanan, mulailah dari diri sendiri. Momentum Ramadhan ini sangat tepat sekali untuk memulai pengurangan limbah makanan. Karena fenomena kehilangan pangan yang besar di tingkat konsumen terutama terjadi di bulan Ramadhan. 

Cara sederhana dapat dilakukan dengan membuat menu sahur dan berbuka secara berkala serta belanja dengan menggunakan daftar menu tersebut. Hindari pembelian yang tidak penting dan tidak ada di dalam daftar belanja tersebut. Konsumsi makanan sesuai kebutuhan dan hindari menyisakan makanan di dalam piring.

Begitu juga dalam persiapan menjelang lebaran. Momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri menjadi hal yang sangat  penting dan sakral bagi umat muslim. Permintaan barang cendrung meningkat. Berbelanja berbagai kebutuhan seperti makanan, pakaian, peralatan makanan, dekorasi rumah dan juga berangkat ke kampung halaman yang dikenal dengan istilah mudik sangat kental di Indonesia. 

Hal ini semakin dipermudah dengan banyaknya potongan harga maupun sejumlah hadiah menarik yang diberikan sejumlah tempat perbelanjaan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Namun Kembali saya mengingatkan, belanjalah sesuai kebutuhan, bikin perencanaan dan daftar belanja dengan baik. 

Trend mudik dalam menyambut lebaran kembali menghangat di Indonesia setelah 2  (dua) tahun dilarang karena pandemi. Tahun ini pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat untuk mudik tapi tentunya tetap dengan persyaratan tertentu, seperti mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua, ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster. Bagi masyarakat yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen dan bagi yang baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR. 

Pada kesempatan ini saya mengajak semua Konsumen Indonesia, agar hati-hati dalam membeli oleh – oleh yang akan dibawa ke kampung halaman. Perhatikan label dan cek kadaluarsa produk serta utamakan membeli produk dalam negeri. Indonesia adalah bangsa yang besar, jadilah konsumen di negara sendiri.

Konsumen berdaya tidak hanya bangga buatan Indonesia, dibutuhkan aksi nyata untuk mewujudkan kebanggaan tersebut. Cintai, beli dan gunakanlah produk dalam negeri. Hal ini keliatan kecil, namun mempunyai dampak yang sangat besar dalam upaya pemulihan perekonomian bangsa. 

Juga kepada pelaku usaha diamanatkan, agar menjual produk yang berkualitas, sesuai dengan standar dan meningkatkan pelayanan sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.

Tepat tanggal 20 April 2022, kita peringati sebagai Hari  Konsumen Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, dengan tujuan untuk mengembangkan kesadaran akan arti penting peran konsumen dalam perekonomian nasional yang sehat dan berkelanjutan. Untuk itu, kepada seluruh Masyarakat – Konsumen Indonesia, S

elamat Hari Konsumen Nasional, Jadilah Konsumen Berdaya, yang membeli dan menggunakan Produk Dalam Negeri”, karena membeli dan menggunakan produk dalam negeri adalah wujud cinta NKRI. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya