Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, pada instruksi tersebut, penyelenggaraan PON XX, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Penegakan protokol kesehatan ditunjukkan demi suksesnya perhelatan pesta olahraga terbesar nasional ini," ujarnya, Selasa (28/9).
Adapun ketentuan dalam Inmendagri Nomor 46 tahun 2021, tegasnya penyelenggara wajib memastikan para atlet, offisial, panita, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan vaksin, minimal tahap pertama.
Selain itu, jumlah penonton yang hadir secara langsung di stadion juga dibatasi. Safrizal menegaskan tidak boleh ada nonton bersama yang digelar penyelenggaraan.
Baca juga : Atlet Dasalomba Papua Terima Obor Api PON XX di Timika
Dalam penyelenggaraan, imbuhnya, Instruksi mengharuskan pengecekan kesehatan tamu dan penonton. Selain itu, mereka diminta menunjukkan hasil test PCR (2x24 jam) atau tes antigen (1 X 24 jam) dengan hasil negatif dan bukti telah divaksin.
"Penyelenggara agar menyediakan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan di titik-titik tertentu," ucapnya.
Ia mengatakan Kemendagri siap bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI-Polri, serta Satgas Provinsi, Dinas Kesehatan, dan panitia penyelenggara PON.
"Penguatan disiplin protokol kesehatan adalah hal yang utama dalam pesta olehraga nasional ini. Kemendagri juga akan mengkampanyekan Gerakan Pembagian Masker, di sejumlah kota yang menyelenggarakan PON," tuturnya.
Safrizal mengatakan penyelenggaraan PON ke- XX menjadi ajang promosi, yang akan membuat masyarakat di luar Provinsi Papua tertarik mengenal dan memahami kondisi bumi Cenderawasih tersebut. (OL-7)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved