Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
AKAR korupsi adalah politik uang. Sayangnya, korupsi dan politik uang seringkali dipandang sebagai persoalan moralitas dan hukum semata. Benar bahwa koruptor itu pencuri dan karena itu secara moral itu sangat buruk dan melanggar hukum.
Benar bahwa politik uang itu suatu kejahatan dalam pemilu dan melanggar hukum. Tentu saja secara moral itu buruk. Namun analisis secara ekonomi, sosial dan politik mengantar kita untuk menganalisis bahwa korupsi dan politik uang bukan sekadar persoalan hukum dan moral, tetapi lebih kepada persoalan sistemik. Bagaimana strategi mencegah praktik korupsi dalam konteks pemilu? Hal itulah yang dibedah dalam tulisan ini.
Cyper Jehan Paju Dale (2013) dalam bukunya Kuasa Pembangunan dan Pemiskinan Sistemik, mengatakan korupsi bertumbuh subur dalam sistem kapitalistik, ketika akumulasi kapital menjadi tujuan dan persaingan bebas menjadi mekanisme utamanya. Menurut hemat saya, korupsi juga dilanggengkan oleh praktik politik uang dalam pemilu. Korupsi mengakar dalam praktik politik uang.
Korupsi sebagai bagian dari permasalahan kejahatan, telah menjadi suatu dagangan politik. Ketika berlangsungnya kampanye, peserta pemilu dan pilkada menjadikan korupsi sebagai sebuah tema dagangan kampanye yang seksi. Mereka menyatakan 'ayo lawan praktik korupsi sampai ke akar-akarnya, korupsi merusak pembangunan, dan korupsi melahirkan pemiskinan sistemik dan sebagainya'.
Namun tanpa disadari, korupsi terjadi sesungguhnya karena proses terpilihnya pemimpin melalui biaya politik yang tinggi. Biasanya dengan cara menyuap masyarakat atau yang populer disebut politik uang/money politic. Pola pencegahan korupsi biasanya dilihat dari sisi aspek kebijakan politik. Tanpa disadari bahwa perilaku praktik politik uang saat proses pemilihan menyebabkan terpilihnya calon pemimpin yang korup. Maka perlu adanya pencegahan melalui pendidikan politik agar tidak terjadi korupsi politik saat proses pemilihan umum.
Fransiska Adelina (2019) menjelaskan bahwa salah satu penyebab atau potensi dari praktik korupsi politik ialah politik uang yang digunakan untuk praktik jual beli suara pemilih. Mengutip pendapat Bumke (2014) bahwa selama ini memang tidak ada definisi baku tentang politik uang. Istilah politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme hingga pembelian suara.
Robin Hodess (2004) mendefinisikan korupsi politik sebagai penyelewengan kekuasaan yang dilakukan politisi (political leaders or elected officials) untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan tujuan meningkatkan kekuasaan atau kekayaan. Dari sisi waktu, korupsi politik dapat terjadi sebelum, saat, dan setelah pelaku menjabat sebagai pejabat publik.
Politik uang merupakan salah satu praktik yang dapat menciptakan korupsi politik. Politik uang sebagai the mother of corruption adalah persoalan utama dan paling sering terjadi di Indonesia (Aspinall & Sukmajati, 2015). Politik uang menjadi corong utama menciptakan seorang pemimpin yang pro terhadap kepentingan pribadi dan kelompok.
Biaya tinggi
Politik uang mengakibatkan biaya politik seorang pemimpin saat proses pemilihan menjadi mahal. Tentu ketika seorang kandidat yang terpilih dengan proses suap menyuap, akan berpikir bagaimana modal yang dikeluarkan kembali dan bukan berpikiran untuk kepentingan rakyat.
Menurut Sarah Brich (2009) korupsi politik dalam pemilu biasanya dilakukan melalui praktik politik uang. Hal tersebut akan menghasilkan orang yang 'salah' sebagai pemenang. Pemerintahan yang dihasilkan pun kurang representatif dan akuntabel. Alasannya karena politisi yang terpilih tidak akan mengutamakan kepentingan rakyat. Pada sisi lain, kepercayaan kepada mereka pun rendah.
Selain itu, korupsi politik juga dapat mendorong korupsi di sektor-sektor lain. Proses pemilihan seorang kandidat menjadi pejabat publik merupakan hal yang penting untuk diperhatikan bersama khususnya oleh masyarakat. Masyarakat harus memiliki pemahaman yang cukup bahwa korupsi politik berbentuk praktik politik uang akan merugikan mereka. Hubungan antara pemimpin dan rakyat hanya sebatas hubungan klientelistik bukan good citizen.
Maka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat saat menjelang pemilu sangatlah penting, agar masyarakat memiliki pengetahuan politik yang cukup. Studi yang dilakukan The Latin American Public Opinion Project (LAPOP) Americas Barometer, Afrobarometer, Money Politics Project di Asia Tenggara menunjukan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan praktik jual beli suara atau politik uang. Indonesia hanya kalah bersaing dibanding Uganda dan Benin. Menurut Manzetti dan Wilson (2007), perilaku masyarakat yang cenderung lemah dalam mendapatkan informasi politik menjadi sasaran utama praktik politik uang.
Enggan melapor
Peneliti senior penelitian dan pengembangan (Litbang) Kompas Bambang Setiawan mengungkapkan hasil survei 2020 kajian Litbang Kompas soal politik uang, mayoritas responden menjawab untuk tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. "Mayoritas masyarakat tidak melaporkan praktik politik uang kepada pihak berwenang," ujar Bambang.
Sementara mayoritas responden mengaku puas terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal itu berdasarkan tiga indikator yakni puas, tidak puas, dan tidak tahu. Bambang mengungkapkan kajian tersebut dalam acara diskusi publik bersama media dan pemantau pemilu dengan tema Persiapan dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diadakan Bawaslu, di Media Center Bawaslu, di Jakarta, Rabu (16/5).
Menurut Burhanuddin dkk, (2019), jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 di kisaran 19,4% hingga 33,1%. Kisaran politik uang ini sangat tinggi menurut standar internasional, dan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor tiga sedunia. Dengan kata lain politik uang telah menjadi praktik normal baru dalam pemilu Indonesia.
Hal ini sejalan dengan temuan Bawaslu dan berbagai lembaga survei terdapat kasus politik uang yang terjadi pada pemilu serentak 2019 antara lain; pertama, 12 kasus dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang 14-16 April 2019 dan pada hari pencoblosan yaitu di Kabupaten Ciamis 1 kasus, Kabupaten Kuningan (1), Kabupaten Pangandaran (4), Kota Bandung (1), Kabupaten Indramayu (1), dan Kabupaten Garut 4 kasus.
Kedua, menurut hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadakan survei tentang Pemilu 2019 dan Demokrasi di Indonesia, menyatakan bahwa terdapat 47,4% masyarakat membenarkan adanya politik uang yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, dan 46,7% menganggap politik uang tersebut sebagai hal yang dapat dimaklumi. (Komite Independen Sadar Pemilu, 2019).
Praktik politik uang yang menciptakan korupsi politik ini telah menjadi budaya masyarakat Indonesia dalam setiap perhelatan pemilu/pilkada/pilkades. Tentu, perlu adanya upaya untuk mencegah praktik politik uang dan menyadarkan masyarakat bahwa praktik politik uang merupakan praktik yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Selain itu, praktik politik uang ini menjadi corong utama penyebab munculnya pemimpin yang korup dan tidak pro terhadap rakyat.
Menyadarkan masyarakat melakukan perlawanan politik uang ini sangat penting untuk memposisikan masyarakat sebagai good citizen. Serta memposisikan masyarakat sebagai kontrol roda pemerintahan. Dampak korupsi dalam pemilu sangat beragam; salah satu contohnya ketika politisi yang terpilih dengan cara korup, dapat dipastikan akan melakukan praktik korupsi ketika berkuasa.
Hal ini disebut sebagai investive corruption yaitu pemberian barang atau jasa yang biasa disebut dengan gratifikasi. Hal yang menarik terjadi di Manggarai, NTT tentang upaya pendidikan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk menanggulangi praktik politik uang; yaitu dengan cara mendorong masyarakat sipil melawan praktik politik uang dengan mendeklarasikan Kampung Anti-Politik Uang (APU), menggandeng semua stakeholder yang konsen terhadap demokrasi seperti GMNI, PMKRI, BEM Unika Santu Paulus Ruteng, BEM STIE Karya Ruteng, BEM STIPAS Santu Paulus Ruteng, OMK, Remaja Masjid, LSM, tokoh masyarakat, dan aktor masyarakat setempat.
Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Manggarai, terdapat seluruh desa yang memiliki sejumlah anak kampung yang mendeklarasikan diri menjadi Kampung Anti-Politik Uang saat Pemilu 2019. Bawaslu bersama berbagai stakeholder perlu terus menggalakkan pendidikan politik dan pemahaman kepada masyarakat bahwa praktik politik uang merupakan salah satu penyebab rusaknya demokrasi di Indonesia. Selain itu hal tersebut akan menciptakan korupsi politik.
Gerakan ini perlu terus dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi politik di setiap perkumpulan warga dengan berbagai cara baik secara langsung maupun melalui media digital. Selanjutnya dilakukan juga upaya preventif dengan membuka posko pengaduan apabila mendapati sebuah praktik politik uang yang merupakan akar dari korupsi.
Selanjutnya gerakan anti korupsi harus terus digalakkan bersamaan dengan gerakan lawan politik uang. Gerakan ini perlu dibangun tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi dibangun secara bersama melibatkan kekuatan semesta rakyat Indonesia untuk merebut kembali kuasa rakyat dari tangan koruptor. Karena itu pemberantasan korupsi adalah agenda penting transformasi sosial untuk keluar dari lingkaran kemiskinan sistemik. Caranya, ayo berantas korupsi dari akarnya dengan katakan tidak pada politik uang.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved