Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jebakan Intoleransi di Sekolah

Anggi Afriansyah Peneliti Sosiologi Pendidikan di Pusat Penelitian Kependudukan L
29/1/2021 05:10
Jebakan Intoleransi di Sekolah
Ilustrasi MI(MI/Seno)

PERSOALAN kewajiban memakai busana tertentu atau dilarang memakai busana tertentu sebetulnya bukan kasus baru dalam ruang pendidikan di Indonesia. Kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang baru-baru ini pernah terjadi dalam konteks berbeda di beberapa sekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan temuan, bukti-bukti tertulis terkait pelarangan jilbab oleh sejumlah sekolah di Bali (kpai.go.id, 12/3/2014). Demikian juga, pernah terjadi pelarangan penggunaan jilbab di salah satu sekolah di Manokwari (tempo.co, 4/12/2019). Setelah ada dialog, kasus tersebut dapat diselesaikan dan kemudian dilupakan publik.

Kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang, di sejumlah sekolah di Bali, maupun di salah satu sekolah di Manokwari, jika ditilik dalam potret yang lebih menyeluruh, tidak lepas dari polemik mayoritas dengan minoritas. Minoritas pada sisi tertentu berada dalam situasi yang kurang nyaman dalam mengeskpresikan identitas kultural keagamaannya. Pada beberapa kasus, secara manifes dan laten pemaksaan identitas terjadi di sekolah sehingga ada kalanya identitas kultural ataupun keagamaan anak didik harus disembunyikan.

Kecenderungan politisasi identitas juga menguat seiring munculnya peraturan daerah berbasis agama. Sekolah kemudian terkena imbas tersebut. Efek dari kondisi tersebut bagi kelompok minoritas sangat mudah terlihat di ruang pendidikan. Dalam konteks busana misalnya, kelompok minoritas mau tidak mau harus mematuhi aturan yang ditetapkan kelompok mayoritas karena mereka berposisi sebagai subordinat dan powerless.

Pemerintah harus berupaya mencari strategi secara struktural ataupun kultural agar tidak hadir lagi kasus serupa yang merugikan kelompok minoritas di sekolah-sekolah. Upaya struktural, dengan merilis berbagai regulasi yang menjamin setiap orang untuk mendapatkan haknya di berbagai bidang, termasuk soal pilihan busana. Sementara itu, dari segi kultural, terkait penyadaran bahwa kita ialah bangsa yang bineka sehingga bangunan toleransi harus dimulai dari ruang-ruang pendidikan.

 

Perjumpaan substantif

 

Karena itu, sekolah negeri sudah sepatutnya menjadi lokus utama perjumpaan substantif, yaitu melalui upaya membangun kesetaraan, dialog yang dapat mengeratkan, menegasi kecurigaan, dan stereotif. Jika toleransi, dialog dan saling memahami antarkelompok sudah dibangun, maka sentimen mayoritas-minoritas, diskriminasi ataupun berbagai perlakuan tidak menyenangkan akan mampu dikikis.

Saat ini, dalam beberapa kasus, tampaknya, sekolah negeri masih cenderung gagal untuk melakukan penguatan perjumpaan substantif tersebut. Dalam penguatan pendidikan karakter misalnya, masih terdapat sekolah-sekolah yang terjebak pada penguatan aspek moralitas dengan berbasis pada acuan kelompok mayoritas. Contoh yang paling gamblang ialah soal pemilihan busana di sekolah. Di sisi lain terdapat jebakan bagi guru untuk mengejar capaian yang serbaakademik dan administratif.

Program moderasi beragama, yang sudah banyak dilakukan baik oleh pemerintah maupun berbagai organisasi. Ikhtiar itu dilakukan untuk mengarusutamakan praktik keberagamaan yang ramah terhadap keberagaman. Wahid Institute, Maarif Institute, dan berbagai lembaga lain misalnya, aktif melakukan berbagai kajian dan pendampingan, bagi lembaga-lembaga pendidikan terkait moderasi beragama.

Namun, memang upaya tersebut belum sepenuhnya efektif untuk menangkal dan menutup laju intoleransi dan radikalisme. Gerak langkah dari pemerintah daerah untuk berupaya membangun sekolah-sekolah (terutama sekolah negeri) yang memiliki kesadaran terhadap nilai-nilai inklusivitas menjadi krusial.

Pemerintah daerah dapat menginisiasi perkemahan, pertukaran pelajar, dan kegiatan olahraga yang dapat mempertemukan sekolah dengan berbagai latar. Bukan hanya siswa yang menjadi sasaran, melainkan juga para guru sebab guru sangat stategis untuk menjadi aktor pendorong yang mampu menginternalisasi nilai-nilai toleransi.

Akan tetapi, yang jadi soal dalam beberapa kasus justru pemerintah daerah yang berkontribusi dalam menebalkan isu mayoritas-minoritas. Apalagi jika terkait politik elektoral yang membutuhkan dukungan mayoritas masyarakat. Kebijakan berbusana, misalnya, menjadi isu populis yang mudah menarik masyarakat untuk memilih.

 

Problem dalam implementasi

 

Dalam ruang pendidikan, sebetulnya sudah ada program penguatan karakter (PPK). Dalam pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87/2017 disebutkan, “PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter, terutama, meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu. Lalu, semangat kebangsaan, cinta Tanah Air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggungjawab.” Problemnya, dalam operasionalisasi memang belum optimal dilaksanakan.

Dalam laporan OECD (2018) The Future of Education and Skills Education 2030 disebutkan kemampuan menghormati, menghargai gagasan, perspektif, dan nilai-nilai orang lain, menjadi bagian penting yang harus diinternalisasikan di ruang pendidikan. Sementara itu, Surakhmad (2009) menyebutkan tujuan pendidikan antara lain untuk memanusiakan, membudayakan, dan mengindonesiakan.

CSRC dan Yayasan TIFA (2010) menyarankan agar adanya pedagogik kesetaraan, yang memberi ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap elemen pendidikan yang beragam. Dari laporan studi kasus progam intervensi Yayasan TIFA di Jakarta, Banten, dan Yogyakarta tersebut, disampaikan juga elitisme dan inklusivisme dalam praktik pendidikan harus ditiadakan.

Membangun pendidikan inklusif tentu bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Harus ada ikhtiar yang kuat, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, institusi keagamaan, maupun masyarakat sipil. Apalagi, ruang pendidikan bukan arena netral dari berbagai kepentingan.

Apa yang ada di dunia pendidikan ialah potret keindonesiaan saat ini. Indonesia yang mudah terombang-ambing oleh politik identitas. Tilik saja apa, yang terjadi di pilpres maupun pilkada 10 tahun terakhir yang banyak menggunakan sentimen identitas, yang merugikan kelompok minoritas. Hal yang juga berdampak kepada ruang-ruang pendidikan.

Berbasis hal itu, membangun arena pendidikan yang memberi ruang bagi perbedaan menjadi suatu keniscayaan. Situasi kultural keagamaan yang ada di daerah di Indonesia tentu berbeda-beda. Namun, penghargaan terhadap nilai yang dianut oleh kelompok minoritas menjadi sangat penting diperhatikan. Gerakan kultural, terkait penyadaran bahwa Indonesia sangat beragam, juga menjadi sangat penting dilakukan melalui ruang pendidikan.

Jika ruang pendidikan sudah tercemari virus yang selalu berupaya untuk menguatkan keseragaman, tentu saja, ini akan berbahaya bagi masa depan Indonesia. Jangan sampai hal itu menjebak ruang pendidikan, menjadi penyemai intoleransi yang menegasi perbedaan. Kita tentu tidak berharap Indonesia yang bineka seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa, mudah roboh karena berbagai kasus tersebut.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik