Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TANGGAL 28 Oktober 2020 merupakan momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Sumpah Pemuda ke-92. Secara khusus, ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 berbunyi, “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” berimplikasi bahwa bahasa-bahasa lain diperkenankan hidup dan berkembang secara merdeka di tengah penggunaan bahasa Indonesia.
Selain itu, berbagai ragam bahasa boleh hidup dan berkembang sesuai konteks, termasuk lingkungan hidupnya. Walaupun demikian, bahasa Indonesia tetap dijunjung sebagai bahasa persatuan, juga telah dikukuhkan sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara memiliki sejumlah fungsi sehingga dikukuhkan kedudukannya dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Fungsi dan peran bahasa Indonesia amat berharga dalam pengalaman berbahasa setiap masyarakat Indonesia. Namun, pengalaman berbahasa yang baik, benar, dan santun masih jauh dari harapan bersama.
Realitas senantiasa menunjukkan bahwa bahasa Indonesia masih menjadi “asing” di negeri ini. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum membangun kesetiaannya dalam pemakaian bahasa Indonesia. Pengalaman berbahasanya masih dicampur-campurkan dengan bahasa-bahasa asing.
Hal yang lebih ironis bahwa sikap dan perilaku berbahasa demikian bukan saja dilakukan oleh kaum non-akademisi yang notabene keseharian karyanya tidak secara langsung berhubungan dengan bahasa Indonesia. Perilaku berbahasa kaum akademisi juga masih jauh dari harapan yang baik dan benar.
Salah satu fakta yang menggambarkan realitas tersebut, yakni dalam dunia pendidikan tinggi. Para dosen mengeluhkan tentang tidak berkualitasnya bahasa ilmiah mahasiswa dalam menghasilkan sebuah tulisan ilmiah, baik makalah, artikel, jurnal, maupun tulisan akhir. Sisi lain, apabila ditinjau berdasarkan indikator ketatabahasaan, tulisan ilmiah para dosen pun masih dipertanyakan kualitas kebenaran dan kecermatannya. Realitas tersebut merupakan gambaran alineasi bahasa Indonesia.
Alternatif Revitalisasi
Realitas alineasi bahasa tersebut tentu membangkitkan kesadaran komponen terkait untuk membangun alternatif revitalisasi yang konkret. Hemat penulis, jalan revitalisasi kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia mutlak dilakukan melalui beberapa alternatif.
Pertama, kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia perlu direvitalisasikan melalui seperangkat aturan dalam perundang-undangan. Undang-undang tentang penggunaan bahasa semestinya diimplementasikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh semua pihak.
Tentu, proses pengimplementasian tidak ditunggangi oleh kepentingan sesaat dalam dimensi sosial politik dan ekonomi seperti yang sedang meruak terjadi sekarang ini. Para penentu kebijakan di negeri ini perlu melahirkan kebijakan-kebijakan visioner mengenai kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, bukan mengikuti hal-hal yang kurang mendasar; sekalipun benar secara super fisial.
Kedua, suatu harapan bahwa para pakar bahasa, pemerhati bahasa, dan pemakai bahasa Indonesia umumnya terus menggelorakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui pertemuan-pertemuan ilmiah bidang bahasa dan sastra Indonesia, serta dialog dan dialektika bahasa dalam forum-forum ilmiah. Hal ini memungkinkan bahasa Indonesia semakin maju dan bermartabat.
Alternetif lain yang mendasar juga, yakni semua pihak mempelajari bahasa Indonesia harus merujuk pada koteks dan konteks pemakaiannya. Artinya bahwa para pemakai bahasa Indonesia, siapa pun orangnya, apa pun status dan tatarannya, mutlak harus mengerti dan memahami konteks pemakaian bahasa.
Apabila pemakaian bahasa tepat sesuai koteks dan konteksnya, maka pemahaman maksud bahasa dengan sendirinya menjadi baik dan benar sesuai dengan norma pemakaiannya. Karena itu, setiap pemakai bahasa perlu mendapat pemahaman koteks dan konteks penggunaan bahasa Indonesia tepat secara kontekstual.
Suatu apresiasi kepada pihak pemerintah yang sejak 2002 menetapkan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib bagi setiap mahasiswa di perguruan tinggi dalam kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian. Berdasarkan amanat UUD 1945 bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, UU No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 menetapkan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta dengan bobot 3 SKS. Selanjutnya, secara operasional, SK Dikti No. 43 Tahun 2006 mengukuhkan bahsa Indonesia sebagai Mata Kuliah Pengembang Kepribadian (MPK).
Selain untuk mengembangkan kepribadian, bahasa Indonesia merupakan sarana komunikasi sosial. Karena itu, mata kuliah pragmatik juga merupakan salah satu alternatif revitalisasi bahasa Indonesia. Artinya, semua pihak menggunakan bahasa bahasa Indonesia sebagai sarana interaksi sosial perlu memiliki pengetahuan selain makna bahasa dan hubungan ketatabahasaannya, juga mutlak memahami makna di luar bahasa, yakni bahasa yang berhubungan dengan konteks pemakaiannya.
Sebuah harapan bahwa para penentu kebijakan bahsa, baik tingkat pusat, yakni Badan Bahasa maupun daerah, yakni Balai Bahasa perlu menghadirkan alternatif revitalisasi bahasa Indonesia, misalnya melalui upaya-upaya akademik tersebut.
Alternatif-alternatif revitalisasi dalam bidang bahasa dan sastra Indonesia seperti di atas pasti akan jauh menjadi lebih elok dan menjadikan bahasa Indonesia tetap menjadi jati diri bangsa yang bermartabat. Jika para pemangku kepentingan dapat berkontribusi signifikan, entah apa pun bentuknya demi revitalisasi kedudukan bahasa Indonesia, tentu bahasa Indonesia tidak akan menjadi asing di negerinya dan pemiliknya sendiri.*
Sebanyak 67 duta bahasa Indonesia akan diterjunkan ke 53 institusi pendidikan, mencakup sekolah dan universitas di berbagai wilayah Australia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa Australia saat ini membutuhkan banyak guru Bahasa Indonesia.
BAHASA Indonesia ialah bahasa yang penuh mukjizat. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu sebelum Indonesia merdeka.
bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai program studi di Fakultas Bahasa dan Terjemahan Universitas Al Azhar Kairo, Mesir.
Bahasa Indonesia resmi menjadi program studi ke-15 di Universitas Al Azhar, Mesir. Minat mahasiswa Mesir tinggi, mencapai 350 pendaftar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti tandatangani dokumen peresmian Program Studi Bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
SETIAP 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara berikrar untuk bersatu: Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa, Indonesia.
Dulu perjuangan dilakukan dengan bambu runcing dan pena, kini perjuangan itu menuntut transformasi ekonomi, kemandirian finansial, dan keadilan sosial.
Menumbuhkan kesadaran lingkungan sejak dini menjadi langkah penting dalam membangun generasi muda yang peduli dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kembali pentingnya pemulihan kawasan Puncak sebagai hulu DAS Ciliwung yang menopang kehidupan di wilayah hilir.
Momentum ini menjadi titik temu antara penegakan hukum, pelestarian lingkungan, tanpa melupakan sisi anugerah alam yang bisa dijadikan sumber mata pencaharian masyarakat.
Dalam sejarah, Sumpah Pemuda 1928 dapat dibaca sebagai upaya membangun imajinasi kolektif di bawah kondisi keterpecahan dan penindasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved