Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SIAPA yang tidak mengenal Garuda Indonesia? Maskapai milik Indonesia ini pertama kali mengudara pada tahun 1940-an di era Hindia Belanda. Sampai hari ini masih menjadi maskapai first class andalan Indonesia.
Saking istimewanya Garuda Indonesia dinobatkan sebagai maskapai bintang 5 versi Skytrax. Di dunia hanya ada 9 maskapai yang memiliki predikat itu, di antaranya All Nippon Airways (ANA), Asiana Airlines, Cathay Pacific, Hainan Airlines, Qatar Airways, Singapore Airlines, Lufthansa, EVA Air dan Garuda Indonesia.
Namun, hari ini Garuda Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Maskapai ini dikabarkan mengalami kerugian dan berada di ujung tanduk ‘kepailitan’. Bagaimana tidak, secara resmi Garuda Indonesia mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, utamanya karena pandemi Covid-19.
Tercatat pada September 2021, Garuda Indonesia merilis total pendapatan sebesar USD 568 juta atau sekitar Rp 8,09 triliun. Angka ini turun drastis dari pendapatan periode sama pada 2020, sebesar USD 1,13 miliar. Penurunan income ini tentu berimbas pada tergerusnya aset maskapai ini, yang kerap disebut akan bangkrut.
Penyelamatan Garuda: PKPU pilihan bijak
Desas-desus bangkrutnya Garuda Indonesia tentu menjadi pukulan bagi Indonesia, mengingat maskapai pelat merah ini merupakan aset dan simbol negara. Simbol merupakan entitas yang harus terus dijaga, artinya tidak ada kata lain selain mencari cara agar Garuda Indonesia tetap ada.
Jadi informasi umum bahwa Garuda Indonesia yang hari ini terlilit utang cukup besar, dan sedang dalam keadaan sulit untuk mengelolanya. Wajar jika beberapa kreditur akhirnya menempuh jalur hukum untuk menagih Garuda Indonesia.
Situasi ini tentu menimbulkan keraguan publik akan kemungkinan Garuda Indonesia untuk bangkit. Meski demikian, berbagai upaya telah ditempuh untuk mengangkat Garuda Indonesia dari keterpurukan finansial ini. Salah satu jalan keluar tengah ditempuh: penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Sebagian menilai bahwa PKPU ini adalah jalan menuju kebangkrutan Garuda. Berbagai narasi muncul bahwa ini adalah jeratan hukum agar maskapai ini pailit. Pendapat ini populer, sayangnya, karena pemahaman terkait PKPU yang kurang tepat.
Sebab, pada dasarnya, PKPU adalah opsi terbaik saat ini untuk ‘menyelamatkan’ Garuda Indonesia, ketimbang mengejar restrukturisasi dari luar skema pengadilan. Dengan proses PKPU, Garuda Indonesia memiliki kesempatan untuk menegosiasikan perdamaian dan kolaborasi, untuk mencapai kesepakatan multipihak. PKPU Sementara akan memberikan periode 45 hari dan, jika disetujui untuk perdamaian, ada kemungkinan PKPU tetap dengan jangka 270 hari untuk merestrukturisasi utang.
PKPU menjadi jalan bijak untuk mengajak pemangku kepentingan baik kreditur maupun lessor secara kolaboratif mempertahankan Garuda Indonesia sebagai aset bersama. Artinya, keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab dan juga perhatian bersama.
Kesempatan emas
Pada akhirnya, Garuda Indonesia jelas layak diperjuangkan. Semua pihak perlu urun upaya sehingga situasi korporasi maskapai ini dapat kembali take-off. Namun, tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Garuda Indonesia untuk menunjukkan dan membuktikan komitmen untuk memperbaiki dan membersihkan manajemennya.
Menilik kembali latar situasi Garuda di atas, bisa dibilang kondisi ini merupakan akumulasi dari sistem yang ‘bobrok’ di masa lalu. Pandemi, sebagaimana para ahli sampaikan, menambah kerusakan itu.
Di antaranya, tata kelola perusahaan yang tidak efisien sehingga perusahaan tidak memiliki daya saing yang maksimal. Akibatnya, Garuda tidak kompetitif. Salah satu kasus korupsi di masa lalu yaitu pada nilai kontrak pesawat, yang akhirnya menyebabkan maskapai ini berurusan dengan KPK.
Karenanya, PKPU yang dihadapi Garuda Indonesia, situasi ini adalah kesempatan emas bagi berbagai stakeholder terkait untuk menyelamatkan maskapai kebanggan Indonesia ini. Hal ini dapat dimulai dengan penunjukan tim yang bertanggung jawab bagi penyelamatan Garuda yang diisi oleh tokoh-tokoh yang punya kapabilitas terkait.
Misalnya, tim yang nantinya bernegosiasi dengan para kreditur, jika PKPU dikabulkan, adalah orang yang bukan hanya paham hukum tapi juga mengerti tentang sistem efisiensi dan kepercayaan diri pasar.
Sejarah panjang dan kesakralan Garuda Indonesia sebagai simbol kebanggaan negara boleh jadi menjadi pembuka kemauan dan kesadaran bersama para pemangku kepentingan untuk tidak membiarkan maskapai ini terhempas begitu saja. Lagipula, lewat proses peradilan yang berjalan seperti PKPU saat ini, kesempatan bekerjasama antara pihak Garuda dan pihak kreditur dan lessor terbuka lebar.
Kesempatan ini akan mendudukkan setiap pemangku kepentingan di atas dalam kerangka hukum yang terukur. Selain itu, publik akan dapat memantaunya. Hal ini tentu menjadi peluang yang harus dioptimalkan oleh pihak-pihak di atas. Sebab, jika di luar pengadilan, penyelesaian dan berbagai upaya dilakukan untuk restrukturisasi keuangan Garuda Indonesia akan menjadi proses yang penuh ketidakpastian dan melelahkan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Garuda Indonesia menurunkan tarif tiket pesawat rute domestik hingga 5% untuk penerbangan satu arah. Kebijakan ini diberlakukan pada periode libur sekolah Juni dan Juli.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan mulai menerapkan program diskon tarif tiket pesawat sebesar 50% mulai besok, Jumat (6/5).
PENDAPATAN Garuda Indonesia dilaporkan meningkat sebesar 1,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, pada kuartal pertama
Selama periode haji, The Sunan Hotel Solo akan menyediakan layanan akomodasi kelas dunia bagi crew Garuda Indonesia yang bertugas pada penerbangan haji dari embarkasi Solo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved