Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH tampaknya kian serius menangani program vaksinasi covid-19. Beberapa hari lalu, mereka menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Salah satu klausulnya mengisyaratkan bahwa vaksinasi covid-19 tampaknya akan menjadi wajib bagi masyarakat (mandatory vaccination).
Pada Pasal 13 ayat 4 disebutkan bahwa bagi orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, tapi tidak melakukan vaksinasi, dapat dikenai sanksi penundaan atau penghentian bansos, penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.
Pasal selanjutnya lebih ketat lagi. Mereka yang tidak memenuhi panggilan vaksinasi dan menghalangi program tersebut dapat dianggap melanggar undang-undang wabah penyakit menular.
Perpres ini segera menimbulkan pro-kontra. Sebagian masyarakat mendukung dan menganggap langkah ini mempercepat penanggulangan pandemi. Sebagian lagi, menganggap pemerintah bertindak terlalu dini, berlebihan, dan tidak mempertimbangkan hak otonomi individu dalam menentukan dirinya.
Program vaksin wajib
Program vaksin wajib (mandatory vaccination) bukanlah fenomena baru dalam dunia kesehatan. Hingga 2018, lebih 100 negara tercatat pernah mengimplementasikan program vaksin wajib bagi masyarakat mereka. Vaksin yang diwajibkan ialah vaksin-vaksin konvensional yang umumnya diberikan kepada anak-anak, seperti DPT, polio, dan campak. Karena statusnya wajib, pelanggar peraturan mendapat sanksi bervariasi, yang berbeda dari satu negara ke negara lain.
Sanksi yang dianggap paling ringan ialah denda. Di Amerika, orangtua yang tidak melengkapi vaksinasi anaknya dapat didenda hingga US$1.000. Sanksi lain terkait dengan pendidikan. Australia menerapkan program ‘no jab, no pay’ dan ‘no jab, no play’.
Anak sekolah yang tidak memperoleh vaksinasi lengkap, berisiko kehilangan tunjangan pendidikan. Bahkan, sebagian sekolah tidak dibolehkan menerima siswa yang vaksinasinya tidak lengkap. Negara lain memberi sanksi penahanan. Orangtua yang tidak memvaksinasi anaknya, dapat dipenjara hingga 6 bulan. Di Pakistan, sempat terjadi lebih 500 orangtua dipenjara karena menolak vaksinasi polio bagi anak mereka.
Ketatnya sanksi pelanggaran vaksinasi, dikaitkan dengan efek buruk penyakit menular. Orang yang tidak divaksinasi berpotensi menderita dan memindahkan penyakit kepada orang lain. Perpindahan ini dapat terjadi secara cepat dan sporadis. Tanpa vaksinasi, transmisi penyakit dapat tidak terkendali dan menimbulkan ancaman sangat serius bagi kehidupan masyarakat.
Bukan hanya bidang kesehatan, melainkan juga ekonomi, sosial, dan politik. Sama dengan efek pandemi saat ini. Maka wajar, bila sebagian pemerintah mengidentikkan penanggulangan penyakit menular sebagai sebuah perang fisik sungguhan (real war) dengan risiko kerugian yang fatal.
Autonomy vs kesehatan publik
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa mewajibkan vaksinasi bertentangan dengan hak manusia dan prinsip etik medis. Alasannya, dalam prinsip etik medis, setiap individu harus dihormati hak autonomy-nya. Ini merujuk kepada hak individu untuk memilih dan menentukan pengobatan atau tindakan medis pada dirinya. Individu bebas memilih atau menolak pengobatan atau tindakan ditawarkan padanya. Freedom to choose. Prinsip autonomy memang merupakan pilar penyanggah utama etik medis, bersama-sama dengan pilar lain, seperti justice, beneficience, dan nonmaleficience.
Meski sepakat bahwa hak autonomy perlu dihormati, sebagian ahli etik menolak implementasi mutlak prinsip autonomy dalam kondisi epidemi dan pandemi. Menurut mereka, hak autonomy hanya dapat berlaku penuh apabila kondisi individu tidak berpengaruh buruk terhadap orang lain. Bila hak autonomy bertabrakan dengan kepentingan populasi, termasuk mengancam kesehatan atau kehidupan populasi, hak autonomy tidak dapat dipenuhi sepenuhnya.
Dalam pandemi, individu yang tidak divaksin, dapat tertular dan menularkan penyakitnya ke orang lain. Mereka menjadi sumber transmisi utama. Karenanya, para ahli yang mendukung argumen ini, membolehkan vaksinasi wajib demi mencegah ancaman serius terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat.
Sebagian ahli lain, mengambil jalan tengah. Menurut mereka, mewajibkan vaksinasi hanya dapat diterima apabila terpenuhi 4 syarat: terdapat ancaman kesehatan masyarakat yang serius, vaksin memiliki tingkat efektivitas dan keamanan yang tidak diragukan, vaksinasi yang tersedia harus lebih efektif daripada penatalaksanaan lain, dan penalti yang diberikan bagi pelanggar aturan harus bersifat proporsional dan tidak berlebihan.
Dalam kondisi pandemi ini, syarat pertama di atas jelas terpenuhi. Pandemi saat ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga telah menjadi penggerogot multidimensi kehidupan manusia. Dalam beberapa abad terakhir, belum ada penyakit selain covid-19 yang mampu menginfeksi 110 juta orang dan menyebabkan 2,5 juta kematian hanya dalam waktu setahun. Ini ditambah lagi kolapsnya ekonomi, meroketnya pengangguran, serta peregangan kehidupan dan interaksi sosial.
Syarat kedua belum terpenuhi maksimal. Vaksin yang tersedia saat ini memang memiliki keampuhan antara 50%-94% dengan efek samping minimal. Namun, parameter keampuhan dan keamanan ini diperoleh dari uji vaksin yang durasinya hanya berkisar setahun. Bagaimana tingkat keampuhan dan keamanannya untuk jangka panjang? Apakah efektivitas dan keamanannya tidak akan berkurang apabila telah digunakan di atas 5 atau 10 tahun?
Syarat ketiga, juga hanya sebagian terpenuhi. Vaksin memang merupakan salah satu penatalaksanaan. Namun, bukan satu-satunya. Sebelum vaksin datang, penatalaksanaan yang jamak dilakukan ialah 3M, 3T, dan pembatasan pergerakan. Penatalaksanaan konvensional ini memang belum mampu mengerem pertambahan kasus, tetapi berhasil menurunkan tingkat kematian.
Pada awal pandemi, case fatality rate covid-19 mencapai 7,2%. Saat ini, case fatality rate berkisar 2,2%. Artinya, tanpa vaksin pun, penatalaksanaan 3M, 3T, dan pembatasan pergerakan mampu menurunkan tingkat kematian.
Dari empat syarat yang diajukan para ahli, tiga syarat hampir terpenuhi meski belum maksimal. Artinya, masih ada alasan etik dan rasional untuk tidak membuat vaksinasi ini wajib. Kalaupun ternyata pemerintah memilih untuk mewajibkannya, pelaksanaannya harus secara bijak dan tepat, termasuk dengan tidak memberikan sanksi yang memberatkan atau berlebihan. Apalagi, sanksi yang mengganggu masyarakat dalam pemenuhan hak-hak dasar dan hidupnya.
Terlalu dini?
Meski mewajibkan vaksinasi covid-19 bukan hal yang sepenuhnya tidak tepat, mengeluarkan peraturan yang mengandung sanksi pada masa-masa awal program vaksinasi merupakan langkah yang terlalu dini.
Pertama, jangankan masyarakat umum, sebagian ahli saja masih menunggu bagaimana tingkat keamanan dan efektivitas jangka panjang vaksin covid-19 ini.
Tahap post-marketing surveillance masih sementara berlangsung dan membutuhkan waktu observasi tahunan. Kondisi ini berbeda dengan program wajib vaksin yang dilakukan pada vaksin-vaksin konvensional, seperti hepatitis, DPT, dan polio. Vaksin-vaksin tersebut telah digunakan dalam waktu yang lama sebelum diwajibkan penggunaannya.
Efektivitas dan keamanannya untuk jangka pendek, menengah, dan panjang sudah diketahui jelas. Maka, wajar kalau status mandatory vaccination diberlakukan bagi vaksin-vaksin tersebut. Ini jauh berbeda dengan vaksin covid-19. Penyakitnya dan vaksinnya, baru diteliti setahun. Maka, terlalu dini mengedepankan sanksi bagi orang yang tidak ingin divaksinasi.
Kedua, status yang diberikan Badan POM terhadap vaksin covid-19 saat ini masih berupa emergency use authorization (EUA). Ini semacam persetujuan sementara karena adanya kondisi emergency; bukan persetujuan penuh (full approval). Setelah mendapat persetujuan sementara, perusahaan vaksin dan pemerintah harus melakukan follow-up ketat terhadap efek samping vaksin, terutama yang terkait dengan kematian, perawatan rumah sakit, dan reaksi berat (anafilaksis).
Semua efek samping yang didapatkan mesti secara transparan dilaporkan, dianalisis, dan ditangani dengan cepat dan tepat. Proses follow-up harus melibatkan berbagai stakeholders dan dapat berlangsung tahunan. Jadi, terlihat amat janggal kalau vaksin yang masih dalam status persetujuan sementara dan masih dalam masa follow-up, justru dijadikan vaksin wajib bagi masyarakat dan bahkan diikuti ancaman sanksi bagi yang menolaknya.
Ketiga, hingga saat ini belum ada negara menjadikan vaksinasi covid-19 sebagai mandatory vaccination. Amerika, Eropa, India, dan negara-negara Timur Tengah telah mengumumkan bahwa vaksinasi covid-19 tidak wajib sifatnya, paling tidak untuk saat ini. Kelihatannya, mereka masih menunggu perkembangan keamanan dan efektivitas vaksin sambil terus memantau tingkat morbiditas dan mortalitas covid-19. WHO juga dengan jelas menggarisbawahi bahwa mereka tidak merekomendasikan pewajiban vaksinasi covid-19. Mereka belum yakin dengan efektivitas pewajiban vaksinasi di tengah pandemi, yaitu ketika masyarakat didera beban sosial ekonomi yang besar.
Keempat, masih banyak usaha lain yang perlu dilakukan sebelum menggunakan klausul sanksi. Berdasar survei, sudah sekitar dua pertiga rakyat Indonesia setuju divaksinasi. Sisanya, yang sepertiga masih ragu-ragu atau menolak. Proporsi yang sepertiga ini harus digarap lebih baik dan bijaksana. Ini tugas Kementerian Kesehatan, BNPB, Satgas Penanggulangan Covid-19, dan organisasi profesi.
Mereka harus melakukan upaya lebih agresif, inovatif, dan persuasif dalam mendekati dan meyakinkan masyarakat akan perlunya vaksin. Dengannya, masyarakat akan melakukan vaksinasi secara sukarela (voluntary participation). Keterlibatan sukarela ini memberi hasil lebih efektif karena masyarakat yang tersadarkan akan mengajak keluarga dan orang sekelilingnya berpartisipasi. Terjadilah massive voluntary participation; bukan massive action by force.
Opsi terakhir
Pemerintah sudah telanjur mengesahkan perpres wajib vaksinasi. Bila benar aturan ini akan diberlakukan, hendaknya implementasi peraturan ini hanya dijadikan sebagai opsi terakhir (last resort) dalam program vaksinasi ini. Bukan justru dikedepankan dan dijadikan tombak ancaman.
Pemerintah dan jajarannya perlu melakukan upaya lebih agresif, inovatif, dan persuasif dalam mengajak masyarakat menjalani vaksinasi secara sukarela. Termasuk melakukan penyebaran informasi, komunikasi, dan pendidikan yang bijak dan terarah lewat semua media yang tersedia.
Mengedepankan peraturan dengan ancaman sanksi secara psikologis dapat dianggap sebagai aksi represif, yang hasilnya justru dapat menjadi bumerang. Sekiranya pun sanksi pada akhirnya harus diberikan, hal ini hendaknya hanya diberikan kepada individu yang benar-benar resistan, destruktif, dan menghasut orang lain untuk tidak mengikuti program vaksinasi. Bukan terhadap masyarakat biasa yang masih dalam fase prekontemplasi dan kontemplasi, yang masih butuh waktu untuk meyakinkan dirinya bahwa vaksin akan benar-benar bermanfaat baginya.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved