Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM voli duduk Indonesia larut dalam sukacita setelah menghempaskan Kamboja dengan skor 3 - 0 dalam partai final ASEAN Para Games (APG) 2023 yang digelar di Elephant Hall, Morodok Techo, Phnom Penh, Kamboja, Rabu (7/6).
Anak anak asuh pelatih Dedy Winata ini mampu membayar lunas target yang dibebankan untuk meraih emas di Kamboja. Mereka membungkam timnas Kamboja dengan skor 25-10, 25-9, dan 25-11 di partai puncak.
Dalam APG 2023, Indonesia membidik 121 emas melalui 12 cabang olahraga yang diikuti. Indonesia berjuang untuk mencatatkan sejarah dengan hattrick atau tiga kali juara umum secara beruntun dalam pesta olahraga disabilitas terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Baca juga : Tim Boccia Indonesia Lampaui Target di ASEAN Para Games 2023
Ekspresi kebahagiaan terpancar dari skuad sitting volleyball, terutama kapten tim, Annisa Tindi Lestari, ibu muda yang baru Februari lalu melahirkan seorang anak semata wayang, yang terpaksa ditinggalkan, karena ingin mengibarkan merah putih di APG Kamboja.
"Alhamdulillah perjuangan keras teman-teman dan selama ini latihan keras akhirnya terbayarkan lunas dengan medali emas," ucapnya usai pertandingan.
Baca juga : Para Judo Indonesia Juara Umum di Kamboja
Menurut pevoli asal Bandung itu, medali emas merupakan hadiah setimpal dengan pengorbanan dirinya yang harus meninggalkan sang anak yang baru dilahirkan 15 Februari 2023 dan keluarganya atas keikutsertaanya di Kamboja.
"Saya harus meninggalkan anak perempuan saya Devanya Berenice Subiyantoro yang baru 3 bulan untuk membela tim voli duduk Indonesia di ajang ASEAN Para Games 2023," ujarnya penuh haru.
Pevoli kelahiran 17 Juli 1990 itu pun mengenang ketika dirinya nekat tetap berlatih di Pelatnas saat kandungan memasuki usia 7 sampai 8 bulan. Dan kemudian berlatih lagi setelah sebulan kelahiran putrinya semata wayang.
"Satu bulan setelah anak lahir, saya kembali ke Pelatnas untuk persiapan menuju ke event ini. Saya bersyukur perjuangan ini tidak sia-sia dan bisa mempersembahkan medali emas," kenangnya masih penuh haru.
Terkait penampilan dirinya dan kawan kawannya yang berbuah emas, ia memuji kekompakan yang sudah ditunjukan di lapangan. "Ya sebuah progres luar biasa. Tidak sia sia persiapan selama 8 bulan, akhirnya berbuah emas," pungkas Annisa. (Z-4)
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kg sisik trenggiling ke Kamboja. Nilainya ditaksir mencapai Rp183 miliar.
Otoritas Kamboja tangkap 81 WNA terkait sindikat romance scam. Pasca-operasi besar, sekitar 223.610 warga asing dilaporkan kabur meninggalkan negara tersebut.
Kemenlu RI bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh memfasilitasi kepulangan gelombang ketiga warga negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia bermasalah sektor penipuan daring dari Kamboja.
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
SCAM Kamboja bukan sekadar cerita kriminal lintas negara atau kisah tragis warga negara yang terjerat pekerjaan palsu di luar negeri.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami disabilitas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas, maka negara sedang memperluas cakupan perlindungan agar lebih inklusif.
Kehadiran lift di JPO Sarinah dianggap sebagai solusi konkret untuk memitigasi risiko keselamatan bagi pengguna kursi roda di kawasan padat lalu lintas.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved