Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
BELAKANGAN ini marak kasus terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Merespons fenomena ini, pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin pendirian usaha yang berbasis daring tersebut.
Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan perusahaan pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK. (tribunnews.com, 15/10).
Pinjaman daring sejatinya dikenal untuk layanan penyelenggara yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Landasan hukum pendirian dan pemberian izin dicover melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meninjam uang berbasis teknologi informasi. Selain kewenangan di atas, OJK juga berwenang mengawasi serta memberikan sanksi.
Konstruksi hukum
Apa yang menjadi perhatian kita? Pihak yang terlibat dalam hal ini ada 4 kelompok; pelaku usaha pinjaman daring selaku penyelenggara, regulator selaku pembuat kebijakan dan peraturan, pihak yang memberi pinjaman dan masyarakat yang menikmati sarana pinjaman dana. Kepentingan masyarakat harus diakomodir juga oleh regulator dalam hal ini masih dibebankan pada OJK.
Berkenaan perilaku pinjol yang meresahkan masyarakat, seharusnya bermodal perangkat hukum mudah diselesaikan. Akan tetapi payung hukum yang menaungi masalah ekonomi digital belum terbentuk. Apabila hanya mengacu pada Peraturan OJK, sanksi pidana tidak bisa dimuat mengingat peraturan tersebut levelnya berada di bawah undang-undang (UU). Barangkali jerat hukum yang kurang berat terkesan sepele di mata pelanggar.
Alhasil pemerintah menetapkan penghentian sementara izin baru pinjaman daring sebagai langkah perbaikan tata kelola. Moratorium sudah dilaksanakan sejak Februari 2020. Hingga sekarang belum jelas sampai kapan penghentian izin tersebut berakhir. Untuk itu mari kita telaah mengapa perbuatan pinjam uang yang tergolong ranah privat/perdata memerlukan izin.
Misalkan antara A dan B melakukan perjanjian utangan piutang, maka timbulah hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hal tersebut tidak jauh berbeda dari pinjol. Namun dikarenakan pinjol sebagai jawaban kebutuhan masa kini yaitu lembaga perantara yang mempertemukan para pihak secara daring, timbul aspek hukum baru yang mengadaptasi teknologi.
Praktisnya, pada saat proses peminjaman berlangsung dibutuhkan data pribadi serta dokumen elektronik penunjang lainnya. Perihal dokumen elektronik tersebut dapat dengan mudahnya disalahgunakan. Itulah fungsi perizinan yang mampu mengendalikan perilaku dan pembatasan kebebasan bertindak.
Lebih lanjut, dalam pasal 7 POJK secara imperatif dinyatakan Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Jika dicermati kewajiban yang termuat dalam peraturan tersebut tidak bisa dibarengi dengan sanksi pidana. Sekali lagi penulis tekankan pengaturan pinjol ilegal hanya bisa dicantumkan melalui undang-undang.
Setelah terbitnya UU tentang ekonomi digital, pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin pasti mendapatkan sanksi. Dengan begini akan membuat terang perkara perbuatan penyelenggaran pinjol tanpa izin merupakan perbuatan ilegal dan termasuk pidana. Data mencatat dari 2018 sampai 2019 terdapat 1.350 entitas financial technology (fintech) ilegal yang diblokir.
Bukan berarti yang sudah mendapatkan izin tidak bisa melanggar tindak pidana. Setidaknya dapat diklasifikasikan antara pinjol ilegal sebagai tindak pidana dan perbuatan pidana itu sendiri sehingga dapat diterapkan sanksi hukuman secara adil. Peran penegak hukum pun lebih dipermudah lantaran sudah jelas kategori perbuatan yang tergolong tindak pidana.
Penulis ingin sampaikan ada yang menarik dari pinjol. Konstruksi hukum antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman ialah utang piutang. Sehingga tunduk pada ketentuan hukum perdata pada umumnya. Lantas jika utang tidak dilunasi apakah menjadi tanggung jawab pribadi atau diembankan kepada penyelenggara pinjol. Jika perihal tanggung jawab sudah beres, barulah dapat mudah menentukan tata cara penagihan yang kita tahu maraknya penagihan terjadi secara tidak manusiawi.
Output moratorium
Selebihnya tugas pemerintah ialah mengkomunikasikan tujuan pokok moratorium agar tidak disalahartikan publik. Bukan berarti dengan adanya moratorium ini berdampak terhambatnya perkembangan dan pendirian fintech di Indonesia. Penghentian pemberian izin ini hanya bersifat sementara. Bagi pelaku usaha yang belum berizin, hal yang patut dihindari ialah mencari-cari alasan. Lantaran tidak dapat memproses perizinan bukan berarti mendapatkan kelonggaran untuk mengoprasikan usahanya. Mau tidak mau harus menunggu moratorim ini selesai.
Selain langkah yang tepat, target penyelesaian pun harus cepat. Kita tidak boleh terlambat dikarenakan pekembangan era digital yang begitu cepat. Pelaku usaha pastinya juga berkorban menunggu bisa memproses izin usahanya.
Kita belum tahu persis langkah apa yang segera pemerintah ambil saat moratorim ini berlangsung. Yang jelas perilaku pinjol yang kerap meresahkan masyarakat harus segera dibenahi. Terlebih yang melakukannya merupakan pinjol ilegal alias belum memiliki izin usaha. Belum lagi perihal kasus yang menjerat peminjam dengan bengkaknya jumlah utang yang harus dibayar.
Dengan tidak terdaftarnya bisnis berbasis fintech ini tentu lolos dari aturan main yang ditetapkan OJK. UU tentang ekonomi digital hingga saat ini masih menjadi solusi terbaik. Di samping menjadi jalan keluar maraknya pinjol ilegal, sanksinya pun bisa diatur secara maksimal. Dengan UU pula bisa membatasi batas maksimum bunga yang dikenakan agar masyarakat tidak terlilit utang. Itulah fungsi hukum sebagai alat untuk menciptakan ketertiban di mayarakat.
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved