Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pilkada di Masa Covid-19

Dwi Septiawati Djapar Ketua Umum DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)
23/9/2020 03:00
Pilkada di Masa Covid-19
(Dok. medcom.id)

RAPAT Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya memutuskan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember. Tampaknya, seruan yang meminta pilkada ditunda tidak gayung bersambut dengan proses politik yang terjadi di tataran elite. Akankah Pilkada 2020 jadi horor yang menakutkan karena ditengarai akan terjadi ledakan penularan covid-19 yang dahsyat? Bagaimana perempuan poltik menyikapi hal ini?

 

Keselamatan rakyat

Berdasarkan data covid-19 per 21 September 2020, sejumlah 248.852 orang terkonfirmasi positif dengan jumlah meninggal 9.677 orang. Data ini membuat kurva covid-19 Indonesia menunjukkan peningkatan secara eksponensial.

Ada banyak faktor yang membuat upaya melandaikan kurva belum juga berhasil. Di antaranya ketidakdisplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, akibat kurang tegasnya aturan yang berlaku, tidak sinkronnya kebijakan yang dibuat di pusat dan daerah, juga kurangnya endorsement dari pejabat publik sebagai panutan masyarakat. Bahkan, foto pejabat publik yang tidak menggunakan masker dalam kegiatan terbuka, viral di media sosial. Perkantoran pemerintah di Ibu Kota juga menjadi penyumbang tingkat transmisi yang tinggi.

Di tengah situasi seperti ini, pilkada, pemilihan kepala daerah, serentak yang tidak mungkin tanpa menyertakan partisipasi banyak  orang akan digelar. Alasan lanjutnya, pelaksanaan pilkada serentak, antara lain demi menunaikan hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan langsung yang jujur, adil, dan terbuka. Kita menghargai hak berdemokrasi rakyat, tapi apakah keselamatan rakyat juga yang akan jadi taruhannya?


 

MI/Tiyok

Ilustrasi MI

 

Terbitkan perppu

Jika tidak bisa menunda, pemerintah harus berani memberikan jaminan perlindungan keselamatan rakyat dengan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan pemilihan kepala daerah di masa pandemi.

Hal ini penting dilakukan, mengingat peraturan yang ada tidak mencukupi untuk memastikan gelaran pilkada menjamin keselamatan rakyat. Jika tidak, pelaksanaan pilkada akan menjadi bom waktu yang mendatangkan horor bagi Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, ada 1.468 calon kepala daerah yang jika setiap cakada melakukan 10 titik pertemuan setiap hari, dalam 71 hari masa kampanye (26 September-5 Desember 2020), akan menciptakan 1.042.280 titik yang berpotensi menjadi penyebaran covid-19.

Jika ikuti aturan PKPU, maksimal 100 peserta kampanye, sekitar 104 juta orang akan terlibat di sejumlah titik kampanye tersebut, dan jika positivity rate Indonesia 10%, 10 dari 100 orang yang hadir berpotensi covid-19/OTG. Itu artinya ada 10.422.800 orang yang berpotensi covid-19/OTG berkeliaran dalam 71 hari kampanye.

Tentu mengerikan jika kita membayangkan hal itu terjadi. Bukankah proses pendaftaran paslon pilkada yang berantakan dengan kerumunan massa, berdesakan tidak menggunakan masker, dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya cukup untuk menjadi pelajaran, dan perhatian kita? Ironisnya, ada sejumlah calon kepala daerah yang diketahui terkonfirmasi positif dan pendaftaran paslon kemudian menjadi klaster baru covid-19.  

Ini harus menjadi pelajaran penting. Oleh karena itu, harus ada perppu yang tegas mengatur pelaksanaan pilkada yang juga mengatur sanksi pembubaran kegiatan. Bahkan, diskualifikasi bagi paslon yang melanggar. Perppu harus mengatur dengan tegas soal kampanya daring, larangan berkerumun dalam jumlah tertentu, dan larangan konser musik, juga sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran  protokol kesehatan. Bahkan, jika perlu mengatur pelibatan TNI dan Polri untuk menertibkan pelaksanaan pilkada.

Pilihan amannya ialah tunda pilkada. Jika tidak bisa ditunda, pastikan pelaksanaannya berjalan sesuai protokol kesehatan.  Implementasi peraturan pilkada harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak boleh menjadi macan ompong. Tidak boleh dibuat untuk tidak dipatuhi atau dibuat, tetapi boleh ada dispensasi untuk pihak tertentu.  

 

Peran perempuan politik

Dalam setiap perhelatan pemilu, partisipasi perempuan ialah hal niscaya. Perempuan hadir sebagai paslon, tim sukses paslon, peserta kampanye, pendukung, ataupun pemilih.

Dalam masa pandemi ini, perempuan dan anak-anak berpotensi menjadi kelompok rentan yang mudah terpapar covid-19. Perempuan dan anak-anak yang stay at home, bisa terpapar akibat anggota keluarga lain yang beraktivitas di luar rumah tidak menjaga protokol kesehatan. Oleh karena itu, perlu dipikirkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Jika pilkada tidak bisa ditunda, perempuan politik harus memastikan peran kontributifnya dalam melindungi keselamatan rakyat melalui langkah berikut. Pertama, membangun jejaring dengan penyelenggara pemilu dan satgas covid-19 di daerahnya. Jika mungkin dapat membuat semacam hot line service. Gunanya untuk mengonfirmasi informasi yang diterima agar terhindar dari hoaks.  

Kedua, memantau setiap aktivitas tahapan pilkada di daerahnya, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Langkah ini dapat dilakukan secara berjejaring dengan banyak kelompok perempuan lainnya, melalui pemanfaatan teknologi informasi. Jika ada menemui pelanggaran, segera melaporkan pada pihak terkait atau satgas covid-19 untuk menghentikan atau membubarkan kegiatan.

Ketiga, memberikan edukasi dan sosialisasi pada kelompok perempuan, agar tetap menjaga protokol kesehatan terhadap anggota keluarga yang terlibat sebagai timses paslon, pendukung, peserta rapat paslon, atau sebagai paslon sendiri. Pastikan agar anggota keluarga tersebut memakai masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan saat di luar rumah dan saat kembali ke rumah. Pastikan asupan tinggi gizi dan suplemen pada anggota keluarga yang membutuhkan.

Keempat, meminta anggota keluarga yang aktif sebagai tim pendukung paslon melakukan tes covid-19 secara berkala, dua pekan sekali, dimulai dari sekarang.

Kelima, memberikan sosialisasi pada masyarakat agar menjaga anggota keluarga lansia, anak-anak, dan yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) dari berinterkasi intens dengan anggota keluarga aktif sebagai tim pendukung paslon.

Keenam, membantu menyiapkan keperluan protokol kesehatan seperti masker dan hand sanitizer atau alat cuci tangan di tempat pemungutan suara, misalnya.

Ketujuh, memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan singkat, aman, dan tidak terjadi kerumunan. Prioritaskan perempuan, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta dalam pelayanan di TPS. Sulit dan berat ya? Inilah harga yang harus dibayar saat kita menilai tidak ada pilihan lain, kecuali rakyat bekerja keras melindungi sesama rakyat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya