Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI lagi-lagi menjadi satu dari sekian banyak hal yang menjadi permasalahan badan usaha milik negara (BUMN). Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam, dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari BUMN lain, yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). Andra ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota staf PT Inti, Taswin Nur.
Berdasarkan data KPK, telah ada 56 orang BUMN yang diproses hukum sepanjang 2004-2018, yang mana suap menjadi modus yang paling umum dilakukan (Kompas, 2/8). Harus diakui bahwa beberapa tahun terakhir, perkembangan hukum di Indonesia memang tidak terlepas dari meningkatnya perkara pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan ke pengadilan dengan dasar adanya dugaan kerugian keuangan negara. Namun, peningkatan tersebut sering kali disebabkan berbenturannya peraturan perundang-undangan yang ada dan pengetahuan dari aparat penegak hukum, termasuk dalam hal para direksi BUMN yang dijatuhi pidana.
Sering menjadi pertanyaan, bagaimana dengan beberapa 'kebijakan bisnis' direksi BUMN yang sering berujung dengan pemidanaan dalam konteks tindak pidana korupsi? Tulisan singkat ini mencoba memberikan gambaran perihal 'garis-garis' yang telah diberikan, baik oleh hukum positif maupun teori dan/atau doktrin, yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam pengelolaan BUMN serta cara untuk menyelesaikan kerugian yang terkadang harus dialami BUMN dalam bisnisnya.
Fokus pembahasan pada bagian tulisan ini tidak lagi pada bagian apakah 'kegiatan bisnis' tersebut termasuk pada kerugian negara ataukah tidak.
Meskipun pada dasarnya penulis berpandangan bahwa kerugian yang dialami BUMN Persero tersebut tidak selalu termasuk dalam kualifikasi kerugian keuangan negara. Kecuali jika secara 'nyata' adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan direksi. Jadi, selama kerugian yang timbul tersebut ialah memang terjadi dalam kegiatan bisnis BUMN Persero itu sendiri, kerugian yang ditimbulkan dapat dikualifikasikan sebagai kerugian BUMN itu sendiri.
Ada iktikad
Terlebih dahulu perlu digarisbawahi bahwa setiap tindakan direksi harus dilandaskan pada iktikad baik dan perbuatan yang jujur (prudence and good faith), accountable, responsible, without self-dealing or personal interest. Amanah ini termaktub jelas dalam Pasal 97 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Menurut penulis, keadaan-keadaan pada kebijakan atau keputusan bisnis yang dapat membuat direksi harus bertanggung jawab secara pidana, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi; pertama, dilakukan tidak sesuai dengan business judgement rule dan bukan pula dilakukan dalam keadaan darurat, dan bahkan sangat mungkin tindakan direksi tersebut justru merupakan entry point untuk dilakukannya perbuatan pidana.
Kedua, kebijakan atau keputusan bisnis tersebut mengandung nuansa jahat di dalamnya, termasuk misalnya adanya kecurangan, manipulasi, dan penyesatan. Ketiga, tidak dilakukan dalam rangka kepentingan Persero, tapi karena adanya conflict of interest atau bahkan kick backs terhadap pengambil kebijakan atau keputusan bisnis tersebut.
Keempat, kebijakan atau keputusan bisnis dilakukan dengan cara melawan hukum. Kelima, berkurangnya jumlah saham atau menurunnya nilai saham pemerintah (pada BUMN) akibat adanya kebijakan yang diambil dengan secara tidak patut dan melawan hukum. Keenam, karena adanya moral hazard dari direksi yang mengambil kebijakan atau keputusan bisnis tersebut.
Garis-garis tersebut dalam konteks untuk menjerat direksi BUMN dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Di luar itu, khususnya dalam hal terjadi suap, maka delik korupsi lainnya (misalnya, suap, gratifikasi, perbuatan curang) secara tegas tanpa perlu diperdebatkan dapat diterapkan terhadap 'orang' BUMN sebagaimana diatur UNCAC yang berlaku sebagai self executing treaty sehingga berlaku sebagai hukum positif secara serta merta sejak diratifikasi (Eddy Hiariej, Kompas, 24/11/15). Tegasnya, terhadap direksi, kerugian BUMN akan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana jika direksi terbukti memberi atau menerima suap, memutarbalikkan pembukuan, atau menghilangkan bukti-bukti pembukuan perusahaan (Erman Radjagukguk, 2014: 20), serta melakukan kejahatan terhadap saham yang dimiliki negara.
Berkaitan dengan penyelesaian kerugian BUMN yang diduga disebabkan direksi BUMN, menurut penulis, kuncinya ialah dengan menggunakan mekanisme yang telah disediakan Pasal 97 ayat (3) UU PT bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Maka itu, jika ada kelalaian atau kealpaan, pemerintah melalui perwakilannya dalam RUPS BUMN tersebut, seharusnya melakukan gugatan keperdataan atas kerugian yang dialami perseroan, bukan dengan pemidanaan sebagai tindakan utama.
Logika tersebut dibangun dengan mengingat bahwa amanah yang diberikan Article 28 UNCAC/ jo. UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003: Knowledge, intent or purpose required as an element of an offence established in accordance with this Convention may be inferred from objective factual circumstances.
Dapat disimpulkan bahwa bentuk kesalahan yang 'diminta' dalam rezim tindak pidana korupsi dan yang sesuai dengan parameter rumusan delik dunia internasional ialah kesalahan berupa kesengajaan, sebagaimana pula yang diatur dalam rumusan delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Tegasnya, suatu kealpaan atau kelalaian seharusnya bukanlah suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud rumusan delik korupsi merugikan keuangan negara (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK).
Perlu diingat pula, Pasal 97 ayat (5) UU PT telah mengatur bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan: a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Artinya, jika anggota direksi telah dapat membuktikan secara kumulatif dari empat syarat di atas, demi hukum, jangankan pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban pribadi secara perdata pun tidaklah dapat diterapkan terhadapnya.
Proyek Bioethanol Glenmore diharapkan dapat membawa manfaat menyeluruh berupa diversifikasi bisnis.
Sepanjang 2025, BSI juga secara konsisten terus memberikan kontribusi untuk masyarakat melalui penyaluran zakat melalui program beasiswa pendidikan siswa berprestasi
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Fenomena penghujat di masyarakat bukan hal baru. Dalam psikologi sosial ini disebut negativity bias: kecenderungan manusia lebih cepat melihat kesalahan ketimbang kebaikan.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved