Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BAHASA Indonesia ialah bahasa yang penuh mukjizat. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu sebelum Indonesia merdeka. Pada 28 Oktober 1928, dengan diikrarkannya Sumpah Pemuda, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional. Sumpah tersebut menjadi tonggak sejarah keinginan mempersatukan dan memerdekakan bangsa Indonesia.
Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara pada 18 Agustus 1945 sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 36. Kini, sejarah terus bergulir. Pemerintah berusaha meningkatkan martabat bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana termuat dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 44 termuat pernyataan bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Pasal yang sangat lugas menunjukkan cita-cita mulia meningkatkan muruah bahasa Indonesia.
Untuk mencapai cita-cita mulia tersebut, berbagai program dilakukan oleh lembaga kebahasaan, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Di antaranya ialah pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA). Pengajaran BIPA menjadi isu strategis yang dibicarakan dalam Rembuk Nasional Pendidikan pada 2015. Program tersebut dinyatakan sebagai ujung tombak membuanakan bahasa Indonesia ke kancah dunia.
Selanjutnya, pengiriman pengajar BIPA dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu dan hingga kini telah dilakukan 2.313 penugasan pengajar BIPA dengan sasaran 200.956 pembelajar pada 772 lembaga di 57 negara (Paparan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam Konferensi Internasional Pengajar BIPA XIII, 2025). Sungguh upaya yang luar biasa dan patut diapresiasi.
EUFORIA BAHASA RESMI UNESCO
Usaha 'akselerasi' untuk internasionalisasi bahasa juga telah ditempuh pemerintah. Bahasa Indonesia resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi ke-10 Konferensi Umum UNESCO pada 20 November 2023. Pada 4 November 2025, kita telah menyaksikan dan mendengar bahasa Indonesia bergema di ruang konferensi umum UNESCO melalui pidato Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Mengharukan dan membanggakan.
Penduduk Indonesia di dalam dan di luar negeri sibuk membahasnya. Berita ini cukup viral di media sosial dan bersaing dengan gosip perceraian artis papan atas Indonesia. Bahasa kita diucapkan di sidang resmi UNESCO, mimpi apa kita? Ini bukan mimpi, melainkan hasil usaha keras dari para pejuang bahasa Indonesia. Mulai pengajar, pegiat, dan tentunya para pemangku kepentingan di pemerintahan menjadi arus utama penginternasionalan bahasa Indonesia.
Kita tidak boleh larut dalam euforia. Syarat untuk menjadi bahasa internasional harus dicapai. Merujuk pada teori expanded graded intergenerational disruption scale (EGIDS) yang dikembangkan oleh Lewis dan Simon (2010) rancangan Fishman pada 1991, status bahasa internasional merupakan status tertinggi (level 0) dari 13 level status bahasa (level terakhir: punah).
Bahasa Indonesia harus mencapai level, yaitu level bahasa yang tidak mengalami ketergangguan saat digunakan untuk secara luas dalam perdagangan, pertukaran ilmu pengetahuan, dan kebijakan internasional (https://www.ethnologue.com/).
Digunakan dalam konferensi umum UNESCO tentunya sangat membanggakan, tetapi kita harus terus berjuang hingga bahasa Indonesia digunakan secara meluas untuk perdagangan, pertukaran ilmu pengetahuan, dan kebijakan internasional.
Jalan yang harus ditempuh cukup terjal. Mengapa? Masalah yang krusial ialah sikap bahasa. Masih banyak pengguna bahasa Indonesia justru bersikap negatif terhadap bahasa Indonesia. Ketika Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, himpunan orangtua siswa dari satu sekolah SPK di Jakarta menolak keras.
Para orangtua siswa (WNI) di sekolah tersebut menyatakan bahwa anak mereka tidak akan bekerja di Indonesia. Bahasa Inggris atau bahasa asing lain lebih penting daripada bahasa Indonesia. Penelitian pun diadakan oleh salah satu mahasiswa bimbingan saya dan hasilnya menunjukkan para siswa di SPK tersebut berpendapat bahwa bahasa Indonesia hanya penting di ranah sekolah saat ini. Bukan untuk masa depan mereka.
Sebuah temuan yang harus ditindaklanjuti. Masyarakat harus diedukasi bahwa bahasa Indonesia ialah jati diri bangsa. Dalam bahasa Indonesia ada identitas sosial budaya, identitas kita sebagai sebuah bangsa merdeka.
MALAPRAKTIK BERBAHASA
Mari kita jalan-jalan ke perguruan tinggi, seminar internasional di perguruan tinggi masih didominasi penggunaan bahasa Inggris. Mulai info kegiatan di pamflet hingga bahasa yang digunakan dalam presentasi. Para pembicara diminta memasukkan makalah dan berbicara dalam bahasa Inggris meskipun para pendengar biasanya 90% orang Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 32 menyatakan (1) bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri. Ayat yang terang benderang tersebut tampaknya perlu terus digaungkan. Fenomena 'tidak percaya diri' berbahasa Indonesia dalam forum internasional di dalam negeri masih merasuki para akademisi. Perguruan tinggi semestinya menjadi mercusuar, pemberi arah untuk internasionalisasi bahasa Indonesia. Kata 'internasional' seakan merujuk pada bahasa Inggris. Pembicara WNI hendaknya tetap berbahasa Indonesia ketika menyampaikan gagasannya, untuk WNA mereka boleh berbahasa asing. Internasionalisasi bahasa Indonesia bukan hanya tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, melainkan juga tugas bersama seluruh rakyat Indonesia. Faktor politik, keamanan, sosial budaya, dan ekonomi juga menjadi faktor penentu warga asing berkenan belajar bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sudah menjadi mantra sihir yang memukau karena kemudahan struktur bunyi dan tata bahasanya. Hal itu tidak cukup. Faktor nonlinguistik harus dikuatkan, terutama sikap positif terhadap bahasa Indonesia. Jangan lakukan malapraktik berbahasa. Mari percaya diri, gunakan bahasa Indonesia sesuai dengan regulasi.
Bahasa Indonesia resmi digunakan dalam sidang UNESCO dan kini diajarkan di 57 negara. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut ini langkah penting menuju pengakuan PBB pada 2045.
Internasionalisasi bahasa Indonesia merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang sejalan dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2009
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved